Jumat, 05 Juni 2026

Fitnah Takfir

Fitnah Takfir –
> ### [ HUKUM BAGI TAKFIR ]
Syaikh yang mulia, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
  Belakangan ini muncul sikap bermudah-mudahan dalam perkara yang sangat berbahaya, yaitu takfir* (mengafirkan orang lain). Maka, apa nasihat Anda mengenai hal tersebut? (1)
Jawaban:
Telah diketahui bersama bahwa menghukumi seseorang dengan kekafiran membutuhkan dua hal penting:
 *Pertama:** Petunjuk dalil (*dalalatun nash*) bahwa perbuatan tersebut merupakan kekafiran dan pembatal keislaman (*kufr mukhrij minal millah*). Sebab, di dalam teks-teks dalil ada hal yang disebut kekafiran namun tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama. Oleh karena itu, wajib untuk diketahui terlebih dahulu apakah dalil tersebut menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam atau bukan.
 *Kedua:** Penerapan dalil tersebut kepada orang tertentu yang melakukan perbuatan yang ditunjukkan oleh dalil sebagai kekafiran. Sebab, tidak serta-merta setiap orang yang melakukan kekafiran langsung menjadi kafir, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun Al-Qur'an:
Allah Azza wa Jalla berfirman:
> "Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa melakukan kekafiran padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar." (Surah An-Nahl: 106) (2)
(1) Soal jawab ini dimuat untuk Syaikh Ibnu Utsaimin di surat kabar Al-Muslimun, No. 593, tanggal 28/1/1417 H, bertepatan dengan 14/6/1996 M.
(2) Surah An-Nahl, Ayat: 106.
### Halaman 42
– Fitnah Takfir –
Jika seseorang dipaksa untuk kafir, baik melalui ucapan maupun perbuatan, lalu ia melakukan apa yang dipaksakan kepadanya, maka Kitabullah yang mulia telah menunjukkan bahwa ia tidak dikafirkan, meskipun perbuatan tersebut adalah kekafiran.
Contohnya: Seseorang dipaksa untuk sujud kepada berhala, lalu ia sujud. Maka bersujud kepada berhala adalah kekafiran yang tidak diragukan lagi, namun karena ia dipaksa sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan, serta meyakini bahwa berhala ini tidak berhak disembah dan sujud kepadanya adalah kekafiran, maka tidak ada dosa/sanksi baginya.
Begitu pula jika seseorang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kekafiran, lalu ia mengucapkan: "Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (Trinitas)". Apakah ia dikafirkan padahal hatinya tenang dengan keimanan? Jawabannya: Tidak kafir.
Adapun As-Sunnah:
Nabi \rho (Shallallahu 'alaihi wa sallam) telah menceritakan tentang kegembiraan Allah Ta'ala terhadap tobat hamba-Nya. Beliau mengabarkan bahwa Allah jauh lebih gembira dengan tobat hamba-Nya daripada seorang lelaki yang kehilangan untanya di padang pasir yang tandus. Untung tersebut membawa makanan dan minumannya. Ia mencarinya namun tidak menemukannya, lalu ia berbaring di bawah sebuah pohon menanti kematiannya. Ketika ia berada dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba untanya sudah berdiri di hadapannya. Ia pun segera memegang tali kekangnya, lalu berkata karena saking gembiranya: "Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhan-Mu." Ia salah berucap karena saking gembiranya. (1)
Apakah orang ini kafir? Jawabannya: Tidak.
Begitu pula kisah seorang lelaki yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri (banyak berbuat dosa) dan takut akan siksaan Allah. Ia berkata kepada keluarganya: "Jika aku mati, bakarlah aku, kemudian tumbuklah aku hingga halus, lalu tebarkanlah (debu)ku di lautan. Demi Allah, jika Tuhanku mampu membangkitkanku, niscaya Dia akan mengazabku dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seorang pun di alam semesta." Maka keluarganya pun melaksanakan wasiat itu. Lalu Allah Azza wa Jalla mengumpulkannya kembali dan bertanya kepadanya (mengapa ia melakukan itu). Ia menjawab bahwa ia melakukannya karena rasa takutnya kepada Allah.
(1) Diriwayatkan oleh Muslim, No. (2747) dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
### Halaman 43
– Fitnah Takfir –
Maka Allah pun mengampuninya (2). Padahal, keraguan terhadap kemampuan Allah adalah kekafiran, karena tidak boleh menyifati Allah dengan kelemahan. Akan tetapi, karena hal itu muncul dari rasa takutnya kepada Allah Azza wa Jalla, ia menyangka bahwa pelarian dari Allah ini dapat menyelamatkannya dari siksa-Nya.
Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, harus diperhatikan dua perkara penting dalam takfir:
 *Perkara Pertama:** Petunjuk dalil bahwa perbuatan ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama.
 *Perkara Kedua:** Penerapan hukum ini kepada orang tertentu (*asy-syakhshul mu'ayyan*). Karena bisa jadi ada penghalang-penghalang (*mawani'*) yang mencegah ia dikafirkan, meskipun ucapan atau perbuatan tersebut merupakan kekafiran. Penghalang-penghalang ini telah makruf (diketahui) dalam syariat, walhamdulillah.
Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi, maka barangsiapa yang mengafirkan saudaranya, dialah yang kembali menjadi kafir. Karena Nabi \rho telah mengabarkan bahwa barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau berkata: "Wahai musuh Allah," padahal kenyataannya tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri, dan dialah yang menjadi kafir, dialah musuh Allah (1).
Jika ada orang bertanya: Bagaimana bisa ia menjadi kafir, padahal ia mengafirkan orang ini semata-mata karena kecemburuannya terhadap agama Allah Azza wa Jalla?
Kami jawab: Karena ia telah kafir dari sisi lain; yaitu ia telah menjadikan dirinya sebagai pembuat syariat bersama Allah, dengan menghukumi orang ini dengan kekafiran padahal Allah Ta'ala tidak mengafirkannya. Ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah Azza wa Jalla dalam hal takfir. Ini dari satu sisi. Dari sisi lain: hatinya bisa jadi akan dikunci (dari kebenaran)—kita berlindung kepada Allah dari hal itu—sehingga...
(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. (6480) dan Muslim No. (2756) dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
(2) Lihat pembahasan sebagian hadis-hadis ini di pengantar kitab ini.
### Halaman 44
– Fitnah Takfir –
...akhirnya ia benar-benar kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata dan jelas. Maka perkara ini sangatlah berbahaya.
Kita tidak berhak mengafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sebagaimana kita juga tidak berhak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan kita tidak berhak menghalalkan sesuatu yang tidak dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Serta kita tidak berhak mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Apakah ajakan untuk mengikuti manhaj Salafush Shalih dan menjauhi hizbiyyah (fanatisme golongan/kelompok) merupakan tugas setiap orang atau hanya tugas para ulama saja? Jika itu tugas setiap orang, bagaimana cara melakukannya?

