Senin, 25 Maret 2024

dibolehkan mengerjakan shalat Isya berjamâ'ah dengan orang yang sedang shalat tarâwîh, dan apabila imâm salam dari raka'at kedua, maka orang yang sedang mengerjakan shalat Isya di belakang imâm berdiri dan ia menyempurnakan shalat dua raka'at yang kurang.

Saudaraku waffaqakallah (semoga Allâh memberi taufîq kepadamu)

Jika shalat Isya telah terlewatkan olehmu, sementara imâm sedang shalat tarâwîh, maka tidak mengapa masukmu bersama imâm dengan niat shalat Isya, dibolehkan mengerjakan shalat Isya berjamâ'ah dengan orang yang sedang shalat tarâwîh, dan apabila imâm salam dari raka'at kedua, maka orang yang sedang mengerjakan shalat Isya di belakang imâm berdiri dan ia menyempurnakan shalat dua raka'at yang kurang. 

[Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Daimah 7/402]

As-Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata:

"Tidak mengapa ia shalat bersama mereka (jamâ'ah shalat tarâwîh) dengan niat Isya menurut pendapat yang paling shahîh dari dua qaul 'ulamâ', dan apabila Imâm salam, maka ia berdiri dan sempurnakan shalatnya."

[Majmû' Al-Fatâwâ 12/181]

FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam 
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah

At-Tathrîb Fiy Al-Adzân (Bernyanyi dalam mengumandangkan adzân)

At-Tathrîb Fiy Al-Adzân (Bernyanyi dalam mengumandangkan adzân)

Dari 'Umar bin Sa'îd bin Abiy Husin Al-Makkiy bahwasanya ada seorang muadzdzin mengumandangkan adzân kemudian ia mentathrîb pada adzânnya, lalu 'Umar bin 'Abdil 'Azîz berkata kepadanya: "Kumandangkanlah adzân dengan samhan, dan jika tidak menyinhkirlah maka menyingkirlah dari kami."

[Mushannaf Ibnu Abiy Syaibah 2375]

Kumandangkanlah adzân dengan samhan, maksudnya: "Tanpa tathrîb (menyanyikan) dan tanpa lahn (lagu)."

[Al-Mugharrab Fiy Tartîbil Mu'arrab karya Al-Mutharrîziy hal 234]

FB Pensremah: Dihyah Abdussalam 
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah

Oang-orang berilmu pada tinggal di kota-kota

Oang-orang berilmu pada tinggal di kota-kota... 

"Ulama (orang-orang alim/berilmu) itu biasanya berasal dari kampung dan desa, tapi mereka tidak tinggal di kampung atau desa, bahkan di kota-kota" (Tafhimul Mutafahhim, Sayarh Ta'limul Muta'allim,oleh Isma'il Bin Utsman Bin Bakr Bin Yusuf, hal.109, Darul Hadyil Muhammadi) . 

Kenapa demikian?
Karena kebanyakan penduduk desa itu jauh dari ilmu. Sehingga untuk menuntut ilmu pun harus mencari tempat lain yaitu di kota-kota. 

Yang kita saksikan,seringkali di desa itu ilmu tidak dimanfaatkan dan tidak dihargai, sehingga demi untuk menjaga keutuhan Islam dan agar ilmu ini tetap terpelihara, maka orang-orang berilmu itu pun banyak yang pindah ke kota karena di sana ilmu mereka disambut dengan baik sehingga mereka bisa mengajarkan ilmunya dengan mudah. 

Apa ada yang mau bertahan di desa, ya ada, tapi jarang yang bisa optimal dalam mengajar. Apalagi pola pikir penduduk desa yang sering kaku dan sulit diajak maju dan berpendidikan rendah. 

Jadi, ya silahkan dipertimbangkan matang-matang, pilih strategi jitu untuk mengajarkan ilmu ini kepada mereka. 

Ingat, Islam di awal-awal dulu saat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tinggal di Mekah, betapa sulit dakwah di sana, sampai Allah pun perintahkan beliau untuk hijrah ke Kota Madinah dan Islam pun jaya sampai saat ini, bahkan Mekah pun juga menjadi gudang ilmu sampai saat ini. 

Sambil memohon pertolongan kepada Allah, yuk terus berusaha mengajarkan ilmu ini. 

