Senin, 01 April 2024

Ayo tetap semangat mencari keutamaan 10 malam terakhir ramadhan.

postingan yang sangat bermanfaat dari ustadz @abdurrahmanzahier

Ayo tetap semangat mencari keutamaan 10 malam terakhir ramadhan. meskipun anda seorang ojol yang mencari rezeki ditengah malam, atau penjaga tempat makan yang setia menunggu orderan sahur, anda semua adalah pahlawan bagi orang lain yang beribadah di masjid-masjid atau bermunajat di rumahnya, bisa saja pahala anda-anda semua lebih besar dari yang fokus i'tikaf dengan niat yang tepat. 

Dan semoga orang-orang yang fokus ibadah di malam2 Ramadhan juga mendapatkan ganjarannya disisi Allah. 

Intinya niatkan semua yang kita lakukan malam2 Ramadhan ini untuk Allah semata, InsyaAllah kita akan mendapatkan lailatul qadar dengan jenis amalan Masing-masing. 

Wallahu a'lam
Ustadz Devin halim 

Ada keluhan akhwat yg benar2 tidak pakai deodorant, jadinya maaf "bau", krn berpikir parfum haram total bagi wanita

Ada keluhan akhwat yg benar2 tidak pakai deodorant, jadinya maaf "bau", krn berpikir parfum haram total bagi wanita
.
# Benarkah Wanita Haram Memakai Parfum?

Sebagian wanita yang sudah belajar agama ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita. Mungkin karena membaca hadits berikut.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

Al-Munawi rahimahullah berkata,

والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر ‏إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية

“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalamShahihul Jami’, no.2703)

Ada parfum yang boleh bagi perempuan

Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.

Al-Munawi rahimahullah berkata,

وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت

“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

***

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimah.or.id

https://muslimah.or.id/5778-wanita-haram-memakai-parfum.html

__
Follow akun (klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah

Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta

# Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta

Sekedar berbagi, kami memiliki kebiasaan mengeluarkan zakat maal di bulan Ramadhan atau sya'ban karena memang ada tuntunan dari para ulama dengan tujuan agar orang miskin bisa fokus ibadah di bulan Ramadhan, tanpa memikirkan berat harus mencari makan. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان. 

"Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya'ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu'afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan." [1]

Berikur cara praktis menghitung zakat maal/zakat harta

1. Hitung semua uang yang ada pada anda sekarang (Uang tunai yang dipegang dan uang di tabungan)
Yaitu semua uang yang ada pada anda saat ini bisa anda pergunakan langsung.

Oleh karena itu, untuk piutang (harta) anda pada orang lain, maka dirinci:
a) Jika yakin dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung
b) Jika tidak yakin dikembalikan seger, maka tidak dihitung

2. Nishab adalah jumlah yang telah diwajibkan mengeluarkan zakat.[2]

Untuk harta atau uang disamakan dengan nishab emas atau perak. Ada ikhtilaf ulama mana yang dipakai, silahkan anda pilih

Nishab Emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni 24 karat

Jika harga emas 24 karat 500.000 rupiah (silahkah cari harga terbaru) maka nishab dengan emas adalah:

85 x 500.000 : 42,5 juta rupiah

Nisab perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak (silahkan hitung sendiri)

Agar memudahkan pada contoh kita gunakan nishab emas.

3. Jika total semua uang telah mencapai nishab, maka anda tandakan/ingat bulan mulai anda menghitung dan masuk nishab

Kita anggap misalnya bulan Ramadhan, maka anda wajib mengeluarkan zakat pada bulan Ramadhan tahun depan. Ini yang dimaksud dengan telah berlalu haul (satu tahun untuk zakat maal).[3]

Jadi:
1. Jika Ramadhan tahun depan total uang anda DI BAWAH nishab anda TIDAK wajib mengeluarkan zakat

2. Jika Ramadhan tahun depan MASIH diatas nishab, anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari total uang SAAT ITU

Contoh perhitungan:

Di bulan Ramadhan ini total uang anda 50 juta. Berarti sudah masuk nishab dengan emas (misalnya) yaitu 42,5 juta. Pada bulan Ramadhan tahun depan anda harus mengecek total uang anda. Ternyata setelah setahun berlalu, masih di atas nishab dan totalnya sekarang 60 juta.

Maka anda keluarkan sesuai dengan jumlah uang sekarang yaitu 60 juta

2,5 % x 60 juta: 1,5 juta

Jadi zakat maal anda adalah 1,5 juta rupiah

Demikian semoga bermanfaat

@Masjid Asy-Syifa, RS Sardjito Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.con

Catatan kaki:

[1] Fathul Baari 13/311

[2] Tentang nishab emas dan perak

ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻚ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ، ﻓﻔﻴﻬﺎ ﺧﻤﺴﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻚ ﺷﻲﺀ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﻓﻔﻴﻬﺎ ﻧﺼﻒ ﺩﻳﻨﺎﺭ، ﻓﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﺒﺤﺴﺎﺏ ﺫﻟﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
Dari sahabat Ali radliyallaahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani)

[3]  Dari ‘Aisyah Radhiallahu anhuma,

ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ

Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, hahih sunan Ibnu Majah 2/98]

https://muslimafiyah.com/cara-praktis-menghitung-zakat-maal-zakat-harta.html

__
Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah

orang yang sholat isya berjamaah lalu sholat teraweh bersama imam sampai selesai telah mendapatkan bagian dari lailatul qodar.


Sebagian orang menganggap bahwa lailatul qodar itu mulainya setelah pertengahan malam.
Padahal malam itu dimulainya dari semenjak terbenam matahari. 
Maka orang yang sholat isya berjamaah lalu sholat teraweh bersama imam sampai selesai telah mendapatkan bagian dari lailatul qodar.

Imam Malik menyebutkan dalam Muwatha nya dari Said bin Al Musayyib berkata:

من شهد العشاء من ليلة القدر فقد أخذ بحظه منها

“Siapa yang sholat isya di malam lailatul qodar, maka ia telah mendapatkan bagian darinya.”

Ibnu Abdil Barr berkata:

مثل هذا لا يكون رأيا ولا يؤخذ إلا توقيفا، ومراسيل سعيد أصح المراسيل 

“Seperti ini tidak mungkin berasal dari pendapat dan tentu diambil dari dalil. Karena mursal Said bin Musayyib adalah mursal yang paling shahih.”

Walaupun tentunya orang yang menghidupkan sepanjang malam lailatul qodar dengan ibadah lebih utama dan sempurna pahalanya.
Wallahu a’lam