Jumat, 30 Januari 2026

Keajaiban Kurma

❝  Keajaiban Kurma  ❞

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah  menjelaskan :  

"التمر يدخل في الأغذية والأدوية والفاكهة، وهو يوافق أكثر الأبدان، مقوٍّ للحار الغريزي، ولا يتولد عنه من الفضلات الرديئة ما يتولد عن غيره من الأغذية والفاكهة، بل يمنع لمن اعتاده من تعفُّن الأخلاط وفسادها".

"Kurma masuk dalam kategori sebagai makanan, obat, dan buah-buahan. 

Ia cocok untuk bagian terbanyak bagi tubuh, dapat menguatkan suhu tubuh yang panas secara alami.

Tidak ada yang menjadi sisa makanan yang buruk seperti yang dihasilkan oleh makanan dan buah lainnya. 

Bahkan, bagi mereka yang terbiasa memakannya, kurma dapat mencegah lendir-lendir tubuh membusuk dan rusak."

[ Zadul Ma'ad, Ibnu Qayyim, jilid 4, hal 90 ]

Tuntutlah Ilmu Walaupaun Di Atas Kursi Rumahmu

❝ Tuntutlah Ilmu  Walaupaun Di Atas Kursi  Rumahmu ❞

Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata,

 فالذي يراجع الكتب للعثور على حكم مسألة شرعية وإن كان جالساً على كرسيه فإنه قد سلك طريقاً يلتمس فيه علماً 

"Siapa yang mempelajari kitab para ulama untuk mencari suatu hukum permasalahan syariat walaupun ia dalam keadaan duduk di atas kursinya, maka sungguh ia telah menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu agama."

[ Syarh Riyadhush Shalihin 5/434 ]

س /ما رأي فضيلتكم فيمن صار ديدنهم تجريح العلماء وتنفير الناس عنهم والتحذير منهم، هل هذا عمل شرعي يثاب عليه أويعاقب عليه ؟

تجريح العلماء وتنفير الناس عنهم والتحذير منهم



سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين- رحمه الله -
س /ما رأي فضيلتكم فيمن صار ديدنهم تجريح العلماء وتنفير الناس عنهم والتحذير منهم، هل هذا عمل شرعي يثاب عليه أويعاقب عليه ؟

فأجاب فضيلته بقوله: الذي أرى أن هذا عمل محرّم، فإذا كان لا يجوز لإنسان أن يغتاب أخاه المؤمن وإن لم يكن عالماً فكيف يسوغ له أن يغتاب إخوانه العلماء من المؤمنين؟! والواجب على الإنسان المؤمن أن يكف لسانه عن الغيبة في إخوانه المؤمنين.
قال الله تعالى: "ياأيها الذين ءامنوا اجتنبوا كثيراً من الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتاً فكرهتموه واتقوا الله إن الله تواب رحيم ".
وليعلم هذا الذي ابتلي بهذه البلوى أنه إذا جرّح العالم فسيكون سبباً في رد ما يقوله هذا العالم من الحق، فيكون وبال رد الحق وإثمه على هذا الذي جرّح العالم، لأن جرح العالم في الواقع ليس جرحاً شخصياً بل هو جرح لإرث محمد صلى الله عليه وسلم ؛ فإن العلماء ورثة الأنبياء ، فإذا جرح العلماء وقدح فيهم لم يثق الناس بالعلم الذي عندهم وهو موروث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحينئذ لا يثقون بشئ من الشريعة التي يأتي بها هذا العالم الذي جُرح.
ولست أقول إنّ كل عالم معصوم؛ بل كل إنسان معرّض للخطأ، وأنت إذا رأيت من عالم خطأ فيما تعتقده، فاتصل به وتفاهم معه، فإن تبيّن لك أن الحق معه وجب عليك اتباعه، وإن لم يتبين لك ولكن وجدتَ لقوله مساغاً وجب عليك الكف عنه، وإن لم تجد لقوله مساغاً فحذر من قوله لأن الإقرار على الخطأ لا يجوز، لكن لا تجرحه وهو عالم معروف مثلاً بحسن النية، ولو أردنا أن نجرح العلماء المعروفين بحسن النية لخطأ وقعوا فيه من مسائل الفقه، لجرحنا علماء كباراً، ولكن الواجب هو ما ذكرتُ ، وإذا رأيت من عالم خطأ فناقشه وتكلم معه، فإما أن يتبين لك أن الصواب معه فتتبعه أو يكون الصواب معك فيتبعك، أو لا يتبين الأمر ويكون الخلاف بينكما من الخلاف السائغ، وحينئذ يجب عليك الكف عنه وليقل هو ما يقول ولتقل أنت ما تقول. والحمد لله، الخلاف ليس في هذا العصر فقط، الخلاف من عهد الصحابة إلى يومنا .
وأما إذا تبين الخطأ ولكنه أصر انتصاراً لقوله وجب عليك أن تبين الخطأ وتنفر منه، لكن لا على أساس القدح في هذا الرجل وإرادة الانتقام منه؛ لأن هذا الرجل قد يقول قولاً حقاً في غير ما جادلته فيه.
فالمهم أنني أحذر إخواني من هذا البلاء وهو تجريح العلماء والتنفير منهم، وأسأل الله لي ولهم الشفاء من كل ما يعيبنا أو يضرنا في ديننا ودنيانا)
 أ.هــ