Wabillahit taufiq wal minnah
Ustadz ahmad muzaqi 

Sedang ramai bacaan Al Qur'an yg mendayu-dayu, kemudian mendapatkan koreksian yg cukup tegas dari Syaikh Al Muqri' DR. Ayman Rusydi Suwaid Hafizhahullah

Sedang ramai bacaan Al Qur'an yg mendayu-dayu, kemudian mendapatkan koreksian yg cukup tegas dari Syaikh Al Muqri' DR. Ayman Rusydi Suwaid Hafizhahullah.

Jadi teringat kitab beliau yg berjumlah 50-an halaman yg membahas khusus terkait hukum membaca Al Qur'an dgn irama tertentu. Kitab yg diberikan pujian oleh beberapa Ulama besar, diantaranya Syaikh Al 'Allamah Ibnu Baz Rahimahullah.

Kesimpulannya:
1. Bacaan Al Qur'an dengan irama tertentu adalah bid'ah.
2. Jika irama tdk berpengaruh pada hukum tajwid, maka hukumnya makruh.
3. Jika irama berpengaruh terhadap hukum tajwid, maka ijma' Ulama hukumnya haram, dan haram pula mendengarkannya.
4. Bagaimana dgn hadits "ليس منا من لم يتغن بالقرآن"?. Maka maksud kata "يتغن" menurut Imam Sufyan bin 'Uyainah adalah mencukupkan diri dgn Al Qur'an daripada selainnya.
5. Syaikh Ayman juga mencantumkan fatwa Syaikh 'Abdul Fattah Al Marshafi Rahimahullah (penulis kitab Hidayatul Qari' ila Tajwidi Kalamil Bari): "Sesungguhnya bacaan Al Qur'an dengan irama atau nagham musiqiyyah tidaklah diperbolehkan apapun alasannya, walaupun tidak berpengaruh terhadap hukum tajwid, dst..."

Demikian kesimpulan ringkas dari kitab yg sdh dibeli tahun lalu, tapi blm sempat dibaca. 😁 Jika ada yg memilih pendapat berbeda, maka sah-sah saja. Asalkan tetap fokus kepada bacaan, bukan iramanya. Tetap jaga adab dalam berkomentar guys. ☺️

📝 Akhukum Abu Azam Khairil Ansori.

Minggu, 24 Maret 2024

Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang dibuat pada zaman ini. Yaitu diberlakukannya adzan kedua sebelum terbitnya fajar dengan perkiraan waktu 20 menit di bulan ramadhan dan mematikan pencahayaan lampu-lampu (lentera) yang dijadikan sebagai tanda akan haramnya makan dan minum untuk orang yang hendak berpuasa dengan klaim mereka untuk menjaga-jaga di dalam ibadah..

Ada salah satu ucapan dari seorang kiyai yang mengkritik pendapat akan bid’ahnya penentuan waktu imsak sebelum adzan subuh ketika puasa. Ketika itu, beliau mengomentari pendapat ustadz Khalid Basalamah -hafidzahullah-.
Sang kiyai berkata: “Tiap ramadhan selalu muncul pernyatan ustaz-ustaz Salafi yang membid’ahkan Imsak. Hal ini berawal dari Fatwa Syekh Utsaimin. Tapi memang para pengikutnya di Indonesia kurang baca kitab-kitab sesama mereka, akhirnya kebenaran hanya dianggap datang dari 1 Syekh saja.”

Di akhir tulisan, sang Kiyai berkata: “Dalil imsak ada ustaz. Anda saja yang tidak tahu”.

(Selesai)

Di sini saya akan uraikan jawaban dari pernyataan Kiyai dengan beberapa point:

1.Ucapan kiyai: “Hal ini berawal dari Fatwa Syekh Utsaimin. Tapi memang para pengikutnya di Indonesia kurang baca kitab-kitab sesama mereka.”

Jawab: Sang Kiyai tidaklah tepat, sebab pendapat bid’ahnya menentukan waktu imsak sebelum adzan subuh sudah ada sebelum syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah hidup. Karena ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- sudah berpendapat hal yang sama sebelum itu.

