Kamis, 03 Agustus 2023

Jual beli najasy ada 3 bentuk :

﷽
🔖Jum'at Reminder

🖋️Akhy, jauhi jual beli seperti ini ya.. 

☑️Jual beli najasy ada 3 bentuk : 

🔹 Berpura-pura menawar barang padahal tidak niat membeli
🔹 Memuji barang padahal aslinya tidak
🔹 Menyebutkan harga kulak secara dusta

✅Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)

بارك الله فيكم
Di posting oleh ustad said Ibnu ahmadi

sekufu dari segi agamanya

sekufu dari segi agamanya

Berkata Syeikh Utsaimin rahimahullah :

" إذا اختارت من ليس بكفء في دينه ، فإن لوليها أن يمنع النكاح ، ولا حرج عليه في المنع حينئذٍ ، حتى لو بقيت بدون زوج ، وإذا لم ترض إلا بزوج لا يرضى دينه فإن لأبيها أن يمنعها " انتهى من "فتاوى نور على الدرب" (19/2) .

“Jika dia memilih laki-laki yang tidak sekufu dalam agamanya, maka walinya berhak untuk melarangnya untuk menikah dengannya, dia pun tidak berdosa karena melarangnya menikah dengannya meskipun ia tetap sendirian tanpa suami, dan jika dia tidak setuju kecuali dengan laki-laki yang tidak diridhoi agamanya, maka bapaknya berhak untuk melarangnya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/19)
Afm

Nabeez yg sudah jadi khamer tetap tidak boleh

Nabeez yg sudah jadi khamer tetap tidak boleh,
Kalau belum jadi khamer boleh, jadi tidak ada istilah "khamer halal" ya

Silahkan baca tulisan lama kami 
.
Penjelasan Terkait Bolehnya Minum Nabeez
.
Imam Muslim membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul BOLEHNYA nabeez: 
.
باب: إباحة النبيذ الذي لم يشتد ولم يصر مسكرا.
.
“Bab: BOLEHNYA nabeez yang tidak tidak ‘mengeras’ dan tidak menjadi khamer”
.
Nawawi menjelaskan BOLEHNYA nabeez dari beberapa hadits yang ada di shahih Muslim. Beliau berkata,
.
في هذه الأحاديث دلالة على جواز الانتباذ ، وجواز شرب النبيذ ما دام حلوا لم يتغير ولم يغل ، وهذا جائز بإجماع الأمة 
.
“Hadits-hadits ini menunjukkan BOLEHNYA ‘intibadz’ (proses merendam kurma dan sejenisnya) dan bolehnya nabeez selama manis rasanya dan tidak berubah menjadi khamer. Ini BOLEH dengan ijma’ umat.” [syarh an-Nawawi ala shahih muslim, Kitab Asyribah hal. 147]
.
Demikian juga Ibnu Rusydi menegaskan ijma’ ulama BOLEHNYA nabeez, beliau berkata,
.
فإنهم أجمعوا على جواز الانتباذ في الأسقية
.
“Para ulama bersepakat BOLEHNYA ‘intibadz’ (merendam kurma dan sejenisnya) pada minuman.” [Bidayatul Mujtahid hal 432]
.
Nabeez Tidak Hanya Rendaman Kurma
.
Perlu diketahui bahwa nabeez bukan hanya dengan rendaman kurma, tetapi bisa juga dengan kismis atau semisalnya. Sebagaimana hadits berikut:
.
َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ
.
Dari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”. [HR. Muslim] 
.
Proses ‘intibadz’ ini yaitu  didinginkan semalam dengan bejana kulit, perhatikan hadits berikut
.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا
.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami” [HR. Bukhari]
.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan rendaman ini campuran madu, kurma & kismis, beliau berkata,
.
وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماء
.
ويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر
.
“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16]
.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”. Beliau berkata,
.
والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته
.
“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.” [Zaadul Ma’aad 4/205]
.
Dari penjelasan diatas nabeez adalah minuman sehat dan bermanfaat hanya saja tidak boleh kita katakan hukumnya sunnah dan berpahala serta dinisbatkan menjadi “minuman ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
.
Catatan Terkait Nabeez
.
1. Agar lebih paham, kami jelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mejelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam:
.
Pertama: perbuatan “jibilliyyah” seperti berdiri, duduk, makan dan minum
.
Kedua: Perbuatan Khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menikahi wanita lebih dari 4
.
Ketiga: perbuatan dalam rangka ibadah (tasyri’) seperti shalat, puasa dan lain-lain
.
Kemudian beliau menjelaskan bahwa hukum asal apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka berupa makanan, minuman dan pakaian adalah sebuah adat/perangai sebagai seorang manusia. Beliau berkata:
.
وبهذا يتبين أن ما أحبّه صلى الله عليه وسلم من الأطعمة أو الأشربة أو الألبسة ونحو ذلك ، الأصل فيه أنه من العادات التي تفعل بمقتضى البشرية ، ولا يراد بها التشريع ، ككونه يحب الدباء ، ويعاف الضب ، ويلبس العمامة والرداء والإزار والقميص ، ما لم يدل دليل على التشريع
.
“Oleh karena itu jelas bahwa apa yang disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain maka hukum asalnya adalah perkara adat/perangai sebagai seorang manusia. Bukanlah dimaksudnya untuk menjadi syariat ibadah (tasryi’). Misalnya beliau suka labu dan tidak suka dhabb (seperti biawak padang pasir), misalnya juga memakai ‘imaamah (penutup kepala), baju, kain bawahan, gamis dan lain-lain selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu disyariatkan.” [https://islamqa.info/ar/answers/149523]
.
2. Sebagian orang menyamakan antara infused water dengan nabeez, perlu diketahui prinsip nabeez adalah ‘intibadz’ yaitu ada proses yang mengarah perubahan senyawa yang apabila dibiarkan telalu lama, maka akan menjadi khamer. Nabeez ini adalah proses sebelum menjadi khamer dan inilah yang diperbolehkan. Apabila prinsipnya sama, maka infused water sama dengan nabeez, apabila prinsipnya berbeda maka tidak boleh disamakan. Tentu hukumnya juga sama yaitu BOLEH dan bukanlah sunnah serta berpahala, serta kurang bijak apabila mengatakan “ini minuman sunnah berpahala dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau dinisbatkan sunnahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 
.
Demikian semoga bermanfaat
.
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
.
Penyusun: Raehanul Bahraen
.
Artikel www.muslim.or.id
.
Telah dimuraja'ah oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom
(Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
https://muslim.or.id/52081-apakah-minum-nabeez-sunnah-taabbud.html
.
__
Follow akun (klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah

bahasa cinta itu banyak, namun yang paling jujur adalah doa"

لغات الحب كثيرة وأصدقها الدعاء
"bahasa cinta itu banyak, namun yang paling jujur adalah doa"

lisan bisa berkata "aku mencintaimu" namun itu bisa dusta, tetapi jika bibirmu berdesir mendoakan orang yg Engkau cintai,  itulah bahasa cinta yg paling jujur.
Ustadz Dr Fadlan fahamsyah 

Rabu, 02 Agustus 2023

Ilmu yang tidak dibarengi sifat wara' (ketakwaan) maka mudaratnya terhadap pemiliknya lebih besar daripada (mudarat) kejahilan

Untuk diri sendiri sebelum yang lain;

عِلْمٌ بِلَا وَرَعٍ ضَرَرُهُ عَلَى صَاحِبِهِ أَشَدُّ مِنَ الْجَهْلِ

"Ilmu yang tidak dibarengi sifat wara' (ketakwaan) maka mudaratnya terhadap pemiliknya lebih besar daripada (mudarat) kejahilan."

(Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili hafidzhahullahu ta'ala)
Ustadz Zainul Arifin 

FIQIH KONTEMPORER

FIQIH KONTEMPORER
____
DI Safwa University Mesir [ Dirasah 'An Bu'din ] pada  Fakultas Ilmu Syari'ah dan Bahasa Arab tahun ke empat kami belajar fiqih nawazil alias kontemporer. 

Yang menjadi pegangan adalah " Qororot Wa Taushiyat Majma' Fiqih Islami Duali " 

Gambaran keputusan Majma adalah sebagai berikut: 

1. Menentukan kasus yang hendak dibahas dan diputuskan hukumnya. 
2. Kemudian kasus yang ditentukan itu disampaikan kepada ulama anggota. 
3. Kemudian kasus itu dibawa oleh ulama anggota ke negeri mereka masing-masing untuk dibahas bersama ulama di negerinya. 
4. Kemudian ulama anggota itu kembali mengadakan pertemuan setelah enam bulan dengan membawa hasil diskusi di antara ulama dj negeri masing-masing dan memaparkan didepan anggota lain. 
5. Setelah didiskusikan kembali, akhirnya diputuskan apa yang hendak diputuskan. 

Dari sini kita tahu, bahwa agama itu tidak main - main. 

Bukan anak kemarin sore yang nahwu saja nggak pernah belajar lalu petantang petenteng bicara agama, bicara fiqih kontemporer....... 

Lalu main sesat sesatkan yang tidak sepaham dengannya. 

Sekjen Komite Fikih Islam (Majma’ al Fiqh al Islami) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano
Ustadz Fadhel ahmad
Kenapa belajar Fiqih Nawāzil? Karena KUSA secara materi berkaca kepada Al Azhar. Materi Fiqih Nawāzil di Al Azhar setiap tahun berbeda, sesuai dengan Nāzilah yang paling up to date. 

Kebayang kan tim pembuat muqarrar fiqih nawāzil bagaimana sibuknya?
Ustadz Dani nursalim 

Diantara keutamaan, ketika seseorang menyakini bahwa, hanya dengan banyak mengingat Allah hati menjadi tenang.

Diantara keutamaan, ketika seseorang menyakini bahwa, hanya dengan banyak mengingat Allah hati menjadi tenang.

Maka setiap aktivitasnya dia lalui dengan mengingat Allah, ketika duduk, sambil berdiri, berjalan, dan seterusnya.

Dan bukan hanya mengingat Allah dilisan saja, tapi sejatinya seorang mengingat Allah, dia gabungkan antara berdzikir dengan lisan dan juga dengan hatinya.

Karena dzikir dengan lisan dan dengan hati merupakan tingkatan dzikir yang tertinggi.

Dzikir yang paling Agung adalah ucapan "Laa ilaaha Illallah".

* Ringkasan Syaikh Prof Dr. Ziyad Al 'Abbadi Hafidzhahullah (Masjid ICBM Sleman).
Ustadz Rachmat setiawan