المرجع: كتاب العلم ، للشيخ محمد العثيمين- رحمه الله- ص 220 .
 dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengenai fenomena mencela ulama:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Pertanyaan:
Apa pendapat Anda mengenai orang-orang yang kegemarannya adalah mencela para ulama, membuat orang lain lari dari mereka, serta memperingatkan (tahdzir) manusia agar menjauhi mereka? Apakah perbuatan ini termasuk amal syar'i yang akan diberi pahala, atau justru pelakunya akan disiksa?
Jawaban:
Pandangan saya, ini adalah perbuatan yang haram. Jika seseorang saja tidak diperbolehkan mengghibah (menggunjing) saudaranya sesama mukmin meskipun ia bukan seorang ulama, lalu bagaimana mungkin ia merasa legal untuk mengghibah saudara-saudaranya yang merupakan para ulama?! Kewajiban seorang mukmin adalah menahan lisannya dari menggunjing saudara-saudaranya sesama mukmin.
Allah Ta’ala berfirman:
> "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12).
> 
Hendaknya orang yang diuji dengan penyakit ini menyadari bahwa ketika ia mencela seorang ulama, ia akan menjadi penyebab ditolaknya kebenaran yang disampaikan oleh ulama tersebut. Maka, dosa dan akibat dari penolakan terhadap kebenaran itu akan dipikul oleh orang yang mencela si ulama tadi. Sebab, mencela ulama pada hakikatnya bukan sekadar celaan pribadi, melainkan celaan terhadap warisan Muhammad ﷺ.
Para ulama adalah pewaris para Nabi. Jika ulama dicela dan dijatuhkan kehormatannya, maka orang-orang tidak akan lagi percaya pada ilmu yang ada pada mereka, padahal ilmu itu diwarisi dari Rasulullah ﷺ. Pada akhirnya, masyarakat tidak akan lagi memercayai syariat yang dibawa oleh ulama yang dicela tersebut.
Saya tidak mengatakan bahwa setiap ulama itu maksum (bebas dari dosa); justru setiap manusia pasti bisa berbuat salah. Jika Anda melihat kesalahan dari seorang ulama menurut keyakinan Anda, maka:
 * Hubungi dia dan berdiskusilah. Jika jelas bagi Anda bahwa kebenaran ada padanya, wajib bagi Anda mengikutinya.
 * Jika belum jelas, namun pendapatnya memiliki landasan yang kuat (masagh), maka Anda wajib menahan diri (tidak mencelanya).
 * Jika pendapatnya tidak memiliki landasan yang kuat, maka peringatkanlah (manusia) dari pendapatnya tersebut, karena mendiamkan kesalahan itu tidak boleh. Namun, jangan mencela pribadinya, apalagi jika ia adalah ulama yang dikenal memiliki niat baik.
Seandainya kita mencela setiap ulama yang dikenal berniat baik hanya karena kesalahan yang mereka lakukan dalam masalah-masalah fikih, niscaya kita akan mencela ulama-ulama besar. Namun, kewajiban yang benar adalah apa yang telah saya sebutkan tadi.
Jika Anda melihat kesalahan ulama, ajaklah berdiskusi. Pilihannya: dia yang benar lalu Anda mengikutinya, atau Anda yang benar lalu dia mengikuti Anda, atau masalahnya tetap tidak jelas dan perbedaan tersebut termasuk perbedaan yang diperbolehkan (khilaf sa'igh). Dalam kondisi terakhir, Anda harus menahan diri darinya; biarlah dia dengan pendapatnya dan Anda dengan pendapat Anda. Alhamdulillah, perbedaan pendapat tidak hanya terjadi di zaman ini, tapi sudah ada sejak zaman Sahabat hingga hari ini.
Adapun jika kesalahannya sudah nyata, namun ia tetap bersikeras hanya demi membela pendapatnya sendiri, maka Anda wajib menjelaskan kesalahannya dan membuat orang menjauhi kesalahan tersebut. Namun, hal itu dilakukan bukan dengan dasar menjatuhkan pribadinya atau niat balas dendam, karena bisa jadi orang tersebut mengatakan kebenaran dalam masalah lain yang tidak Anda perdebatkan.
Intinya, saya memperingatkan saudara-saudara saya dari musibah ini, yaitu mencela ulama dan membuat orang lari dari mereka. Saya memohon kepada Allah untuk saya dan mereka kesembuhan dari segala sesuatu yang mencoreng atau membahayakan agama dan dunia kita.
Sumber: Kitabul 'Ilmi, Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah, hal. 220.

عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين. س:هناك بعض الشباب يُجرِّحون في بعض الدُعاة والمشايخ، فما نصيحتكم لمثل هؤلاء؟

عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين



موضوع الفتوى حكم تجريح العلماء والدعاة
السؤال
س:هناك بعض الشباب يُجرِّحون في بعض الدُعاة والمشايخ، فما نصيحتكم لمثل هؤلاء؟

الاجابـــة

علينا أن ننصحهم ونُبيِّن لهم أن عليكم إصلاح أنفسكم، فإن عندكم أخطاء أكثر وأكثر فعليكم أن تُصلحوا أنفسكم، وعليكم أن تستروا عوراتِ إخوانكم، فمن ستر مسلمًا ستره الله، وأن تلتمسوا لهم الأعذار كما ورد عن بعض السلف أنه قال: إذا سمعت من أخيك كلمةً فالتمس له عذرًا. وقال: لا تظن بكلمةٍ صدرت من أخيك شرًا وأنت تجد لها في الخير محملا، احملها على أحسن المحامل. عليك أن تذكر فضلهم، إذا كان لهم فضائل، ولا تكتم فضلهم وتُبدي أخطاءهم وكأنهم ليس لهم فضلٌ أبدًا، وهذه عادة سيئة أنَّ كثيرًا من الناس يلتمس عثرات بعض العُبَّاد والعلماء ونحوهم، ويُفشيها ويُعلنها ويكتم فضائلهم وآثارهم وعلومهم النافعة، فيكون كما قال الشاعر:
ينسـى مـن المعـروف طـودًا شامخًا

ولـيس ينسى ذَرَّةً ممن أســـــاء

فكيف تنسى فضائلهم وآثارهم ولو كانت أمثال الجبال، ولا تنسى ذَرَّةً صدرت من أحدهم ـ يعني خطيئة ـ هذا لا شك أنه من الخطأ الكبير.

عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين


 fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin mengenai hukum mencela (tajrih ulama dan dai a:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin
Topik Fatwa: Hukum Mencela Ulama dan Dai
Pertanyaan:
Terdapat sebagian pemuda yang melakukan tajrih (mencela/menjatuhkan kehormatan) terhadap sebagian dai dan guru. Apa nasihat Anda bagi mereka?
Jawaban:
Kita wajib menasihati mereka dan menjelaskan bahwa seharusnya kalian memperbaiki diri kalian sendiri terlebih dahulu. Sesungguhnya kalian memiliki kesalahan yang jauh lebih banyak, maka perbaikilah diri kalian.
Kalian juga wajib menutupi aib saudara-saudara kalian, karena barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya. Hendaknya kalian mencari uzur (pembenaran/alasan baik) bagi mereka, sebagaimana diriwayatkan dari sebagian ulama salaf yang berkata:
> "Jika engkau mendengar suatu ucapan dari saudaramu, maka carilah uzur baginya." Beliau juga berkata:
> "Janganlah engkau menyangka buruk terhadap kalimat yang keluar dari saudaramu, sementara engkau masih bisa menemukan celah kebaikan padanya. Bawalah ucapan tersebut pada makna yang terbaik."
> 
Wajib bagimu untuk menyebutkan keutamaan-keutamaan mereka jika memang mereka memilikinya. Janganlah engkau menyembunyikan kebaikan mereka lalu menonjolkan kesalahan-kesalahan mereka seolah-olah mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali.
Ini adalah kebiasaan buruk, di mana banyak orang mencari-cari keterpelesetan para ahli ibadah, ulama, dan sosok serupa, lalu menyebarkannya dan mengumumkannya, namun menyembunyikan keutamaan, jejak kebaikan, serta ilmu mereka yang bermanfaat. Orang seperti ini seperti yang dikatakan oleh penyair:
Ia melupakan segunung tinggi kebaikan...
Namun tak pernah lupa sekecil debu kesalahan...
Bagaimana mungkin engkau melupakan keutamaan dan jejak kebaikan mereka meskipun setinggi gunung, namun engkau tidak bisa melupakan satu "debu" kesalahan yang dilakukan salah satu dari mereka? Tidak diragukan lagi bahwa ini termasuk kesalahan yang besar.
Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin

تجريح العلماء وتتبع عثراتهمالشيخ/ عبد الكريم الخضيريقول: صار همّ بعض الشباب الكلام في العلماء والتجريح وتتبع عثراتهم حتى أنهم يطلقون على البعض أنه كذا أو كذا؟

بسم الله الرحمن الرحيم

تجريح العلماء وتتبع عثراتهم
الشيخ/ عبد الكريم الخضير

يقول: صار همّ بعض الشباب الكلام في العلماء والتجريح وتتبع عثراتهم حتى أنهم يطلقون على البعض أنه كذا أو كذا؟