Pertanyaan:

Apakah ajakan untuk mengikuti manhaj Salafush Shalih dan menjauhi hizbiyyah (fanatisme golongan/kelompok) merupakan tugas setiap orang atau hanya tugas para ulama saja? Jika itu tugas setiap orang, bagaimana cara melakukannya? 

Jawaban Syekh Shalih al-Syaikh:

  • Tuntutan untuk Semua Orang: Ajakan kepada manhaj Salafush Shalih dan menjauhi hizbiyyah adalah tuntutan bagi semua orang (masyarakat umum dan ulama). Hal ini karena realitas menunjukkan bahwa sempitnya ruang gerak dakwah Islam dan dakwah ilallah justru bersumber dari adanya hizbiyyah 
  • Dampak Negatif Hizbiyyah: Hizbiyyah membuat seseorang bergerak di lingkaran yang sangat sempit. Syekh menceritakan bahwa sekitar 20 tahun lalu di negeri tersebut (Arab Saudi), ada masa di mana seorang pemuda tidak mau bergaul kecuali dengan pemuda dari kelompoknya saja. Mereka bahkan tidak tahu cara berdakwah kepada keluarga sendiri, dan jika ada teman yang ingin berkumpul untuk membaca buku, pintunya sering kali ditutup. Ini adalah pemahaman dakwah yang salah akibat pengaruh hizbiyyah yang menutup diri  Meskipun dalam 10–12 tahun terakhir kondisi ini sudah lebih terbuka, sisa-sisa pengaruh hizbiyyah yang membuat hati sempit dan kaku masih ada di sebagian jiwa orang  Oleh karena itu, bagi orang-orang yang berakal dan objektif, menjauhi hizbiyyah adalah tuntutan umum bagi semua orang 
  • Kondisi Mayoritas Masyarakat: Ada persepsi keliru di benak sebagian saudara kita yang mengira bahwa mayoritas pemuda, orang tua, maupun wanita yang sedang semangat menuju kebaikan saat ini (fenomena kebangkitan Islam/sahwah) terafiliasi ke dalam kelompok atau partai tertentu  Syekh menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Orang-orang yang memiliki afiliasi kelompok (hizb) di tengah gelombang antusiasme agama yang besar ini mungkin tidak sampai 20% Mayoritas masyarakat umum sebenarnya hanya terpengaruh oleh lingkungan sekitar mereka. Siapa pun yang menyampaikan kebaikan kepada mereka dengan cara yang benar ataupun kurang benar, mereka akan mengikutinya karena mereka belum memiliki bekal ilmu yang cukup untuk membedakan secara mendalam antara yang haq dan yang batil Mereka hanya melihat kemungkaran lalu datang seseorang yang membangkitkan rasa cemburu (ghirah) mereka terhadap agama, sehingga mereka menyambutnya, tanpa peduli orang tersebut dari kelompok mana

