Selasa, 27 Desember 2022

Masalah uzur bil-jahl

📝مسألة العذر بالجهل
📝Masalah uzur bil-jahl

    سئل شيخنا الفاضل الشيخ ماهر القحطاني عن مسألة العذر بالجهل، فقال : "هي من المسائل الاجتهاديّة، فلا ينبغي التّشديد فيها. نقل الشيخ العثيمين العذر في كتابه" شرح كشف الشبهات" ونقل عن شيخ الإسلام ابن تيمية"

   Syaikhunal-Fadhil Mahir Al-Qahthaniy ditanya tentang masalah uzur bil-jahl, maka beliau menjawab : "Masalah ini termasuk masail ijtihadiyyah, maka tidak patut bersikap keras dalam masalah ini. Syaikh Utsaimin menukil uzur dalam kitabnya "Syarah Kasyf Syubhat", dan beliau pun menukil uzur dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah"
Ustadz varian 

Senin, 26 Desember 2022

PERMADANI PENDUDUK JANNAH

2️⃣5️⃣ PERMADANI PENDUDUK JANNAH

📝 Allah Ta'ala berfirman,

مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ

"Mereka bersandar di atas permadani yang bagian dalamnya dari sutera tebal. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat." (QS. Ar-Rahman: 54)

Allah juga berfirman,

وَفُرُشٍ مَرْفُوعَةٍ

"Dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk"

🌎 Ithaful Kiram bi Manazili Daris Salam, dll.
Ustadz musa jundana 

Tidak dipungkiri Hal2 yg berkaitan dengan meniru berpakaian rasulallah memang para ulama berbeda pandangan

Tidak dipungkiri Hal2 yg berkaitan dengan meniru berpakaian  rasulallah memang para ulama berbeda pandangan. 
1. Hukumnya mubah ( bukan sunnah ) ketika dia menyakini itu adalah adat ( kebiasaan ). semisal jubah. imamah dll.
2. Hukumnya Sunnah yakni semua pakaian yg dikenakan rasulallah dari jubah. imamah sarawil, kolansuah. dll ketika kita menirunya maka kita mendapatkan Pahala sunnahnya.

Dan pendapat kedua inilah yg Benar menurut Madzhab Hanbali. 

(Manqul)
Ustadz hasbi 

Minggu, 25 Desember 2022

tausyiah syaijh ibrahim bin adham rahimahullah wafat th 161 H

Dr postingan Ustadz indra zulfi 

Skema jalur rihlah ilmiyah Imam Baqi' bin Makhlad dari Spanyol menuju Baghdad dalam rangka menemui Imam Ahmad bin Hambal untuk menuntut ilmu

Skema jalur rihlah ilmiyah Imam Baqi' bin Makhlad dari Spanyol menuju Baghdad dalam rangka menemui Imam Ahmad bin Hambal untuk menuntut ilmu.

Ana katakan: terkadang orang-orang yg jauh itu lebih bersemangat menuntut ilmu dari yg dekat.
Ustadz abu yahya tomy

Setiap yang memabukan najis?

Setiap yang memabukan najis? 

Setiap benda cair yang memabukan (muskirah) hukumnya najis, seperti minuman memabukan yang dibuat dari perasan anggur (khamar) atau dari yang lainnya (Nabidz), jika dibawa shalat maka shalat nya tidak sah karena membawa najis.. 

Adapun benda padat yang memabukan atau menghilangkan akal (mukhaddirah) seperti ganja, opium dan semisal maka dihukumi suci, meskipun mengkonsumsinya dalam jumlah yang bisa menghilangkan akal hukumnya tetap haram.. 
Dikutip dari Busyral Karim

Wallahua'lam
Ustadz desri
Hukum fiqh parfum yg ada alkoholnya: 

Diperselisihkan oleh para ulama kontemporer 

*sebagian mengatakan najis 
*sebagian merinci jika alkohol yang memabukan maka najis, jika alkohol tidak memabukan maka suci 
*sebagian mengatakan suci karena li 'umumil balwa (sudah merata) sehingga sulit dihindari, seperti alkohol yang terdapat di parfum 

Wallahua'lam

Seorang makmum apabila lupa membaca al-Fatihah, maka tidak perlu melakukan sujud sahwi

Seorang makmum apabila lupa membaca al-Fatihah, maka tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab, membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya adalah wajib shalat bukan rukun shalat. Apabila makmum lupa melakukan wajib shalat, maka imam akan menanggungnya. Sehingga makmum tidak perlu sujud sahwi dan tidak perlu mengulang shalat. 

Syaikh Sa'ad al-Khotslan

#fatwa #ulama #alfatihah #lupaalfatihah #shalat #wajibshalat #rukunshalat #sujudsahwi