المقصود أن على المسلم أن يحرص على عمله، وأهم ما على الإنسان نفسه، وما يخلصها وينجيها، ويترك الكلام في الآخرين؛ فأعراض المسلمين حفرة من حفر النار، وهذا ملاحظ بعض الناس إذا اختلفت معه في وجهة نظر انقلبت جميع الحسنات سيئات، ولا يقبل منك صرفاً ولا عدلاً.
يا أخي هذه وجهة نظر، يمكن هو المصيب وأنت المخطئ، ويبقى أن الإسلام -ولله الحمد- فيه شيء من السعة، وفيه مجال للاجتهاد إلا ما وردت فيه النصوص، والإنسان مأجور على اجتهاده ولو أخطأ -ولله الحمد-، وهذا من سعة رحمة الله -عز وجل-.
فالمسلم عليه أن يحرص على المحافظة على أعماله الصالحة التي سعى في جمعها، ولا يكون مفلساً، فالمفلس من يأتي بأعمال في روايةٍ: ((كالجبال)) صلاة وصيام وصدقة وبر وأمر بمعروف ونهي عن المنكر، ثم يوزعها يعطي فلان وفلان وفلان وعلان ((فيأخذ هذا من حسناته وهذا من حسناته، فإذا انتهت الحسنات يضاف إليه من سيئاتهم)) -نسأل الله السلامة- الحديث الصحيح، والله المستعان.
على كل حال أعراض المسلمين -كما قرر أهل العلم- حفرة من حفر النار، فليتقِ الله -سبحانه وتعالى- طالب العلم على وجه الخصوص، ولا يجعل نفسه حكماً على العباد.
والجرح والتعديل بالنسبة للرواة على خلاف الأصل؛ لأن الأصل المنع، لكن العلماء أجازوه -بل أوجبوه- للضرورة الداعية إليه، فلولا الجرح والتعديل لم يعرف الصحيح من الضعيف، لكن ما الداعي إلى أن يقال: فلان وفلان وفلان؟
لا مانع أن ينبه الإنسان على الخطأ، وأن يقال: فعل كذا خطأ، منهج شيخ الإسلام -رحمه الله- التشديد على البدع وأهلها، والرد على المبتدعة بقوة، وتفنيد أقوالهم، لكن إذا جاء للأشخاص وهم متلبسون بهذه البدع التمس لكثير منهم الأعذار.
فرق بين أن تتكلم عن الفكرة وأنها مخالفة للشرع بدليل كذا وكذا هذا إذا كان في أدلة أما إذا كانت وجهات نظر فتبيّن رأيك ولا تفرضه على أحد، والله المستعان.