  • Sikap yang Bijak dalam Berdakwah:
    • Jangan Mudah Menuduh: Kita tidak boleh sembarangan memastikan atau menuduh seseorang secara personal sebagai anggota kelompok tertentu (hizbiyyah) kecuali dengan syarat-syarat khusus yang pasti .Kebanyakan hal itu hanyalah prasangka (zhun), sedangkan hukum syariat tidak boleh dibangun di atas prasangka, melainkan harus di atas fakta yang nyata 
    • Pemberian Peringatan yang Tepat Sasaran: Peringatan terhadap bahaya hizbiyyah harus diarahkan kepada orang yang memang nyata-nyata terjebak di dalamnya, seperti orang yang fanatik buta pada kelompoknya, berlebih-lebihan (ghuluw), atau memaksa orang lain untuk bergabung ke kelompoknya 
    • Jangan Membingungkan Masyarakat Awam: Jika kita membicarakan masalah kelompok/hizbiyyah ini di hadapan masyarakat awam yang sama sekali tidak tahu-menahu tentang adanya kelompok-kelompok tersebut, hal itu justru bisa menimbulkan keraguan di dalam hati mereka untuk berkomitmen dalam agama (iltizam) 
    • Menggunakan Ilmu dan Hikmah: Masalah ini tidak boleh dibicarakan secara mutlak (serampangan) dan tidak boleh pula ditinggalkan sama sekali. Pembahasannya harus diletakkan dalam batasan syariat dengan ilmu, hikmah, dan bashirah (pandangan yang jernih) . Berdasarkan kaidah syariat, dakwah bertujuan untuk meraih maslahat dan menolak mafsadat (kerusakan)  Sangat tidak bijak jika kita mendatangi orang awam yang baru mau belajar agama, lalu kita mencekoki mereka dengan kritikan terhadap kelompok A atau kelompok B, karena akal mereka belum tentu bisa menerimanya dan hal itu justru bisa membuat mereka lari dari kebaikan 
    • https://youtu.be/eP6cN4O_PBM?si=l5fG3JYBM8izvf6i

[ "Allah itu Ar Razzaq, Jangan Khawatir Dolar Naik" ]

[ "Allah itu Ar Razzaq, Jangan Khawatir Dolar Naik" ]

Betul. Namun hal yang secara sunnatullah bisa saja terjadi ialah :
1. Kelaparan akibat tidak terjangkaunya harga makanan pokok impor seperti kedelai, gandum dll
2. Kesulitan akibat naiknya biaya energi dan transportasi yang transaksi raw materialnya menggunakan dolar. 
3. Kesulitan akibat naiknya barang elektronik dan gadget yang komponennya masih impor
4. Tekanan pada bisnis dan pekerjaan bagi bisnis yang bergantung bahan baku impor seperti tekstil, farmasi. 

Dan kesemuanya sama sekali tidak menggugurkan statemen bahwa Allah itu Maha Pemberi Rizki. Pernyataan ini fungsinya adalah untuk menguatkan jiwa. Bukan denial menolak segala kemungkinan yang akan terjadi. 

Di satu sisi, naiknya harga dolar yang menyebabkan himpitan ekonomi adalah bentuk ujian dari Allah. Allah membagi rezeki dengan "melapangkan dan menyempitkan" (يبسط ويقدر) untuk menguji mana hamba yang bersabar saat susah dan bersyukur saat lapang.

لَهٗ مَقَالِيْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُۚ اِنَّهٗ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

"Milik-Nyalah perbendaharaan langit dan bumi. Dia melapangkan rezeki dan menyempitkan(-nya) bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. As Syura : 12) 

Namun di sisi lain, seberapa tinggi pun melonjaknya harga dolar atau sekrisis apa pun dampaknya terhadap harga barang, tidak akan mempercepat kematian seseorang sampai ia menghabiskan jatah rezeki yang telah ditetapkan Allah. 

