Jumat, 27 Maret 2026

Shalatlah pada waktunya, dan apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka laksanakanlah kembali bersama mereka, karena shalatmu bersama mereka terhitung shalat sunnah bagimu." (Muslim dl)

Jangan lupa sejarah.....

Dahulu para Khalifah itu bukan sekedar ngurusi jabatan dalam struktur khilafah, namun benar benar menggantikan peran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berfatwa, menjadi imam shalat jamaah, jum'at dan ied, memutuskan sengketa perkara , mengatur pasukan perang.

Kondisi ini nampak dengan jelas pada praktek pemerintahan Khulafa'urrasyidin, dinasti Umawiyah dan awal awal dinasti Abbasiyah.

Pada era ini, ummat Islam di pusat pusat pemerintahan tidak dapat menunaikan shalat berjamaah kecuali bila dipimpin oleh Khalifah atau para gubernur/ penguasa setempat, walaupun mereka dengan sengaja menunda nunda shalat hingga kahir waktunya bahkan setelah berlalu waktunya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا 
Wahai Abu Dzarr, bagaimana sikapmu apabila dimpimpin oleh para pemimpin yang menunda nunda shalat atau mematikan shalat ?" 

Sahabat Abu Dzar menjawab: Wahai Rasulullah, lalu petunjukmu untukku bila mengalami kondisi tersebut: Beliau menjawab:
صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ 
 "Shalatlah pada waktunya, dan apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka laksanakanlah kembai bersama mereka, karena shalatmu bersama mereka terhitung shalat sunnah bagimu." (Muslim dl)

Sampaipun dalam urusan idiologi masyarakat, para khalifah tetap ikut campur tangan, sehingga pada era Imam Ahmad bin Hambal, khalifah memaksa masyarakat untuk mengikuti idiologi jahmiyah dan mu'tazilah.....yang mengikari sifat sifat Allah dan meyakini bahwa Al Qur'an adalah makhluq.

Namun pada era selanjutnya, berbagai peran peran tersebut, antara peran sebagai pemimpin negara dari peran sebagai pemimpin agama.

Urusan agama, mulai dari fatwa, peradilan untuk menyelesaikan sengkata perdata atu pidana, shalat jamaah dan jum'at tidak lagi dipimpin oleh Khalifah, namun didilegasikan kepada orang lain....pelan namun pasti, sedikit demi sedikit mereka mulai berlepas tangan tentang tanggung jawab mengurusi dan memimpin  masyarakatnya dalam urusan agama mereka.

Para Khalifah fokus mengurusi masalah kekuasaan, keuangan dan segala hal yang berkaitan secara langsung dengan supremasi kekuasaannya. 

Karena itu para khalifah tidak lagi menjadi imam shalat lima waktu, atau shalat jum'at atau ied, sebagaima mereka tidak lagi berfatwa dalam hal hukum, apalagi dalam urusan akidah.

Para penguasa di era ini benar benar fokus pada urusan dunia dan menyerahkan urusan agama kepada orang lain.....sehingga urusan peradilan dipisahkan dari kewenangan khalifah, urusan fatwa pendidikan agama juga demikian.

Kalaupun para pejabat yang mengurusi urusan agama, peradilan  sering diundang dalam forum yang dipimpin oleh penguasa atau khalifah maka sering kali kehadiran mereka bersifat formalitas, tidak  banyak peran yang bisa mereka berikan dalam menetapkan kebijakan. 

orientasi para penguasa pada era ini berfokus pada hal hal yang berkaitan langsung dengan tegaknya kekuasan mereka, bukan pada tegaknya agama Allah Ta'ala.