هذا النص للشيخ عبد الكريم الخضير يتناول قضية حساسة وهي "تجريح العلماء وتتبع عثراتهم". إليك الترجمة إلى اللغة الإندونيسية:
بسم الله الرحمن الرحيم
Mencela Ulama dan Mencari-cari Kesalahan Mereka
Syaikh/ Abdul Karim Al-Khudhair
Pertanyaan:
Beliau ditanya: Sebagian pemuda menjadikan kesibukan utama mereka adalah membicarakan (aib) para ulama, mencela, dan mencari-cari kesalahan mereka, bahkan sampai menjuluki sebagian ulama dengan sebutan ini dan itu?
Jawaban:
Maksudnya adalah bahwa seorang Muslim harus fokus pada amalnya sendiri. Hal terpenting bagi seseorang adalah dirinya sendiri, serta apa yang bisa menyelamatkan dan membebaskannya (dari azab), dan hendaknya ia meninggalkan pembicaraan tentang orang lain. Sesungguhnya kehormatan kaum Muslimin adalah salah satu lubang dari lubang-lubang api neraka. Hal ini sering teramati pada sebagian orang; jika engkau berbeda pendapat dengannya dalam suatu sudut pandang, maka seketika semua kebaikan berubah menjadi keburukan di matanya, dan ia tidak lagi menerima alasan maupun tebusan darimu.
Wahai saudaraku, ini hanyalah sebuah sudut pandang. Bisa jadi dia yang benar dan engkau yang salah. Bagaimanapun, Islam—segala puji bagi Allah—memiliki keluasan dan ruang untuk berijtihad, kecuali dalam hal-hal yang telah ada nas (dalil tegas) di dalamnya. Seseorang tetap mendapatkan pahala atas ijtihadnya meskipun ia salah—segala puji bagi Allah—dan ini merupakan bagian dari luasnya rahmat Allah Azza wa Jalla.
Maka seorang Muslim harus bersungguh-sungguh menjaga amal-amal saleh yang telah ia kumpulkan, agar ia tidak menjadi orang yang bangkrut (muflis). Orang yang bangkrut adalah orang yang datang dengan membawa amal—dalam sebuah riwayat disebutkan: "seperti gunung"—berupa shalat, puasa, sedekah, bakti sosial, serta amar ma'ruf nahi munkar, namun kemudian ia membagi-bagikannya kepada si fulan dan si fulan. "Maka orang ini mengambil pahala kebaikannya, dan orang itu mengambil pahala kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa-dosa mereka (orang yang dizalimi) ditimpakan kepadanya." —Kami memohon keselamatan kepada Allah— (Hadits Shahih), Wallahul Musta'an.
Bagaimanapun, kehormatan kaum Muslimin—sebagaimana ditetapkan oleh para ulama—adalah lubang dari lubang-lubang api neraka. Maka bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya bagi penuntut ilmu, dan janganlah menjadikan dirinya sebagai hakim atas hamba-hamba Allah.
Adapun masalah Jarh wa Ta'dil (penilaian cacat atau adilnya perawi) bagi para periwayat hadits, itu adalah pengecualian dari hukum asal. Hukum asalnya adalah terlarang (membicarakan aib), namun para ulama membolehkannya—bahkan mewajibkannya—karena keadaan darurat yang menuntut hal tersebut. Jika bukan karena Jarh wa Ta'dil, niscaya tidak akan diketahui mana hadits yang shahih dan mana yang dhaif (lemah). Namun, apa urgensinya sekarang untuk mengatakan: si fulan begini, si fulan begitu?
Tidak ada larangan bagi seseorang untuk memperingatkan sebuah kesalahan, dengan mengatakan: "Perbuatan ini salah." Manhaj Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah)—rahimahullah—adalah bersikap tegas terhadap bid'ah dan pelakunya, membantah ahli bid'ah dengan kuat, dan mematahkan argumen mereka. Namun, ketika berbicara tentang person (tokoh) yang terjerumus dalam bid'ah tersebut, beliau banyak memberikan uzur (pemakluman) bagi mereka.
Ada perbedaan antara berbicara tentang sebuah pemikiran (ide) bahwa hal itu menyelisihi syariat dengan dalil ini dan itu—ini jika memang ada dalilnya. Namun jika itu hanya sekadar sudut pandang, maka jelaskanlah pendapatmu tanpa memaksakannya kepada orang lain. Wallahul Musta'an.

fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengenai hukum mencela ulama: / larangan mencela atau mencari-cari kesalahan para ulama dan dai.