لن تموت نفس حتى تستكمل رزقها

"Tiada satupun jiwa yang akan mati sebelum ia menerima seluruh rizkinya" (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya) 

Artinya, ya mungkin saja naiknya dolar membuat dia mati kelaparan, dan itu memang sudah rejekinya  ditetapkan begitu. Pernyataan Allah adalah Maha Pemberi Rizki tidak bertentangan dengan fakta bahwa makin sulitnya kondisi ekonomi ini adalah akibat... See more
Ustadz yhouga pratama

Syaikh al-Albaniy benar-benar mendedikasikan hidupnya untuk ilmu," kenang Syaikh Ahmad

Saya selalu ingat masa duduk di majelis terbatas yang diampu oleh Guru Kami Syaikh Ahmad Abu al-`Ainain. Di antara buku yang dibaca di majelis itu adalah Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan adh-Dha`ifah secara bergantian. Saat Syaikh Ahmad membacakan sanad-sanad yang dikumpulkan oleh Syaikh al-Albani, terutama dalam Silsilah adh-Dha`ifah, beliau kerap menitikkan air mata.

"Syaikh al-Albaniy benar-benar mendedikasikan hidupnya untuk ilmu," kenang Syaikh Ahmad.

"fitnah Takfir" oleh syaikh Albani

kitab yang sangat penting dikaji akhir2 ini, karena maraknya syubhat takfir kepada pemerintah muslim
dan insya Allah bisa juga dijadikan kajian tematik sekali majlis mungkin bedah bukuatau sejenisnya

judulnya "fitnah Takfir" oleh syaikh Albani rahimahullah, saking pentingnya pembahasan ini, sampai2 kitab ini dikaji dan "dibedahbuku" (kalau bahasa kita) oleh dua Syaikh mujaddid abad ini yaitu Syaikh Bin Baz rahimahullah dan Syaikh Utsaimin rahimahullah

antm bayangkan 3 ulama besar rujukan umat saling sinergi dan bersatu membahas hal ini dikarenakan penting dan bahayanya syubhat takfir di masa kini apalagi banyka menjangkit pemuda dan remaja kaum muslimin

kajian lengkap bedah bukunya bisa antm dengar disini https://www.youtube.com/watch?v=P1VQ_ikxwTM

versi pdf hasil tafrigh (transkip) bisa didownload disini : https://t.me/Aallbany/4182

------------------------

ayolah para dai, ustadz, dan khatib, semarakkan kajian, tabligh akbar, dan bedah buku antm dengan materi2 yang urgent dibutuhkan umat terkait aqidah, manhaj, tauhid, syirik, bidah, dan sejenisnya

dulu kajian2 salafi sedikit dan jarang tapi yang dibahas kebanyakan masalah aqidah dan manhaj, sekarang kajian salafi dimana2 jamaah juga banyak mengapa yang dibahas kebanyakan hanya tazkiyah nufus, keluarga, dan akhlak?

alhamdulillah kuantitas sekarang sudah banyak, saatnya memperbaiki kualitas

Nasihat ini juga ana tujukan kepada para dkm, panitia kajian, dan tim dibalik layar tabligh akbar, antm2 punya andil besar dalam tersebar nya ilmu yang benar di tengah umat, sudah saatnya tema2 kajian yang antm usulkan dan ajukan mulai perbanyk bahas ttg aqidah, tauhid, dan manhaj, kajian tematik2 mawaidh yg umum2 sdh bnyk dimana, mereka aja ahlu batil dan penyebar fitnah ga malu2 bikin tema2 menggelegar dan di pinggir jurang, kenapa malah tema2 kajian yang diusung antm2 sekarang banyak yang "main aman"
Ustadz lutfi setiawan

(mengulang kembali) studi mengenai kriteria Ihsan menurut hadits jaringan jagal indonesia 5 juni 2026 hari jumat

[5/6, 08.48] Ust Prasetyo J Hertanto: (mengulang kembali) studi mengenai kriteria Ihsan menurut hadits.

Hadits Syadad bin Aus,
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda,

*"Sesungguhnya Allah menetapkan Ihsan (kebaikan) pada segala hal, apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik, _hendaknya ia menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya_".*

Dalam hadits ini, mari kita lihat. Bagaimana kriteria Ihsan yang diajarkan Rasulullah sholallohu'alaihiwasalam.

Pertama, kalimat diawali dengan kata *inna* (sesungguhnya) dengan mubtada Allah dan khobarnya dalam bentuk jumlah fi'liyah, kataba ihsana 'ala kulli syai'

_إن_ *الله* _*كتب* الإحسان على كل_ شيء

Kemudian diikuti oleh huruf athaf fa yang menjadi athaf nasaq dan bermakna tasabub (sebab akibat).

Artinya, ketika Allah menetapkan Ihsan, maka Ihsan di dalam hadits ini dirinci dengan menajamkan pisau.

Tandanya.
_Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan baik_.

_Jika menyembelih sembelihan dengan baik_.

Hendaknya ia menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.

Ada dua keadaan menghilangkan nyawa yang diperintahkan dengan ihsan. Logikanya.

Membunuh dengan baik (semisal qisosh) tajamkan pedangnya, agar ia senang (karena cepat)

Jika ia menyembelih, maka sembelih dengan pisau yang tajam, karena itu menyenangkan sembelihan (cepat matinya).