Karena perbedaan spirit dan orientasi para penguasa inilah era ini lebih tepat disebut dengan sistem kerajaan bukan lagi khilafah .(Muqadimah Ibnu Khaldun 164-166)

Demikianlah sejarah pergeseran orientasi para penguasa dari zaman ke zaman......semoga membantu anda memahami permasalahan, agar tidak terjebak pada praktek gebyah uyah podo asine....alias generalisasi.
https://www.facebook.com/share/1DvHFj4e5S/
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma

Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim (1/452)

 Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim (1/452) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
Terjemahan Teks
"Wajib bagi seorang Muslim, apabila ia melihat atau berbicara tentang keutamaan-keutamaan (suatu kaum), untuk menempuh jalan orang yang berakal lagi taat beragama; yang tujuannya adalah untuk mengetahui kebenaran dan berusaha mencapainya dengan sungguh-sungguh. Tujuannya bukanlah untuk berbangga diri di hadapan orang lain, tidak pula untuk meremehkan siapa pun. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahih-nya dari 'Iyadh bin Himar al-Mujasyi'i radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
> 'Sesungguhnya telah diwahyukan kepadaku agar kalian bersikap tawadhu (rendah hati), hingga tidak ada seorang pun yang membanggakan diri atas yang lain, dan tidak ada seorang pun yang berbuat zalim (melampaui batas) terhadap yang lain.'
Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya melarang dua jenis sikap menyombongkan diri terhadap makhluk, yaitu: Al-Fakhr (berbangga diri) dan Al-Baghyu (kezaliman/melampaui batas). Hal ini dikarenakan orang yang menyombongkan diri, jika ia melakukannya berdasarkan kebenaran (kelebihan yang nyata), maka ia telah berbangga diri (fakhr); dan jika ia melakukannya tanpa kebenaran, maka ia telah berbuat zalim (baghyu). Maka, kedua hal ini tidaklah halal.
Jika seseorang berasal dari golongan yang utama—misalnya menyebutkan keutamaan Bani Hasyim, Quraisy, Arab, atau sebagian dari mereka—janganlah bagian (porsi) yang ia ambil dari hal tersebut adalah merasakan keutamaan dirinya sendiri dan terus memandang hal itu. Sebab, ia telah salah dalam hal ini; karena keutamaan suatu jenis (nasab/kelompok) tidak serta-merta memastikan keutamaan personal (pribadi), sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Betapa banyak orang Habasyi (Etiopia) yang lebih mulia di sisi Allah daripada mayoritas kaum Quraisy. Terlebih lagi, pandangan (ujub) semacam ini justru akan mengakibatkan kekurangannya dan keluarnya ia dari keutamaan, apalagi jika ia merasa tinggi atau menyombongkan diri dengannya.
Sebaliknya, jika ia berasal dari golongan yang lain—seperti kaum 'Ajam (non-Arab), atau selain Quraisy dan Bani Hasyim—maka ketahuilah bahwa pembenarannya terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada apa yang beliau kabarkan, ketaatannya pada apa yang beliau perintahkan, kecintaannya kepada orang yang dicintai Allah, meniru orang-orang yang dilebihkan Allah, serta tegak di atas agama yang hak (yang dengannya Allah mengutus Muhammad); semua itu mewajibkan dirinya menjadi lebih utama daripada mayoritas golongan yang (secara nasab) diutamakan tersebut. Inilah keutamaan yang hakiki.
Lihatlah kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menyusun Diwan (catatan administrasi negara/penerima tunjangan). Orang-orang berkata kepadanya: 'Mulailah dengan diri Amirul Mukminin sendiri.' Beliau menjawab: 'Tidak, tetapi tempatkanlah Umar di mana Allah telah menempatkannya.' Maka beliau memulai dengan ahli bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian orang-orang yang terdekat dengan mereka, hingga sampailah giliran beliau pada Bani 'Adi, padahal mereka termasuk kabilah yang urutannya di belakang dibandingkan kebanyakan suku Quraisy lainnya.
Kemudian, karena pengikutannya terhadap kebenaran dan hal serupa, (kedudukan) Umar pun didahulukan atas kaum Bani Hasyim secara umum, apalagi dibandingkan suku Quraisy lainnya."
Poin Penting dari Teks Ini:
 * Keutamaan Nasab vs. Amal: Kelebihan suatu suku (seperti Quraisy) adalah keutamaan secara umum (jins), namun secara individu (syakhsh), ketakwaan adalah penentu utama.
 * Bahaya Kesombongan: Ibnu Taimiyah menekankan bahwa merasa hebat karena keturunan justru merusak nilai keutamaan itu sendiri.
 * Keadilan Umar bin Khattab: Beliau mendahulukan keluarga Nabi karena memuliakan Rasulullah, bukan karena kepentingan pribadi, namun secara kedudukan agama, Umar tetap melampaui mereka karena amalnya.

