Kamis, 26 Maret 2026

Fiqh Hanafi – Qiyas

Fiqh Hanafi – Qiyas

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, fiqih banyak dibangun di atas Qiyas (analogi hukum) dan Istihsan (preferensi hukum karena dalil yang lebih kuat).

Proses istinbath-nya : Setelah menelaah dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan atsar sahabat dalam suatu masalah, para fuqaha Hanafiyyah berusaha menemukan ‘illah (sebab hukum) yang menjadi benang merah dari dalil-dalil tersebut.

Dari ‘illah ini kemudian terbentuk suatu kaidah umum yang menjadi dasar dalam satu bab pembahasan.

Contohnya dalam bab wudhu: Dari berbagai dalil, disimpulkan bahwa:
“Segala sesuatu yang najis keluar dari tubuh membatalkan wudhu.”

Kaidah ini kemudian digunakan untuk menganalogikan (qiyas) berbagai kasus baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Tapi, jika terdapat dalil lain yang lebih kuat dan tampak menyelisihi hasil qiyas tersebut, maka dalil itu didahulukan. Inilah yang disebut Istihsan, yaitu meninggalkan qiyas zhahir menuju dalil yang lebih kuat.

📚 Al-Madkhal al-Mufashshal ilā al-Fiqh al-Hanafī
ibn nashrullah 

​"Diam adalah perhiasan bagi orang yang berilmu (alim), dan penutup (aib) bagi orang yang bodoh."


الصمت زين العالم، وستر الجاهل» (1) .


- وأخرج الديلمي عن أنس - رضي الله عنه - قال: قال

رسول الله - -:

والصمت سيد الأخلاق (۲) .

١٠ - وأخرج أبو القاسم الزجاجي (۳) في «أماليه» والطبراني، عن

عبادة بن الصامت أن رسول الله - - خرج ذات يوم فسار على راحلته، فقال له معاذ بن جبل أي الأعمال أفضل؟ فأشار

رسول الله - - إلى فيه وقال :

الصمت إلا من خير (4) .

قال معاذ بن جبل (٥) : وهل يؤاخذنا الله بما تتكلم به ألسنتنا؟

"Diam adalah hiasan bagi orang yang alim (berilmu) dan penutup aib bagi orang yang bodoh." (1).
— Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas —radhiyallahu 'anhu— ia berkata: Rasulullah —shallallahu 'alaihi wasallam— bersabda:
"Diam adalah penghulu (pemimpin) dari segala akhlak." (2).
10 — Abu al-Qasim az-Zujaji (3) dalam kitab "Amali"-nya dan Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, bahwa Rasulullah —shallallahu 'alaihi wasallam— keluar pada suatu hari dengan mengendarai hewan tunggangannya. Lalu Mu'adz bin Jabal bertanya kepada beliau: "Amalan apakah yang paling utama?"
Maka Rasulullah —shallallahu 'alaihi wasallam— mengisyaratkan ke arah mulutnya dan bersabda:
"Diam, kecuali dari kebaikan." (4).
Mu'adz bin Jabal berkata (5): "Apakah Allah akan menghisab (menyiksa) kita karena apa yang diucapkan oleh lidah kami?"
Catatan Penting dalam Terjemahan:
 * Al-Alim/Al-Alam: Konteks kalimat pertama biasanya merujuk pada "Orang Berilmu" (Al-Alim), yang berarti diamnya orang berilmu akan menambah wibawanya, sementara diamnya orang bodoh akan menutupi ketidaktahuannya.
 * Sayyid al-Akhlaq: Diartikan sebagai "pemimpin" atau "puncak" dari kemuliaan akhlak.
 * Fihi: Secara harfiah berarti "mulutnya".
https://www.facebook.com/share/v/1beAheFAvM/
Video di atas keterangan syaikh abdurrozaq al badr hafidzahullah 
"Diam adalah perhiasan bagi orang berilmu dan penutup bagi orang bodoh."
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:
> "Diam adalah perhiasan bagi orang berilmu, dan penutup (aib) bagi orang bodoh."
> (Hilyatul Auliya, 7/82)
Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafidzahullah menjelaskan:
> "Makna 'Diam adalah perhiasan bagi orang berilmu' yaitu: diam menjadi keindahan baginya.
> Sedangkan makna 'Penutup bagi orang bodoh' yaitu: agar kebodohannya tidak nampak. Sebab, jika ia ikut terjun dalam majelis-majelis pembicaraan, membiarkan dirinya berbicara seenaknya dan masuk ke dalam berbagai urusan maupun masalah, maka akan tampaklah kebodohan yang ia miliki. Padahal, jika ia diam, niscaya ia akan selamat dan terjaga di saat yang sama."
> (Syarh ar-Risalah al-Mughniyah fis Sukut wa Luzumil Buyut, hal. 18)
Poin Penting dari Kutipan Tersebut:
 * Wibawa: Orang berilmu yang tidak banyak bicara kecuali pada hal yang bermanfaat akan terlihat lebih berwibawa.
 * Perlindungan: Bagi orang yang tidak tahu (awam), diam adalah cara terbaik untuk menjaga kehormatan dirinya agar tidak terlihat salah atau keliru dalam berucap.
 * Keselamatan: Banyak bicara tanpa ilmu seringkali membawa penyesalan, sedangkan diam membawa ketenangan.