Jangan Ihsan ditafsirkan dengan animal welfare atau kesrawan ala barat, karena agama kita sempurna dan tidak membutuhkan modifikasi dari ahli/ilmuwan barat. Baik yang atheist maupun yang kafir.

Standar Ihsan adalah bilah yang tajam, dan inilah yang disebutkan dalam teks hadits.

Adapun di luar itu, merupakan interpretasi yang sah2 saja, namun tidak bisa menjadi standar ukuran syariat. Sebab tidak ada teks yang tegas. Semua menjadi tambahan saja.

Cukupkan kita dengan Hadits dan penjelasan ulama, tidak perlu menjadi Mujtahid baru yang merumuskan ajaran baru dalam agama Islam.

Allahua'lam
[5/6, 08.51] Ust Prasetyo J Hertanto: Orang ribut dengan gaya menebas/membacok. Ihsan atau tidak 🤣🤣🤣.
Lalu nahr dengan cara menusuk dianggap tidak ihsan? Terus nahr seperti apa kalau tidak ditusuk? 😅.

Hapus semua pemikiran liar, dan kembalikan kepada teks dan pemahaman ulama.
[5/6, 08.59] Ust Prasetyo J Hertanto: Contoh lagi. Dalam fiqh ada bahasan ulama

Pertama.
*"Jika putus kepala terlepas karena sembelihan, maka sembelihan tidak haram"* (Zadul Mustaqni). 
Kira2, yang paling mungkin kepala terlepas adalah tehnik sayat atau tehnik tebas?
Kemudian,
"syarat ketika, memutus kerongkongan dan tenggorokan, dan tidak dipersyaratkan terpisah (cukup teriris" (dalil tholib dan itmam matholib). Kira2, potensi tidak putus itu bisa terjadi dalam tehnik tebas atau tidak? Atau bahkan tehnik tebas malah yang lebih aman? Dan kenapa ulama membuat bahasan itu?
Coba baca Syarhul Mumthi ala Zadul Mustaqni karya Ibnu Utsaimin Juz 15, hal 72-75 (cetakan lama) dar Ibnu Jauzi.
[5/6, 09.14] Ust Prasetyo J Hertanto: Kemudian, bagaimana ulama memahami hadits Syadad?
Berkata Utsman bin Qoid an Najdi.

(Al Buhuti: dan makruh hukumnya, menyembelih dengan pisau yang tumpul) An Najdi: berdasar hadits: "Sesungguhnya Allah menetapkan Ihsan pada segala hal..." (hadits Syadad). Hidayatr Raghib syarah Umdatul Thalib, Utsman An Najdi, h. 739, cet. Dar Auroq Ats Tsaqofiyah, 2017, KSA.
[5/6, 09.20] Ust Prasetyo J Hertanto: Hadits Syadad, yang menggunakan kata "kataba". Secara Ushul dipahami hukum wajib, karena perintah. Sebagaimana dalam kaidah.

_Asal dari perintah adalah wajib._

Namun dalam kasus ini, ulama tidak memaknai hukum wajib, artinya, Ihsan itu bukan perkara wajib, namun perkara kesunahan dan ada pihak yang mengatakan adab.

Alasanya, ada hadits tentang larangan mengasah di hadapan hewan. Mafhumnya ada dua tafsiran. Pertama kalau mau mengasah jangan di hadapan hewan.
Kedua, kalau sudah di hadapan hewan, langsung sembelih dengan pisau tersebut, tidak perlu diasah di depannya.

Juga hadits Ka'ab soal budah perempuan kecil yang menyembelih dengan batu. Dan secara urf, kita semua tahu bahwa batu tidak mungkin setajam dan sehalus pisau jika yang memecahkan adalah anak perempuan yang tergesa-gesa. Andai itu dilarang, akan menyebabkan sembelihan tidak sah dan tidak boleh dimakan, namun dalam hadits, Rasulullah sholallohu'alaihiwasalam memerintahkan Ka'ab untuk memakannya. Dan dalam hal ini ada riwayat lain yang menguatkan dari Ady bin Hatim.
[5/6, 09.25] Ust Prasetyo J Hertanto: Apa yang saya tulis, semuanya bisa dipertanggungjawabkan dari ucapan ulama. Saya menulis, bukan sekedar dengan ingatan, namun betul-betul saya buka buku2nya
[5/6, 09.46] Ust Prasetyo J Hertanto: 
Tambahan.
Syarat pertama sembelihan dalam Hanabilah adalah Ahli Menyembelih.
Apa kriteria Ahli tersebut.
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Umdah al Fiqh.
Penyembelih yang Ahli yaitu, hendaklah ia berakal, mampu untuk menyembelih, muslim atau ahli kitab.
(Al Umdah, bab Sembelihan, h 125, cet Dar Imam Ahmad).
Berkata Baha'uddin Abdurrahman Al Maqdisi dalam Al Uddah syarah Umdah:

Berakal adalah mengetahui sembelihan adalah ditujukan untuk disembelih, kalau seandainya ia tidak berakal seperti anak-anak, orang gila, orang mabuk, tidak halal sembelihannya karena tidak sah maksud dan tujuannya, maka semisal, seseorang menebaskan pedangnya dan memutus leher kambing (tidak sah, karena tidak ada unsur kesengajaan, mafhumnya kalau sengaja tidak masalah/sah). Demikian pula jika sesuatu yang tajam mengenai leher kambing (pentj: secara tidak sengaja, semisal kambing mengenai atap seng yang tajam) dan menyembelihnya, maka tidak halal (karena tidak ada unsur menyengaja dari siapapun). 
Al Uddah, h 490, Darul Hadits, Kairo).

Kamis, 04 Juni 2026

Rumah terakhir yang ditempati Imam Al-Albani di Yordania sebelum wafatnya رحمه الله

اخر بيت سكنه الامام الالباني في الاردن قبل وفاته رحمه الله 

بيت الشيخ الألباني قبل هدمه بسنتين تقريبا
 ( تصوير الشيخ إحسان العتيبي ).

بيوت الإمام الألباني رحمه الله

١- بيت والده في ألبانيا:

      سَكَن الشيخ الألباني رحمه الله أوّلاً مع والده، في مسقط رأسه (أشقودرة shkodra) وهي عاصمة (ألبانيا) قديمًا.

       وألبانيا: هي إحدى دول إقليم البلقان؛ الواقع في جنوب شرق أوروبا، وهي من أجمل البلاد. وقد وُلد الشيخ فيها عام ١٩١٤ م.

٢- بيت والده في دمشق:

      ثم هاجر مع والده إلى دمشق سنة ١٩٢٢م تقريبًا، وسكن في محلة الأرنؤوط في دمشق.

٣- بيته في دمشق (الديوانية):

      ثم استقلّ ببيتٍ في منطقة «الديوانية» بدمشق، في شارع بغداد، مقابل «مستشفى الحياة»، عند موقف حافلات (حرستا – دوما).

وعندما سافر للتدريس في «الجامعة الإسلامية بالمدينة النبوية» عام ١٣٨١، أجّر بيته لأحدِ الأشخاص، ثم أُزيل هذا البيتُ مِن قبَل السلطات، وأخضعته الدولة للاستملاك الحكومي.
      وأعطت المستأجرَ بيتًا مقابله، ولم يعوّضوا الشيخَ شيئًا!

وكان سَكَنُه في المدينة النبوية في منطقة «السحيمي»، قرب دار الحديث.
٤- أرضه في شارع الثورة:

      وكان للشيخ رحمه الله أرضٌ بدمشق في «شارع الثورة»، على امتداد «مستشفى ابن النفيس»، فاستأذنه شخصٌ اسمه صبري في أن يبنيَ غرفةً فيها، ثم ذهبَت هذه الأرض أيضًا في التنظيم الحكومي، وعوّضوا المستأجرَ فقط!

٥- بيته في دمشق (المهاجرين):

      وسكن الشيخ أيضًا في دمشق في منطقة «المهاجرين»، وبيتُه فيها تحت يد زوجته (بنت القادري)  كاملاً، بعد أن طلقها رحمهما الله.

٦- بيته في دمشق (مخيم اليرموك):

      وفي حدود سنة ١٩٦٤- ١٩٦٥ تقريبًا اشترى الشيخ الألباني رحمه الله بيتًا في «مخيم اليرموك» جنوبي دمشق، وكان ذلك بدعوةٍ من تلميذه الأستاذ علي خشان رحمه الله، وهو صهر أخيه ناجي رحمه الله على ابنته.

      ثم استأجرَ هذا البيتَ شخصٌ، وكان يدفع أجرته ستين ليرة سورية فقط، وبقي على ذلك، حتى أصبح هذا المبلغ فيما بعد لا يساوي إلا دولارًا واحدًا، والمستأجر يرفض أن يزيد في الدفع، ثم امتنع من دفع الأجرة! ظلمًا وعدوانًا.

      مع أن هذا البيت كبيرٌ وواسع.

      فما استفاد الشيخ رحمه الله من بيوته وأراضيه في دمشق شيئًا!!

٧- بيته في الأردن (عمّان):

      وعندما هاجر إلى الأردن، خرج بلا بيتٍ ولا مالٍ، فاستقرض مبلغًا من المال من بعض إخوانه -لعله هو الشيخ زهير الشاويش- وبنى دارًا في «جبل هَمْلان» جنوب شرق العاصمة عمّان.