اقتضاء الصراط المستقيم (1/ 452)

الذي يجب على المسلم إذا نظر في الفضائل، أو تكلم فيها، أن يسلك سبيل العاقل الدين، الذي غرضه أن يعرف الخير، ويتحراه جهده، وليس غرضه الفخر على أحد، ولا الغمص من أحد، فقد روى مسلم في صحيحه عن عياض بن حمار المجاشعي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنه أوحي إلي أن تواضعوا، حتى لا يفخر أحد على أحد، ولا يبغي أحد على أحد».

فنهى سبحانه على لسان رسوله عن نوعي الاستطالة على الخلق، وهي: الفخر والبغي؛ لأن المستطيل إن استطال بحق فقد افتخر، وإن كان بغير حق فقد بغى، فلا يحل لا هذا ولا هذا، فإن كان الرجل من الطائفة الفاضلة، مثل: أن يذكر فضل بني هاشم أو قريش أو العرب أو بعضهم، فلا يكن حظه استشعار فضل نفسه، والنظر إلى ذلك، فإنه مخطئ في هذا؛ لأن فضل الجنس لا يستلزم فضل الشخص كما قدمناه، فرب حبشي أفضل عند الله من جمهور قريش، ثم هذا النظر يوجب نقصه وخروجه عن الفضل، فضلا عن أن يستعلي بهذا، أو يستطيل.

وإن كان من الطائفة الأخرى، مثل العجم، أو غير قريش، أو غير بني هاشم، فليعلم أن تصديقه لرسول الله صلى الله عليه وسلم فيما أخبر وطاعته فيما أمر، ومحبة من أحبه الله، والتشبه بمن فضل الله، والقيام بالدين الحق، الذي بعث الله به محمدا؛ يوجب له أن يكون أفضل من جمهور الطائفة المفضلة، وهذا هو الفضل الحقيقي.

وانظر إلى عمر بن الخطاب رضي الله عنه، حين وضع الديوان، وقالوا له: يبدأ أمير المؤمنين بنفسه فقال: لا، ولكن ضعوا عمر حيث وضعه الله. فبدأ بأهل بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم من يليهم، حتى جاءت نوبته في بني عدي وهم متأخرون عن أكثر بطون قريش.

ثم هذا الاتباع للحق ونحوه، قدمه على عامة بني هاشم، فضلا عن غيرهم من قريش.
Ustadz nidlol mas'ud

Ketegasan Ulama: Saat Kesaksian Sultan Ditolak

Ketegasan Ulama: Saat Kesaksian Sultan Ditolak

​Kisah ini merupakan salah satu rekam jejak mulia فقهاء الحنفية (para fuqaha Mazhab Hanafi). Adalah Syaikhul Islam Syamsuddin Muhammad bin Hamzah al-Fanari ar-Rumi al-Hanafi (751–835 H), sosok ulama besar sekaligus Qadhi (hakim) di masa Daulah Utsmaniyah.

​Dalam kitab Al-Badr ath-Thali’, Imam asy-Syaukani meriwayatkan bukti keteguhan prinsip dan ketegasan al-Fanari dalam menjalankan hukum:

​Suatu ketika, beliau menolak kesaksian Sultan Romawi (Sultan Daulah Utsmaniyah) dalam sebuah perkara hukum. Merasa heran, Sultan pun bertanya tentang alasan di balik keputusan tersebut.

​Al-Fanari menjawab dengan lugas:
​"Sebab, Anda adalah orang yang meninggalkan shalat berjamaah."

​Mendengar teguran keras tersebut, Sultan tidak marah. Beliau justru membangun sebuah masjid tepat di depan istananya, menyediakan tempat khusus bagi dirinya di sana, dan sejak saat itu beliau tidak pernah lagi meninggalkan shalat berjamaah.
-selesai-

​Kisah ini menggambarkan betapa hukum Islam di masa itu berdiri tegak di atas segalanya, di mana seorang Qadhi (hakim) tidak segan menegur penguasa demi menjaga marwah keadilan dan syariat.