Kalau ni Mentri Agama dan Mui indonesia di pegang Muhammadiyah Lalu memutuskan puasa dan Lebaran Pake Metode Hisab Kira2 Di ikuti ?

Kalau ni Mentri Agama dan Mui indonesia di pegang Muhammadiyah Lalu memutuskan puasa dan Lebaran Pake Metode Hisab Kira2 Di ikuti ?

Nah berikut Nukilan dari Ulama salafy syeikh Luhaidann: 

Syaikh al-‘Allāmah Shāliḥ al-Luhaidan —semoga Allah menjaganya— menukil dalam risalahnya “Ahkām al-Ahillah”:

“Dan Ibnu Nāfi‘ meriwayatkan dari Mālik tentang imam yang berpegang pada hisab (perhitungan astronomi), bahwa tidak boleh dijadikan panutan kepadanya dan tidak diikuti. Dan dinukil dalam ‘Syarh al-Mursyid’ dari al-Qarāfī bahwa jika ada seorang imam yang berpendapat menggunakan hisab lalu menetapkan hilal dengannya, maka tidak diikuti, karena adanya ijma‘ (kesepakatan) salaf yang menyelisihi hal tersebut.”

Al-Bājī berkata dalam Al-Muntaqā:
“Ibnu Nāfi‘ meriwayatkan dari Mālik mengenai (penduduk) Madinah, tentang seorang imam yang tidak berpuasa berdasarkan rukyat hilal dan tidak pula berbuka karena rukyatnya, tetapi ia berpuasa dan berbuka berdasarkan hisab, bahwa imam seperti itu tidak boleh dijadikan panutan  dan tidak diikuti.”

Artinya apa memang dalam perkara ini perkara ijtihadi yg tidak mutlak harus di ikuti.
uhm

Tidak setiap murid membela guru itu fanatik, bisa jadi karena murid lebih mengerti maksud guru daripada orang lain. Sebagaimana tidak setiap murid juga sepakat dengan pendapat gurunya.

Hukum Wanita Mengenakan Pakaian Ketat di Depan Mahram


Hukum Wanita Mengenakan Pakaian Ketat di Depan Mahram
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh (semoga Allah merahmatinya) ditanya: Apa hukum mengenakan pakaian ketat bagi wanita di depan sesama wanita dan di depan para mahram?
Jawaban:
Mengenakan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh wanita dan menonjolkan bagian-bagian yang memicu fitnah adalah haram. Hal ini dikarenakan Nabi \text{ﷺ} bersabda:
> "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Kaum pria yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli manusia—yakni secara zalim dan aniaya—dan (2) Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok."
Istilah "berpakaian tetapi telanjang" ditafsirkan sebagai wanita yang mengenakan pakaian pendek yang tidak menutupi bagian aurat yang wajib ditutupi. Ada juga yang menafsirkannya sebagai pakaian yang tipis sehingga tidak menghalangi pandangan terhadap warna kulit wanita di baliknya. Dan ditafsirkan pula sebagai pakaian ketat yang menutupi kulit dari pandangan, namun tetap memperlihatkan lekuk tubuh wanita tersebut.
Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengenakan pakaian ketat ini kecuali di hadapan orang yang diperbolehkan baginya untuk memperlihatkan auratnya, yaitu suami. Sebab, antara suami dan istri tidak ada batasan aurat, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
> "...dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mu'minun: 5-6)
Aisyah (semoga Allah meridhainya) juga berkata: "Aku pernah mandi bersama Nabi \text{ﷺ} dari satu wadah yang sama, di mana tangan kami saling bergantian masuk ke dalamnya." Maka, antara suami dan istri tidak ada aurat.
Adapun antara seorang wanita dengan mahramnya, dia wajib menutupi auratnya. Pakaian yang ketat tidak diperbolehkan, baik di depan mahram maupun di depan sesama wanita, jika pakaian tersebut sangat ketat hingga menonjolkan lekuk tubuh wanita tersebut.
Uzr


