Minggu, 17 Agustus 2025

segera minta SK pengangkatan.

Bagi teman yang baru lulus jami'ah atau ponpes atau lipia yang ditawarkan untuk mengajar disebuah yayasan, segera minta SK pengangkatan, agar ketika antum di pecat dari ponpes, antum bisa melaporkan ke disnaker, agar antum mendapatkan hak sebagai pengajar yang layak....

Seperti pesangon dan selama antum memperkaran masalah itu gaji antum tetap terhitung + kekurangan dari gaji yang diberikan oleh sekolah dibawah UMR .

Contoh disebuah daerah UMR Rp2.600.000 . Tapi antum digaji Rp2.000.000.
Jika gaji segitu terjadi 5 tahun maka 600 ×5 tahun itu akan dibayar kepada antum oleh sekolah yang terkait. 
Karena  hukum perdata ketenaga kerjaan sudah dilindungi oleh undang undang .
 
Jika pihak sekolah bersikeras menaikkan kasusnya kepengadilan maka itu hanya akan menambah pidana baginya.
 Karena nanti akan dituntut darinya kasus kasus yang strategis seperti uang BPJS , CUTI, UMR .
selain itu Yayasan akan didatangi oleh BPK  untuk mengaudit yayasan tersebut. Biasanya BPK akan menanyakan beberapa hal terkait penggunaan dana beserta aset yayasan itu.

Ana rilis ini Karena
1. terus terang ana kasihan melihat beberapa ustadz yang dikeluarkan begitu saja tanpa pertimbangan untuk kelangsungan hidupnya.

Ana pernah melihat seorang ustadz yang baru saja dipecat dari ponpes, karena banyak beban pikiran asam lambung naik lalu qoddarullah meninggal..
Dan anak anak menjadi yatim tampa apa apa.

Antum tau sendiri yayasan itu hanya memberi rumah sementara, setelah itu mereka akan kemana.

2. Agar pihak sekolah memperlakukan guru secara  layak.

Yang terpenting segera minta SK pengangkatan.

Mengenai hukum meminta upah dalam mengajar agama in syaa allah kita bahas dalam tulisan yang lain.
Ustadz masykur abu mawadah