قال رحمه الله في مقدمة تحقيقه لكتاب «رفع الأستار»:
      (هاجرتُ بنفسي وأهلي من دمشق الشام إلى عمّان في أول شهر رمضان سنة ١٤٠٠، فبادرتُ إلى بناء دارٍ لي فيها آوي إليها، ما دمت حيًّا، فيسّر الله لي ذلك بمنّه وفضله، وسكنتُها بعد كثيرٍ من التعب والمرض، الذي أصابني من جراء ما بذلت من جهد في البناء والتأسيس، ولا زلتُ أشكو منه قليلاً، والحمد لله على كل حال، والحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات). انتهى

       ثم بعد استقراره في هذه الدار أُخرِج الشيخ من الأردن إلى سورية ، وذلك نهار الأربعاء ١٩ شوال ١٤٠١، فمكث في دمشق ليلتين، وفي الثالثة سافر إلى لبنان، ونزل في دار أخيه وصديقه المخلص الشيخ زهير الشاويش، في الحازمية ببيروت. وقد أشار إلى ذلك في الكتاب المذكور آنفًا.

      ثم سافر من بيروت إلى الشارقة (بدولة الإمارات) صحبةَ أحدِ إخوانه، ونزلَ في منزله فيها. كما ذكر في مقدمة كتابه «صحيح السيرة النبوية».

      وهذا الأخ هو محمد أمين نَظَري، وكان قد أنزَل الشيخَ في بيته، وخرج هو منه، كما أخبرني الشيخ محمود عطية عافاه الله.

      ثم أُعيد الشيخ إلى الأردن بوساطةٍ كريمةٍ من تلميذه وصاحبه الوفي الشيخ محمد شقرة رحمه الله.

      ونزل الشيخُ الألباني في بيته الذي كان قد بناه سابقًا في عمّان، في جبل همْلان.

      وبقي فيه إلى أن توفي سنة ١٤٢٠ رحمه الله.

      وبقي هذا البيت قائمًا حتى هذه السنة، ولم يسكنْه أحدٌ، حتى تصدع زَقْفه وجدرانه، وأصبح آيلا للسقوط.

      فهُدِم في جمادى الأولى سنة ١٤٤٠.

      أي: بعد وفاة الشيخ الألباني رحمه الله بعشرين سنة.

     فرحم اللهُ العلامةَ الألباني، وعوّضه عن بيوته بيوتًا وغرفًا في جنته.