Khilaf al-aula

Khilaf al-aula adalah istilah ushul fiqh untuk perbuatan yang menyalahi yang lebih utama (afdhal) atau meninggalkan hal yang disunnahkan, namun tidak sampai derajat makruh tanzih. Ini adalah tindakan yang jika dilakukan tidak berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala, dan sering disebut sebagai bentuk adab. 
Pengertian dan Istilah Terkait
Makna: Secara bahasa, khilaf al-aula (خلاف الأولى) berarti "menyalahi yang utama".
Sinonim: Istilah lain yang sering digunakan adalah tarkul aula (ترك الأولى) atau la yanbaghi (لا ينبغي).
Posisi Hukum: Sebagian ulama menggolongkannya dalam makruh ringan (tanzih), namun pendapat lain menganggapnya berada di antara makruh dan mubah. 
Karakteristik: Tidak ada dalil yang tegas melarang, namun ada dalil yang menunjukkan bahwa opsi lain lebih baik
Contoh Penggunaan/Contoh Khilaful Aula:
Berpuasa Arafah bagi orang yang sedang berhaji: Sebagian ulama menyebutnya khilaful aula (lebih utama tidak puasa agar kuat ibadah haji).
Mengelap air wudhu: Mengeringkan anggota wudhu dengan handuk menurut sebagian ulama adalah khilaful aula.
Mengipasi makanan panas: Hal ini dianggap menyalahi adab yang lebih utama.
Minum sambil berdiri: Meskipun ada hadis membolehkan, melakukannya dianggap menyalahi yang lebih utama.

FIQH PAKAIN KETAT.

FIQH PAKAIN KETAT.

Selama ini saya lebih sering bicara teologi, makanya agak panas. Karena begitu atmosfer dialektika yang ada dalam tradisi mutakallimin, hhe. Baik, sekarang saya niat bicara fiqh. Mari kita kaji dengan santai. Sangat terbuka menerima koreksinya. Berawal serangkain polemik Fazal Himam kemudian dari pertanyaan kritis dari gus Najih Ibn Abdil Hameed, atas postingan yai maimun nafis, yang menyatakan bahwa "Aurot perempuan itu yang penting menutup warna saja, gak mengapa ketat (makruh saja)". Komentar gus najih : "wah ini rusak - rusak". Memang, "narasi islam tidak mewajibkan Style tertentu, pakain ketat hanya makruh itu sangat rentan disalahpahami orang awam. Hasilnya bisa kita lihat sendiri gambar dibawah ini. Makanya perlu adanya Quyud-Quyudnya dan dalil Mu'aridh lainnya lebih jelas. 

Meskipun kemudian yai maimun pada akhirnya tetap mengatakan harap dengan pendekatannya. Disini saya ingin mengkajinya dengan pendekat lain. Memang di kitab-kitab Syafiiyyah seperti Ibnu Hajar dalam Minhaju Al-Qowim, Imam Khotib as-Syirbini dalam Mughinya, Kamal ad-Damiri dalam Najm Al-Wahhaj-Nya, Ibnu Rif'ah dalam Kifayah-Nya dan lain-lainnya mengatakan demikian. Pakaian ketat itu hukumnya bagi perempuan Makruh, bagi laki-laki itu Khilaf al-Aula, baik didalam maupun diluar Sholat. 

Namun kita tidak bisa memahami ibarot para ulama kita berhenti disitu saja. Dalam konteks sholat memang tetap sah, namun dalam kehidupan sosial, berinteraksi, mua'syaroh (sesrawungan) yang melibatkan kontak antar lawan jenis, maka kita perlu untuk mengelaborasi ibarot para ulama kita tersebut dengan lebih komprehensif, yaitu kita perlu untuk mempertimbangkan aspek fitnah. Aspek fitnah ini juga menjadi batasan yang tidak bisa dipisahkan dalam kajian menutup aurot dikalangan ulama kita tersebut. 

