Fitnah Takfir –
> ### [ HUKUM BAGI TAKFIR ]
>
Syaikh yang mulia, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Belakangan ini muncul sikap bermudah-mudahan dalam perkara yang sangat berbahaya, yaitu takfir* (mengafirkan orang lain). Maka, apa nasihat Anda mengenai hal tersebut? (1)
Jawaban:
Telah diketahui bersama bahwa menghukumi seseorang dengan kekafiran membutuhkan dua hal penting:
*Pertama:** Petunjuk dalil (*dalalatun nash*) bahwa perbuatan tersebut merupakan kekafiran dan pembatal keislaman (*kufr mukhrij minal millah*). Sebab, di dalam teks-teks dalil ada hal yang disebut kekafiran namun tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama. Oleh karena itu, wajib untuk diketahui terlebih dahulu apakah dalil tersebut menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam atau bukan.
*Kedua:** Penerapan dalil tersebut kepada orang tertentu yang melakukan perbuatan yang ditunjukkan oleh dalil sebagai kekafiran. Sebab, tidak serta-merta setiap orang yang melakukan kekafiran langsung menjadi kafir, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun Al-Qur'an:
Allah Azza wa Jalla berfirman:
> "Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa melakukan kekafiran padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar." (Surah An-Nahl: 106) (2)
>
(1) Soal jawab ini dimuat untuk Syaikh Ibnu Utsaimin di surat kabar Al-Muslimun, No. 593, tanggal 28/1/1417 H, bertepatan dengan 14/6/1996 M.
(2) Surah An-Nahl, Ayat: 106.
### Halaman 42
– Fitnah Takfir –
Jika seseorang dipaksa untuk kafir, baik melalui ucapan maupun perbuatan, lalu ia melakukan apa yang dipaksakan kepadanya, maka Kitabullah yang mulia telah menunjukkan bahwa ia tidak dikafirkan, meskipun perbuatan tersebut adalah kekafiran.
Contohnya: Seseorang dipaksa untuk sujud kepada berhala, lalu ia sujud. Maka bersujud kepada berhala adalah kekafiran yang tidak diragukan lagi, namun karena ia dipaksa sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan, serta meyakini bahwa berhala ini tidak berhak disembah dan sujud kepadanya adalah kekafiran, maka tidak ada dosa/sanksi baginya.
Begitu pula jika seseorang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kekafiran, lalu ia mengucapkan: "Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (Trinitas)". Apakah ia dikafirkan padahal hatinya tenang dengan keimanan? Jawabannya: Tidak kafir.
Adapun As-Sunnah:
Nabi \rho (Shallallahu 'alaihi wa sallam) telah menceritakan tentang kegembiraan Allah Ta'ala terhadap tobat hamba-Nya. Beliau mengabarkan bahwa Allah jauh lebih gembira dengan tobat hamba-Nya daripada seorang lelaki yang kehilangan untanya di padang pasir yang tandus. Untung tersebut membawa makanan dan minumannya. Ia mencarinya namun tidak menemukannya, lalu ia berbaring di bawah sebuah pohon menanti kematiannya. Ketika ia berada dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba untanya sudah berdiri di hadapannya. Ia pun segera memegang tali kekangnya, lalu berkata karena saking gembiranya: "Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhan-Mu." Ia salah berucap karena saking gembiranya. (1)
Apakah orang ini kafir? Jawabannya: Tidak.
Begitu pula kisah seorang lelaki yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri (banyak berbuat dosa) dan takut akan siksaan Allah. Ia berkata kepada keluarganya: "Jika aku mati, bakarlah aku, kemudian tumbuklah aku hingga halus, lalu tebarkanlah (debu)ku di lautan. Demi Allah, jika Tuhanku mampu membangkitkanku, niscaya Dia akan mengazabku dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seorang pun di alam semesta." Maka keluarganya pun melaksanakan wasiat itu. Lalu Allah Azza wa Jalla mengumpulkannya kembali dan bertanya kepadanya (mengapa ia melakukan itu). Ia menjawab bahwa ia melakukannya karena rasa takutnya kepada Allah.
(1) Diriwayatkan oleh Muslim, No. (2747) dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
### Halaman 43
– Fitnah Takfir –
Maka Allah pun mengampuninya (2). Padahal, keraguan terhadap kemampuan Allah adalah kekafiran, karena tidak boleh menyifati Allah dengan kelemahan. Akan tetapi, karena hal itu muncul dari rasa takutnya kepada Allah Azza wa Jalla, ia menyangka bahwa pelarian dari Allah ini dapat menyelamatkannya dari siksa-Nya.
Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, harus diperhatikan dua perkara penting dalam takfir:
*Perkara Pertama:** Petunjuk dalil bahwa perbuatan ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama.
*Perkara Kedua:** Penerapan hukum ini kepada orang tertentu (*asy-syakhshul mu'ayyan*). Karena bisa jadi ada penghalang-penghalang (*mawani'*) yang mencegah ia dikafirkan, meskipun ucapan atau perbuatan tersebut merupakan kekafiran. Penghalang-penghalang ini telah makruf (diketahui) dalam syariat, walhamdulillah.
Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi, maka barangsiapa yang mengafirkan saudaranya, dialah yang kembali menjadi kafir. Karena Nabi \rho telah mengabarkan bahwa barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau berkata: "Wahai musuh Allah," padahal kenyataannya tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri, dan dialah yang menjadi kafir, dialah musuh Allah (1).
Jika ada orang bertanya: Bagaimana bisa ia menjadi kafir, padahal ia mengafirkan orang ini semata-mata karena kecemburuannya terhadap agama Allah Azza wa Jalla?
Kami jawab: Karena ia telah kafir dari sisi lain; yaitu ia telah menjadikan dirinya sebagai pembuat syariat bersama Allah, dengan menghukumi orang ini dengan kekafiran padahal Allah Ta'ala tidak mengafirkannya. Ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah Azza wa Jalla dalam hal takfir. Ini dari satu sisi. Dari sisi lain: hatinya bisa jadi akan dikunci (dari kebenaran)—kita berlindung kepada Allah dari hal itu—sehingga...
(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. (6480) dan Muslim No. (2756) dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
(2) Lihat pembahasan sebagian hadis-hadis ini di pengantar kitab ini.
### Halaman 44
– Fitnah Takfir –
...akhirnya ia benar-benar kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata dan jelas. Maka perkara ini sangatlah berbahaya.
Kita tidak berhak mengafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sebagaimana kita juga tidak berhak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan kita tidak berhak menghalalkan sesuatu yang tidak dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Serta kita tidak berhak mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.