وكتب
حسام بن محمد سيف الضُّمَيْري

المشرف العام على 
موقع الامام الالباني 
الشيخ محمد عبد اللطيف
https://www.facebook.com/share/p/1Ba5SgKKi9/
Rumah terakhir yang ditempati Imam Al-Albani di Yordania sebelum wafatnya رحمه الله
(Foto rumah Syaikh Al-Albani sekitar dua tahun sebelum dibongkar, diambil oleh Syaikh Ihsan Al-Utaibi).
Rumah-rumah Imam Al-Albani رحمه الله
1. Rumah ayahnya di Albania
Syaikh Al-Albani رحمه الله pertama kali tinggal bersama ayahnya di kampung halamannya, yaitu kota Shkodra (Asyqūdarah), yang dahulu merupakan ibu kota Albania.
Albania merupakan salah satu negara di kawasan Balkan yang terletak di Eropa Tenggara, dan termasuk negeri yang indah. Di sanalah Syaikh dilahirkan pada tahun 1914 M.
2. Rumah ayahnya di Damaskus
Kemudian beliau berhijrah bersama ayahnya ke Damascus sekitar tahun 1922 M, dan tinggal di kawasan Al-Arna'uth di Damaskus.
3. Rumah beliau di Damaskus (Ad-Diwaniyyah)
Setelah itu beliau memiliki rumah sendiri di daerah Ad-Diwaniyyah, Damaskus, di Jalan Baghdad, berhadapan dengan Rumah Sakit Al-Hayah, dekat halte bus Harasta–Douma.
Ketika beliau pergi mengajar di Islamic University of Madinah pada tahun 1381 H, rumah tersebut disewakan kepada seseorang.
Kemudian rumah itu dibongkar oleh pemerintah dan diambil alih untuk kepentingan negara.
Pemerintah memberikan rumah pengganti kepada penyewanya, tetapi Syaikh tidak mendapatkan ganti rugi sedikit pun.
Adapun ketika tinggal di Madinah, beliau menetap di daerah As-Suhaimi, dekat Darul Hadits.
4. Tanah beliau di Jalan Ats-Tsaurah
Beliau juga memiliki sebidang tanah di Damaskus, di Jalan Ats-Tsaurah, dekat Rumah Sakit Ibnu Nafis.
Seseorang bernama Shabri meminta izin kepada beliau untuk membangun sebuah kamar di atas tanah tersebut.
Namun tanah itu kemudian juga terkena proyek penataan kota oleh pemerintah, dan yang diberi kompensasi hanyalah orang yang menempatinya.
5. Rumah beliau di Damaskus (Al-Muhajirin)
Syaikh juga pernah tinggal di kawasan Al-Muhajirin, Damaskus.
Rumah tersebut tetap berada dalam penguasaan mantan istrinya (putri Al-Qadiri) setelah keduanya bercerai. Semoga Allah merahmati keduanya.
6. Rumah beliau di Damaskus (Kamp Yarmuk)
Sekitar tahun 1964–1965, Syaikh Al-Albani رحمه الله membeli sebuah rumah di Kamp Yarmuk, sebelah selatan Damaskus.
Pembelian rumah itu dilakukan atas dorongan murid beliau, Ustadz Ali Khasyan رحمه الله.
Rumah tersebut kemudian disewa oleh seseorang dengan harga sewa hanya 60 lira Suriah.
Penyewa itu terus membayar dengan nominal yang sama hingga bertahun-tahun kemudian, ketika nilainya bahkan tidak setara kecuali sekitar satu dolar AS.
Penyewa tersebut menolak menaikkan uang sewa, lalu akhirnya berhenti membayar sama sekali, secara zalim dan melampaui batas.
Padahal rumah itu besar dan luas.
Dengan demikian, Syaikh رحمه الله hampir tidak memperoleh manfaat apa pun dari rumah-rumah dan tanah miliknya di Damaskus.
7. Rumah beliau di Yordania (Amman)
Ketika beliau berhijrah ke Jordan, beliau keluar tanpa rumah dan tanpa harta.
Beliau meminjam sejumlah uang dari sebagian saudaranya—kemungkinan dari Syaikh Zuhair Asy-Syawisy—lalu membangun sebuah rumah di daerah Jabal Hamlan, tenggara ibu kota Amman.
Beliau berkata dalam muqaddimah tahqiq kitab Raf‘ul Astar:
“Aku berhijrah bersama diriku dan keluargaku dari Damaskus ke Amman pada awal Ramadan tahun 1400 H. Lalu aku segera membangun sebuah rumah untukku agar aku dapat berlindung dan tinggal di dalamnya selama aku masih hidup. Allah memudahkan hal itu bagiku dengan karunia dan keutamaan-Nya. Aku menempatinya setelah banyak kelelahan dan sakit yang menimpaku akibat usaha keras dalam pembangunan dan pondasinya. Hingga sekarang aku masih merasakan sedikit dampaknya. Segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah amal-amal saleh.”
Namun setelah menetap di rumah tersebut, beliau dikeluarkan dari Yordania dan dipulangkan ke Suriah pada Rabu siang, 19 Syawal 1401 H.
Beliau tinggal dua malam di Damaskus, kemudian pergi ke Beirut dan tinggal di rumah saudaranya sekaligus sahabat setianya, Syaikh Zuhair Asy-Syawisy, di daerah Hazmiyah.
Setelah itu beliau pergi ke Sharjah di United Arab Emirates bersama salah seorang saudaranya dan tinggal di rumahnya.
Saudara tersebut adalah Muhammad Amin Nazhari.
Menurut penuturan Syaikh Mahmud Athiyyah, Muhammad Amin bahkan meninggalkan rumahnya sendiri agar Syaikh Al-Albani dapat tinggal di sana.
Kemudian Syaikh Al-Albani diizinkan kembali ke Yordania melalui perantaraan baik murid sekaligus sahabat setianya, Syaikh Muhammad Syuqrah رحمه الله.
Beliau lalu kembali menempati rumah yang telah dibangunnya di Jabal Hamlan, Amman.
Beliau tinggal di rumah itu hingga wafat pada tahun 1420 H رحمه الله.
Rumah tersebut tetap berdiri hingga beberapa tahun lalu, tetapi tidak dihuni oleh siapa pun. Atap dan dindingnya retak-retak hingga menjadi bangunan yang terancam roboh.
Akhirnya rumah itu dibongkar pada bulan Jumadal Ula tahun 1440 H.
Artinya, rumah itu masih berdiri sekitar dua puluh tahun setelah wafatnya Syaikh Al-Albani رحمه الله.
Semoga Allah merahmati Al-'Allamah Al-Albani dan mengganti rumah-rumah beliau dengan rumah-rumah dan kamar-kamar yang lebih baik di surga-Nya.
Ditulis oleh: Husam bin Muhammad Saif Adh-Dhumairi
Atas supervisi: Syaikh Muhammad Abdul Lathif
Ust noor akhmad setiawan