تجريح العلماء وتنفير الناس عنهم والتحذير منهم - شبكة الدفاع عن السنة https://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=126576
 fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengenai hukum mencela ulama:
Mencela Ulama dan Membuat Orang Menjauh Serta Berhati-hati Terhadap Mereka
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -semoga Allah merahmatinya- ditanya:
"Apa pendapat Yang Mulia mengenai orang-orang yang kebiasaannya adalah mencela ulama dan membuat orang lain menjauh serta waspada terhadap mereka? Apakah perbuatan ini secara syariat merupakan tindakan yang patut dicela atau pelakunya layak dihukum?"
Beliau menjawab dengan perkataannya:
"Pandangan saya adalah bahwa perbuatan ini adalah perbuatan yang haram. Jika tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menggunjing (ghibah) saudara sesama mukmin meskipun ia bukan seorang ulama, maka bagaimana mungkin diperbolehkan menggunjing saudara-saudaranya yang merupakan ulama dari kalangan orang-orang beriman? Kewajiban bagi setiap mukmin adalah menahan lidahnya dari menggunjing saudara-saudaranya yang beriman.
Allah Ta'ala berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.' (QS. Al-Hujurat: 12).
Hendaknya orang yang diuji dengan musibah ini mengetahui bahwa jika ia mencela seorang ulama, maka hal itu akan menjadi sebab penolakan terhadap apa yang disampaikan ulama tersebut dari kebenaran. Maka akibat buruk dan dosa dari penolakan terhadap kebenaran itu akan kembali kepada orang yang mencela ulama tersebut. Sebab, mencela ulama pada hakikatnya bukan sekadar celaan pribadi, melainkan celaan terhadap warisan Muhammad ﷺ yang dibawa ulama tersebut. Para ulama adalah pewaris para nabi. Jika para ulama dicela dan kredibilitas mereka dijatuhkan, maka orang-orang tidak akan lagi percaya pada ilmu yang ada pada mereka, yang merupakan warisan dari Rasulullah ﷺ. Pada saat itulah, orang-orang tidak akan percaya lagi pada syariat yang disampaikan oleh ulama yang dicela tersebut.
Saya tidak mengatakan bahwa setiap ulama itu ma'shum (terjaga dari dosa/kesalahan); bahkan setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Jika Anda melihat kesalahan dari seorang ulama dalam apa yang ia yakini, maka hubungilah dia dan bicaralah baik-baik dengannya. Jika jelas bagi Anda bahwa kebenaran ada padanya, maka wajib bagi Anda untuk mengikutinya. Jika tidak jelas bagi Anda namun Anda menemukan landasan yang membolehkan pendapatnya, maka wajib bagi Anda untuk menahan diri darinya (tidak mencela). Namun jika Anda tidak menemukan landasan yang membolehkan pendapatnya, maka peringatkanlah (orang lain) dari pendapatnya tersebut karena menyetujui kesalahan tidak diperbolehkan, akan tetapi janganlah Anda mencela ulama itu sendiri, sementara ia adalah ulama yang dikenal memiliki niat baik misalnya.
Seandainya kita ingin mencela setiap ulama yang dikenal berniat baik namun terjatuh dalam kesalahan pada masalah-masalah fikih, niscaya kita akan mencela ulama-ulama besar. Namun yang wajib adalah seperti yang telah saya sebutkan: jika Anda melihat kesalahan dari seorang ulama, diskusikanlah dan bicaralah dengannya. Entah kebenaran akan menjadi jelas bagi Anda sehingga Anda mengikutinya, atau kebenaran menjadi jelas baginya sehingga ia mengikuti Anda, atau masalah tersebut tidak menjadi jelas (tetap ada perbedaan) namun termasuk dalam perbedaan pendapat yang diperbolehkan. Dalam kondisi tersebut, wajib bagi Anda untuk menahan diri darinya, biarkan dia dengan apa yang ia katakan dan Anda dengan apa yang Anda katakan. Alhamdulillah, perbedaan pendapat bukan hanya terjadi di zaman ini saja, melainkan sejak zaman para Sahabat hingga hari ini.
Adapun jika kesalahan itu telah jelas baginya namun ia tetap keras kepala dalam kesalahannya demi membela pendapatnya sendiri, maka saat itu wajib bagi Anda untuk menjelaskan kesalahannya dan memperingatkan orang lain darinya. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan atas dasar menjatuhkan pribadi orang tersebut atau keinginan untuk balas dendam padanya; karena orang ini mungkin saja mengatakan kebenaran dalam masalah lain yang tidak Anda perdebatkan dengannya.
Yang penting, saya memperingatkan saudara-saudara saya dari musibah ini, yaitu mencela para ulama dan membuat orang-orang menjauh dari mereka. Saya memohon kepada Allah kesembuhan bagi saya dan bagi mereka dari segala sesuatu yang mencoreng kita atau membahayakan kita dalam urusan agama dan dunia kita." Selesai kutipan.
Referensi: Kitab al-Ilmu, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin - hlm. 220.