___

#من_مآثر_فقهاء_الحنفية 

كان الفقيه القاضي شمس الدين محمد بن حمزة الفناري الرومي الحنفي (٧٥١-٨٣٥ه‍) شيخ الإسلام في الدولة العثمانية ٬ ومما نُقل من مآثره ما جاء في كتاب "البدر الطالع" للشوكاني : "وَمن تصلبه فِي الدين وتثبته فِي القضاء أَنه رد شَهَادَة سُلْطَان الروم-يعني سلطان الدولة العثمانية- فِي قَضِيَّة ٬ فَسَأَلَهُ السُّلْطَان عَن سَبَب ذَلِك ٬ فَقَالَ إنك تَارِكٌ للْجَمَاعَة ٬ فَبنى السُّلْطَان قُدَّام قصره جَامعاً ٬ وَعين لنَفسِهِ فِيهِ موضعاً ٬ وَلم يتْرك الْجَمَاعَة".

تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah

riyadhoh

Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:> "Perselisihan (perbedaan pendapat) para sahabat Muhammad ﷺ adalah rahmat bagi manusia."

قال ابن سعد (٤) في الطبقات : أنبأنا ( ۲۸ / ب ) قبيصة بن عقبة ثنا أفلح بن حميد عن القاسم بن محمد (٥) قال : كان اختلاف أصحاب (٦) محمد (۷) رحمة للناس (۸) ، أخرجه البيهقي في المدخل بلفظه . وقال ان سعد : أنا قبيصة بن عقبة ثنا سفيان عن إسماعيل بن عبد الملك عن عون (۹) عن عمر بن عبد العزيز (۱۰) قال : ما يسرنى باختلاف أصحاب حل الله النبی (۱۱) حمر النعم (۱۲)

Thabaqat: Qubaishah bin Uqbah memberitahu kami, (ia berkata): Aflah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:
> "Perselisihan (perbedaan pendapat) para sahabat Muhammad ﷺ adalah rahmat bagi manusia."
> (Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dengan lafaz yang sama).
Dan Ibnu Sa'ad berkata: Qubaishah bin Uqbah memberitahu kami, (ia berkata): Sufyan menceritakan kepada kami, dari Isma’il bin Abdul Malik, dari 'Aun, dari Umar bin Abdul Aziz, ia berkata:
> "Aku tidak akan merasa senang jika para sahabat Nabi ﷺ tidak berselisih pendapat, karena jika mereka tidak berselisih, maka tidak akan ada keringanan (rukhsah)." (Dalam teks Anda tertulis "Humrun Na'am" yang merujuk pada: "Aku tidak akan menukar perselisihan sahabat Nabi ﷺ dengan unta-unta merah [harta yang paling berharga].")
:
 * Ikhtilaf (Perselisihan): Dalam konteks ini, yang dimaksud bukanlah pertikaian fisik, melainkan perbedaan ijtihad dalam masalah hukum agama (fikih).
 * Rahmat bagi Manusia: Perbedaan pendapat para sahabat memberikan fleksibilitas bagi umat Islam. Jika para sahabat hanya memiliki satu pendapat dalam segala hal, maka syariat akan menjadi sangat kaku dan sempit.
 * Humrun Na'am (Unta Merah): Ini adalah kiasan bangsa Arab kuno untuk menggambarkan harta kekayaan yang paling mewah dan berharga. Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa nilai dari "ruang keberagaman" yang ditinggalkan para sahabat jauh lebih berharga daripada kekayaan duniawi.

Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar adalah seorang ulama dari golongan tabi'in, dan ahli fiqih ternama yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah. Al-Qasim adalah cucu dari sahabat Nabi Abu Bakar ash-Shiddiq.

اختلاف المذاهبللحافظ جلال الدين عبد الرحمن السيوطيالمتوفى ۹۱۱ هـ

بسم الله الرحمن الرحيم (1)

الحمد لله وسلام على عباده الذين اصطفى .