Memakai pakaian seperti gambar viral dibawah ini (sudah saya modif dengan AI, agar tidak terlalu vulgar) dalam konteks kehidupan bersosial tentu akan sangat —bukan hanya potensi (madzinnah)— menimbulkan fitnah. Maksud dari fitnah adalah melihatnya dengan syahwat, dan muqoddimah zina lainnya. Nah terjadinya fitnah ini tidak harus betul-betul real (tahaqquq) terjadi, tetapi madzinnah (potensi) saja sudah cukup untuk dihukumi haram, seperti dalam kasus keharaman melihatnya laki-laki yang dikebiri ke perempuan bukan mahrom, meskipun ketika sudah dipastikan aman dari fitnah. Karena bagaimanapun juga melihat itu sudah potensi itu sendiri :

قال: (ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية) الى أن قال: (وكذا عند الأمن على الصحيح)؛ لأن النظر إليهن مظنة الفتنة،  (النجم الوهاج في شرح المنهاج ج ٧ ص ١٩).

Dari sini kita memahami bahwa manathul hukminya cukup dikaitkan dengan suatu hal yang potensial. Padahal orang yang dikebiri itu sudah tidak mempunyai syahwat. Tapi masih ada potensi. Bagaimana dengan gambar dibawah ini? Tentu lebih-lebih dahsyat fitnahnya. Lebih tandas lagi as-Subky menjelaskan, bahwa banyak orang mengira kalau hanya sekedar melihat, gak sampai zina, itu bebas dari dosa. Meskipun itu dia tidak punya syahwat  : 

وقال السبكي قال: وكثير من الناس لا يقدمون على فاحشة ويقتصرون على مجرد النظر والمحبة ويعتقدون أنهم سالمون من الإثم وليسوا بسالمين، ولو انتفت الشهوة وخيف الفتنة حرم النظر أيضا كما حكياه عن الأكثرين. (مغني المحتاج : ج ٤ ص ٢١٢)

Lebih kentara lagi Ibnu sholah menegaskan, —dalam keharaman melihat amrod (meril)— bahwa maksud dari takut fitnah itu bukan sebuah dugaan besar terjatuh didalamnya, tetapi bahkan "tidak jarang terjadi" pun sudah masuk standar hukum. Bahkan ketika sudah dipastikan aman dari fitnah sekalipun —menurut qoul ashoh yang dinash— tetap sudah masuk kategori madzinnah (potensi). 

 قال ابن الصلاح: وليس المعني بخوف الفتنة غلبة الظن بوقوعها، بل يكفي أن لا يكون ذلك نادرا (قلت: وكذا بغيرها) وإن أمن الفتنة (في الأصح المنصوص) لأنه مظنة الفتنة، فهو كالمرأة؛ (مغني المحتاج : ج ٤ ص ٢١٢).

Gimana? Masih berani menduga celana ketat perempuan tetap boleh (makruh saja) —sebagaimana gambar dibawah ini?. 

Nah, itulah kenapa yang melandasi banyak ulama kontemporer, khususnya Syeikh Ali as-Shobuni dari Ahlussunah —kalau salafy lebih banyak lagi— menyimpulkan hukum yang berbeda dalam dalam hal ini. Atas pertimbangan langkah preventif (Sad adz-Dzariah) mafsadah, Fitnah dan karena ada bias-bias propaganda barat dalam upaya-upaya untuk melakukan normalisasi kebebasan dalam berpakaian, beliau menambahkan lebih ketat syarat cukupnya dalam menutup aurat. 

Beliau Prof. Dr. as-Syaikh Muhammad Ali as-Shobuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkamnya membeberkan Enam syarat menutup aurat selain tidak transparan warna kulit, beliau menambahkan juga bahwa harus menutupi seluruh badan, tidak ada unsur hiasan yang menarik perhatian dan penglihatan, tidak ada wewangian, tidak ada keserupaan dengan lawan jenis dan —ini yang kita kaji— tidak berupa pakaian ketat, yang membentuk lekukan badan, tetapi harus longgar. 

Langkah preventif (Sad adz-Dzari'ah) yang difikirkan oleh Syeikh Ali Shobuni itu tidak berlebihan, melihat realitas zaman ini yang mana sudah krisis akhlak dan moral. Bagaimana kenakalan remaja zaman sekarang yang sudah tak terelakkan. Kebebasan seksual, zina, prostitusi sudah meraja lela. Gak tua gak muda, gak remaja gak anak-anak banyak yang terjatuh dalam skandal seks terlarang. Sungguh tidak berlebihan jika Syeikh Ali as-Shobuni memberikan syarat yang sangat ketat tersebut, bahkan mewajibkan untuk menutup wajah. Bahkan besarnya fitnah itu sudah  jauh-jauh hari sejak abad ke-8 dirasakan oleh Al-Fakhr az-Zaila'i :

البحر الرائق: (قال مشايخنا: تُمنع المرأة من كشف وجهها بين الرجال في زمننا للفتنة) [البحر الرائق ج2ص62].