 berisi fatwa-fatwa dari beberapa ulama (seperti Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibreen dan Syaikh Abdul Karim al-Khudhair) mengenai larangan mencela atau mencari-cari kesalahan para ulama dan dai.
Berikut adalah terjemahan dari poin-poin utama dalam teks tersebut:
1. Fatwa Mengenai Larangan Mencela Ulama
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibreen
 * Pertanyaan: Ada banyak pembicaraan mengenai sebagian syekh yang dianggap menyimpang dari manhaj yang benar. Saya ingin bertanya tentang si A, si B, si C...
 * Jawaban: Kami menasihatkan Anda untuk tidak membicarakan orang-orang yang tidak ada di hadapan Anda, baik mereka termasuk ahli ilmu maupun orang baik. Jika Anda mengingkari sesuatu dari mereka, sampaikanlah langsung saat berbicara dengan mereka. Ambillah jawaban dari mereka tanpa menyebut mereka dengan keburukan jika Anda tidak memiliki keyakinan pasti tentang mereka. Anda harus menjaga kehormatan para ulama dan ahli ibadah yang dikenal bersih dan jauh dari hal-hal yang syubhat.
2. Hukum Mencela Ulama dan Dai
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibreen
 * Pertanyaan: Ada sebagian pemuda yang mencela (tajrih) sebagian dai dan syekh. Apa nasihat Anda untuk mereka?
 * Jawaban: * Kita harus menasihati dan menjelaskan bahwa mereka seharusnya lebih fokus memperbaiki diri sendiri.
   * Wajib bagi kalian untuk menutup aib saudara kalian, karena siapa yang menutup aib orang lain, Allah akan menutup aibnya.
   * Carilah uzur (alasan baik) bagi mereka. Sebagaimana perkataan salaf: "Janganlah kamu menyangka buruk pada kalimat yang keluar dari saudaramu selama kamu masih bisa menemukan celah kebaikan padanya."
   * Sangat buruk bagi seseorang yang hanya mencari-cari kesalahan ulama dan menyebarkannya, namun menyembunyikan keutamaan dan ilmu bermanfaat mereka.
3. Mencela Ulama dan Mencari Kesalahan Mereka
Syaikh Abdul Karim al-Khudhair
 * Inti Pesan: * Seorang Muslim seharusnya lebih fokus pada amalnya sendiri dan apa yang bisa menyelamatkan dirinya.
   * Menjaga kehormatan sesama Muslim adalah hal yang sangat penting, karena mencela kehormatan mereka bisa menjadi "lubang api neraka".
   * Sangat disayangkan jika karena perbedaan pendapat, segala kebaikan seseorang seolah-olah berubah menjadi keburukan di mata orang lain.
Kesimpulan Pesan:
Teks ini menekankan pentingnya menjaga lisan, tidak mudah menghakimi ulama atau dai, fokus pada perbaikan diri sendiri, dan selalu mengedepankan prasangka baik (husnudzon) daripada mencari-cari kesalahan orang lain.


tahdzir

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"فإذا كان المُعلِّمُ أو الأستاذُ قد أمر بهجر شخص أو بإهداره وإسقاطه وإبعاده ونحو ذلك، نظر فيه؛ فإن كان قد فعل ذنبا شرعيا عوقب بقدر ذنبه بلا زيادة، وإن لم يكن أذنب ذنبا شرعيا لم يجز أن يُعاقب بشيء لأجل غرض المُعلِّم أو غيره"
“Apabila pengajar atau ustadz memerintahkan untuk menghajr ( menjauhi - pent ) seseorang atau menghindarinya, menjatuhkan ( kehormatan - pent ), menjauhi atau semisalnya, maka hendaknya dilihat : bila orang tersebut telah melakukan dosa secara timbangan syariat maka ia diberi sanksi sebatas dosanya saja dan tidak boleh lebih. Dan bila ia tidak melakukan dosa secara syariat, maka tidak boleh memberinya sanksi hanya karena mengikuti keinginan guru atau yang lainnya.”

مجموع الفتاوى 28/15

---

Tidak pada :
- tahdzir asal asalan
- tahdzir ikut ikutan
- tahdzir diluar batas
- tahdzir tahdziran...

Abu asma andre