روى البيهقى (۲) في المدخل بسنده عن ابن عباس (۳) رضى الله عنهما ، قال : قال رسول الله الله : « مهما أوتيتم [ به ] (٤) من كتاب الله فالعمل به ، لا عذر لأحد في تركه [ فإن لم يكن في كتاب الله ] (٥) فسنة منى ماضية ، فإن لم تكن سنة منى فما قال أصحابي ، إن
أصحابي بمنزلة النجوم في السماء فأيما أخذتم اهتديتم واختلاف أصحابى لكم رحمة »(1)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, dan salam sejahtera bagi hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya.
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Al-Madkhal dengan sanadnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Apa pun yang diberikan kepada kalian dari Kitabullah (Al-Qur'an), maka wajib mengamalkannya; tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meninggalkannya. [Jika hal itu tidak ditemukan dalam Kitabullah], maka ikutilah Sunnahku yang telah berlaku. Jika tidak ditemukan dalam Sunnahku, maka ikutilah apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabatku. Sesungguhnya sahabat-sahabatku kedudukannya seperti bintang-bintang di langit; mana saja yang kalian ambil (ikuti), niscaya kalian akan mendapat petunjuk. Dan perbedaan pendapat di antara sahabat-sahabatku adalah rahmat bagi kalian."
>

Pengalaman ini mengajarkan saya satu hal penting, yaitu: terkadang kita terlalu cepat menganggap seseorang tidak mengamalkan ilmu hanya karena penampilannya tidak sesuai dengan standar yang kita pahami. Padahal, bisa jadi mereka justru mendasarkan perbuatannya di atas pemahaman ilmu yang lebih dalam dan luas.

Isbal dan Kontekstualisasi Salafisme

* * * 

Teman-teman Salafi atau eks-Salafi mungkin pernah melewati masa di mana isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) seolah menjadi salah satu tolok ukur "kesalafian" seseorang.

Saya teringat dahulu, seorang kawan dekat merasa sangat kesal karena terus-menerus disindir oleh rekan lainnya hanya karena celananya "mepet" di atas mata kaki. 

Di mata si penyindir, gaya seperti itu dianggap sebagai "lautsaat ikhwaniyyah"—alias sisa-sisa residu gaya Ikhwanul Muslimin. 😁🙏

Saya pun pernah ada di masa ketika seorang dosen Syariah atau Akidah masuk ke ruang kuliah, hal pertama yang saya lirik adalah bagian bawah gamisnya. Kalau posisinya cuma "pas" di atas mata kaki, rasanya kurang mantap mengambil ilmu darinya.

Sampai akhirnya, di sekitar tahun 2009 atau 2010 saya membaca dan menerjemahkan sebuah risalah karya Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul:

              حَدُّ الثَّوْبِ وَالْأَزْرَةِ وَتَحْرِيمُ الْإِسْبَالِ وَلِبَاسُ الشُّهْرَةِ
(Haddu ats-Tsaubi wa al-Azrati wa Tahrimu al-Isbali wa Libasu asy-Syuhrah)

Artinya: "Batasan Pakaian dan Sarung, serta Pengharaman Isbal dan Pakaian Syuhrah (mencolok)."

Inti dari risalah ini adalah ajakan untuk menyeimbangkan dua hal: keharaman isbal dan keharaman pakaian syuhrah. 

Artinya, semangat kita dalam menghindari isbal semestinya dibarengi dengan semangat menghindari pakaian yang membuat kita tampil asing di tengah masyarakat.