Juga dirasakan oleh Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiahnya, al-Badr al-Muttaqie dalam Majma' Anharnya dan lain-lain, sehingga membuat mereka berfatwa kewajiban menutup wajah —bukan karena aurat pada dzatiyahnya— tetapi karena terpaan fitnah yang amat besar yang melanda peradaban manusia :

وتمنع المرأة الشابة من كشف الوجه بين الرجال، لا لأنه عورة بل لخوف الفتنة). [حاشية رد المحتار على تنوير الأبصار ج5ص237، حاشية أبي مسعود على شرح الكنز ج1ص15، بدر المتقى على هامش مجمع الأنهار ج2 ص540، البناية شرح الهداية ج2ص62].

Maka, jika membuka wajah saja sekarang sudah dianggap haram —boleh setuju boleh enggak— oleh mereka disebabkan dahsyatnya fitnah akhir zaman yang melanda, bagaimana dengan pakaian ketat? Maka kajian aurat tidak lepas dari kajian fitnah juga. 

Tidak aneh, fenomena fitnah akhir zaman semacam itu —banyak yang memakai pakaian, tetapi sebenarnya mereka telanjang karena tipis tau ketatnya—sudah diperingatkan oleh Rosululloh عليه الصلاة والسلام. Dan ini sekaligus sebagai petanda kenubuwan dari sang Nabi, yaitu prediksi masa mendatang yang terjadi secara presisi :  

قال الهيتمي: وابن حبان في صحيحه واللفظ له والحاكم وقال: صحيح على شرط مسلم: ((يكون في آخر أمتي رجال يَركبون على سروج كأشباه الرِّحال، يَنزلون على أبواب المساجد، نساؤهم كاسيات عاريات على رؤوسهنَّ كأسنِمة البُخت العِجاف، العنوهنَّ فإنهنَّ ملعونات)

 قال بعض العلماء : هذا الحديث النبوي الشريف يُعد من علامات النبوة، ويُصوّر فتنة النساء في آخر الزمان، وتبرجهن، وتشبههن بالكافرات، حيث يصف النبي ﷺ نساءً كاسيات بالملابس لكنهن عاريات حقيقةً (لرقتها أو ضيقها) مع تضخيم رؤوسهن (كأسنمة البخت)، ويأمر بلعنهن لتركهن الستر الشرعي، وهو حديث صحيح رواه ابن حبان والحاكم

Ibnu Sa'ati dalam al-Fathu ar-Robbani-Nya membuat sub judul khusus nan spesifik dalam "larangan memakai pakaian yang memberikan lekukan tubuh", hadits ini dinilai hasan oleh sebagian Ulama, beliau mengatakan : "[Larangan bagi wanita memakai pakaian yang menggambarkan warna kulitnya atau bentuk tubuhnya]"
    
-[نهي المرأة أن تلبس ما يصف لون بشرتها أو تقاسيم جسمها]-

قال كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية (١) كثيفة كانت مما اهداها دحية الكلى فكسوتها امرأتى فقال لى رسول الله صلى الله عليه وسلم مالك لم تلبس القبطية؟ قلت يا رسول الله كسوتها امرأتى، فقال لى رسول الله صلى الله عليه وسلم مرها فلتجعل تحتها غلالة (٢) انى أخاف أن تصف حجم عظامها (٣) 

 (٣) المعنى ان ثوب المرأة اما أن يكون كثيفا أى غليظا ضيقا يصف تقاسم جسم المرأة، واما ان يكون رقيقا يصف لون بشرتها وكلاهما غير جائز، والمطلوب ان يكون ثوب المرأة الظاهر أمام الناس واسعا كثيفا لا يصف جسما ولا بشرة (الفتح الرباني لترتيب مسند أحمد بن حنبل الشيباني ج ١٧ ص ٤٠١)

Seorang sahabat bercerita, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku pakaian Qibthiyah yang tebal, termasuk pakaian yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi. Lalu pakaian itu aku berikan kepada istriku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya kepadaku, "Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, pakaian itu aku berikan kepada istrikku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, "Suruhlah dia menjadikan di bawahnya lapisan dalam, karena sesungguhnya aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tulang-tulangnya."

Semoga bermanfaat.
أحمد مقفى نجيب الإندونيسي