Ibnu Hajar berkata:

مِنَ ‌الْبِدَعِ ‌الْمُنْكَرَةِ ‌مَا ‌أُحْدِثَ ‌فِي ‌هَذَا ‌الزَّمَانِ ‌مِنْ ‌إِيقَاعِ ‌الْأَذَانِ الثَّانِي قَبْلَ الْفَجْرِ بِنَحْوِ ثُلُثِ سَاعَةٍ فِي رَمَضَانَ وَإِطْفَاءِ الْمَصَابِيحِ الَّتِي جُعِلَتْ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الصِّيَامَ زَعْمًا مِمَّنْ أَحْدَثَهُ أَنَّهُ لِلِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَةِ وَلَا يَعْلَمُ بِذَلِكَ إِلَّا آحَادُ النَّاسِ وَقَدْ جَرَّهُمْ ذَلِكَ إِلَى أَنْ صَارُوا لَا يُؤَذِّنُونَ إِلَّا بَعْدَ الْغُرُوبِ بِدَرَجَةٍ لِتَمْكِينِ الْوَقْتِ زَعَمُوا فَأَخَّرُوا الْفِطْرَ وَعَجَّلُوا السُّحُورَ وَخَالَفُوا السُّنَّةَ فَلِذَلِكَ قَلَّ عَنْهُمُ الْخَيْر وَكثير فِيهِمُ الشَّرُّ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang dibuat pada zaman ini. Yaitu diberlakukannya adzan kedua sebelum terbitnya fajar dengan perkiraan waktu 20 menit di bulan ramadhan dan mematikan pencahayaan lampu-lampu (lentera) yang dijadikan sebagai tanda akan haramnya makan dan minum untuk orang yang hendak berpuasa dengan klaim mereka untuk menjaga-jaga di dalam ibadah.........

Baca selengkapnya di: https://www.abdurrahmanalamiry.com/2024/03/tidak-ada-imsak-sebelum-adzan-subuh.html

Satu lagi peringatan Keras yang diberikan Syeikh Dr. Aiman Suwaidy tentang praktek Takalluf dalam tilawah Al Qur'an.

https://www.facebook.com/share/v/p5d7fAQcXnHMnzYU/?mibextid=oFDknk

Satu lagi peringatan Keras yang diberikan Syeikh Dr. Aiman Suwaidy tentang praktek Takalluf dalam tilawah Al Qur'an.

Dalam vedio ini beliau memberikan catatan yang tegas bahwasanya Al Qur'an  itu Bukan sebuah Lirik nyanyian yang disibukkan memperindah alunan suara merdu yang mendayu² sehingga melalaikan orang yang mendengarkannya dari Makna yang dimaksudkan dari yang dibaca tersebut.  Al Qur'an itu merupakan Undang-undang (konstitusi) kehidupan manusia, yang berisi Perintah dan larangan Allah yang mesti ditadabburi oleh setiap hari-hati manusia. Bukan dilalaikan dengan tangga nada seperti nyanyian.

Dan beliau memperingatkan bahwa cara membaca seperti ini BUKANLAH Al Qur'an.

Suara yang indah dalam membaca Al Qur'an memang diperintahkan, akan tetapi Maksud dari perintah tersebut agar hati-hati manusia meresapi makna ayat bukan terlena dengan alunan suaranya.

Dan cara membaca Al Qur'an yang model ini sangat banyak dilakukan oleh kaum muslimin seperti dari Philipina, Indonesia, Malaysia dll.

Syeikh juga menyampaikan: Al Qur'an itu diperintahkan untuk dibaca dengan cara yang benar sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah dan diteruskan oleh para Imam-imam qira'at. Agar makna-makna yang terkandung di dalamnya meresap ke dalam hati-hati kaum muslimin, Sehingga bertambah keimanannya kepada Allah.

Catatan tambahan dari ana:

Pelajarilah cara tilawah Al-Qur'an yang benar, jangan hanya sekedar mengandalkan suara yang indah namun jauh dari ketepatan makhraj, shifat dan hukum-hukum tajwid.

Ustadz Febrio Firdaus


Jika mereka memperlama berdiri dan mempersingkat sujud, maka hal itu adalah baik, dan jika mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka hal itu pun baik dan yang pertama lebih aku sukai.

Imam asy-Syafi'i Rahimahullah tidak pernah mengajarkan Shalat Tarawih dengan ngebut. Bahkan beliau menyukai kalau Shalat Tarawih itu sedikit rakaat nya dan lama shalat nya.

Beliau rahimahullah pernah berkata :
"Jika mereka memperlama berdiri dan mempersingkat sujud, maka hal itu adalah baik, dan jika mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka hal itu pun baik dan yang pertama lebih aku sukai." (Fathul Baari Syarah Hadits 2010 dari Shahih al-Bukhari)
Al akh prima