Dalam risalah tersebut, Syaikh Al-Fauzan memberikan pengantar yang sangat mencerahkan, kata beliau:

 وَقَدْ جَاءَتْ فِي وَقْتٍ تَمَسُّ الْحَاجَةُ إِلَيْهَا فِيهِ، حَيْثُ بَرَزَتْ مَظَاهِرُ غَرِيبَةٌ فِي اللِّبَاسِ بَيْنَ إِفْرَاطٍ وَتَفْرِيطٍ فِي شَأْنِ اللِّبَاسِ إِسْبَالاً وَتَقْصِيراً. وَكُنْتُ فِي دُرُوسِي أَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الظَّاهِرَتَيْنِ خُصُوصاً الْأَخِيرَةَ، لِأَنَّهَا تَأْخُذُ طَابَعَ التَّدَيُّنِ وَالتَّسَنُّنِ، وَأَحُثُّ عَلَى الِالْتِزَامِ بِمَا عَلَيْهِ الْمُجْتَمَعُ الْمُسْلِمُ، لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى الْحَقِّ وَأَبْعَدُ عَنْ مُخَالَفَةِ السُّنَّةِ. فَإِذَا كَانَ مُجْتَمَعُنَا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ يَسِيرُ عَلَى وَجْهٍ مُوَافِقٍ لِلسُّنَّةِ فَلَا تَجُوزُ مُخَالَفَتُهُ، وَهُوَ كَوْنُ اللِّبَاسِ الْمُعْتَادِ فِيهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: "Risalah ini hadir di saat yang sangat dibutuhkan, di mana muncul #fenomena aneh dalam berpakaian; antara yang berlebih-lebihan (ifrath) dan yang meremehkan (tafrith), baik dalam hal isbal maupun dalam memendekkan pakaian. Dalam pelajaran-pelajaran saya, saya sering melarang kedua fenomena ini, terutama yang terakhir (memendekkan secara ekstrem), #karena hal itu seolah diambil sebagai simbol ketaatan dan pengamalan sunnah. Saya mendorong untuk tetap berkomitmen pada apa yang berlaku di masyarakat muslim (setempat), karena hal itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih jauh dari menyalahi sunnah. Maka, apabila masyarakat kita—walhamdulillah—berjalan di atas cara yang sesuai dengan sunnah, tidak boleh menyelisihinya; yaitu di mana pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat adalah (panjangnya) #sampai ke mata kaki."

Pesan kuat dari beliau adalah: meninggalkan isbal itu tidak berarti kita harus memakai pakaian yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat. 

Di sinilah pentingnya kontekstualisasi.
#Kontekstualisasi yang dimaksud di sini bukanlah Kontekstualisasi model liberalisme yang mereduksi syariat atau melabrak hal-hal yang sudah di-ijma'-kan. 

Kontekstualisasi di sini adalah upaya mendudukan dakwah Salafiyah agar selaras dengan konteks tradisi dan budaya yang tidak menyalahi aturan agama. Hal ini merupakan bentuk keluwesan fikih, bukan pengabaian terhadap dalil.

Sejak memahami hal itu, saya tidak lagi memakai celana resmi khususnya dalam acara formal seperti undangan pernikahan, dsb. dengan potongan yang menggantung sampai ke tengah betis. Mengapa? Karena di masyarakat kita hal itu tidak lumrah. 

Kecuali dalam momentum yg tidak resmi, seperti saat olahraga atau ke pasar.

Pengalaman ini mengajarkan saya satu hal penting, yaitu: terkadang kita terlalu cepat menganggap seseorang tidak mengamalkan ilmu hanya karena penampilannya tidak sesuai dengan standar yang kita pahami. Padahal, bisa jadi mereka justru mendasarkan perbuatannya di atas pemahaman ilmu yang lebih dalam dan luas.

Saya pun akhirnya menyadari bahwa banyak orang berilmu yang memilih untuk tampak "biasa saja" atau bahkan terkesan tidak terlalu menonjolkan simbol-simbol lahiriah secara kaku. Padahal, sebenarnya mereka memiliki pandangan yang sangat jauh ke depan dan lebih dalam. 

Mereka bukan tidak tahu, melainkan sedang mempertimbangkan kaidah-kaidah keilmuan yang lebih besar demi kemaslahatan dakwah di tengah masyarakat.

Sering kali, orang yang benar-benar paham justru memilih untuk bersikap bersahaja agar tetap bisa diterima dan memberikan manfaat yang lebih luas tanpa menciptakan sekat yang tidak perlu.

Salam Ukhuwah,
Datyadikara (Aboe Syaaker Ibnu Nasihin)