Senin, 02 Februari 2026

Menghidupkan malam nisfu sya'ban adalah muktamad Mazhab Hanbali dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah serta Ibnu Rajab.

Menghidupkan malam nisfu sya'ban adalah muktamad Mazhab Hanbali dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah serta Ibnu Rajab. 

Sumber: Al-Masail Al-Aqdiyah fi Kitab Ar-Raudh Al-Murbi hal. 110-111
ujms

Jangan sampai seorang tetangga mencegah tetangga dari meletakkan kayu di dindingnya

Kisah sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu..

Suatu hari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu meriwayat hadits berikut:
لا يمنع جار جاره أن يغرز خشبه في جداره 
Jangan sampai seorang tetangga mencegah tetangga dari meletakkan kayu di dindingnya".

Mendengar hadits ini, banyak murid murid beliau yang tercengan seakan kurang dapat menerima ketentuan dalam kehidupan bertangga ini. 

Melihat raut wajah sebagian murid muridnya ini, sahabat ABu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Mengapa aku menyaksikan kalian enggan menjalankan hadits ini? SUngguh demi Allah, andai aku adalah tetanggmu, dan aku butuh menyandarkan kayu di dinding kalin, lalu kalia enggan mengizinkanku, niscaya aku akan tetap melakukannya walau kalian tidak suka. (Muttafaqun 'alaih)

Kawan! Yuk belajarbersama di sini:
https://pmb.stdiis.ac.id/

Prinsip makan dan minum

18.40

Untuk berkontribusi dalam mendukung perpustakaan yang komprehensif.

78

Q

Perpustakaan yang komprehensif

[Pendahuluan - Prinsip makan dan minum]

Islam memperhatikan baik tubuh maupun jiwa. Islam mewajibkan konsumsi makanan dan minuman dalam jumlah minimum atau yang diperlukan untuk mempertahankan hidup dan menghindari kematian (1), dan untuk melaksanakan kewajiban agama seperti salat, puasa, dan sebagainya. Apa pun yang melebihi kebutuhan diperbolehkan selama tidak sampai pada titik berlebihan. Makan dan minum berlebihan di luar kemampuan fisik seseorang adalah berbahaya, berisiko, dan dilarang; diperlukan moderasi. Mazhab Hanafi membuat pengecualian terhadap larangan ini jika tidak ada kekhawatiran akan bahaya, seperti ketika seseorang bermaksud untuk mendapatkan kekuatan untuk berpuasa keesokan harinya, atau untuk menghindari mempermalukan tamu, dan sebagainya. Allah SWT berfirman: “Wahai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid (2), dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

٨

[Al-A'raf: 31/7].


fikih terkait menjamu pelayat (orang yang bertakziah):

Tentu, ini adalah terjemahan dari teks bahasa Arab dalam gambar tersebut, yang berisi pertanyaan mengenai hukum fikih terkait menjamu pelayat (orang yang bertakziah):
Pertanyaan:
"Saudara-saudaraku karena Allah, saya memiliki sebuah pertanyaan dan berharap Anda dapat menjawabnya, yaitu sebagai berikut:
Telah disebutkan dalam syariat yang lurus bahwa membuat makanan oleh keluarga mayit untuk para pelayat adalah haram. Bagaimana kita mengompromikan (menyatukan pemahaman) antara larangan ini dengan sabda Nabi SAW: (Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya)?
Kita tahu bahwa termasuk adat kebiasaan orang Arab adalah memuliakan tamu, dan tidak memuliakan tamu dapat menyebabkan berprasangka buruk serta keretakan hubungan, terutama karena kebanyakan orang tidak mengetahui adanya larangan-larangan seperti ini.
Jika waktu makan tiba dan keluarga mayit ingin makan sementara para pelayat masih ada di rumah, apakah boleh bagi mereka (keluarga mayit) untuk mengajak para pelayat makan bersama, ataukah hal itu termasuk dalam larangan? Terutama jika makanan tersebut dibuat oleh keluarga mayit untuk diri mereka sendiri.
Saya mohon jawaban disertai dengan dalil-dalil syar'i dan pendapat para ulama dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."
Poin Utama Pertanyaan Tersebut:
 * Kontradiksi Etika: Bagaimana menyeimbangkan larangan memberi makan pelayat dengan kewajiban umum memuliakan tamu dalam Islam.
 * Dampak Sosial: Kekhawatiran akan munculnya ketersinggungan sosial jika tamu tidak dijamu.
 * Kasus Spesifik: Bolehkah mengajak pelayat makan jika makanan tersebut sebenarnya dimasak keluarga untuk konsumsi mereka sendiri (bukan sengaja mengadakan pesta kematian).
Apakah Anda ingin saya mencarikan jawaban atau penjelasan hukum (fatwa) terkait pertanyaan di atas berdasarkan sumber-sumber hukum Islam?
Teks yang Anda unggah merupakan jawaban atau fatwa dari pertanyaan sebelumnya mengenai hukum menjamu pelayat. Berikut adalah terjemahan dari teks tersebut:
Jawaban:
"Segala puji bagi Allah, salawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba'du:
Sesungguhnya berkumpulnya para pelayat di rumah keluarga mayit, dan tindakan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka saat berkumpul tersebut, dianggap oleh para ulama salaf sebagai bagian dari Niyahah (meratapi mayit) yang diharamkan. Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata: 'Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan pembuatan makanan (oleh mereka) setelah penguburan sebagai bagian dari niyahah (ratapan).' (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Adapun menyuguhkan minuman bagi siapa saja yang datang berkunjung atau melayat, serta mengajak orang yang hadir saat keluarga mayit sedang menyantap makanan rutin mereka, atau memuliakan tamu yang menginap di rumah mereka, maka hal tersebut tidaklah mengapa (boleh). Sebagaimana hal ini juga dipahami dari perkataan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Silakan merujuk pada Fatwa No: 8300 dan Fatwa No: 58580.
Wallahu a'lam (Dan Allah lebih mengetahui)."
Ringkasan Penjelasan:
 * Dilarang: Jika keluarga mayit sengaja mengadakan perjamuan makan khusus untuk orang-orang yang berkumpul melayat (karena ini dianggap menyerupai tradisi meratap).
 * Diperbolehkan: Memberikan minuman ringan, mengajak makan pelayat yang kebetulan ada saat keluarga memang sedang jadwal makan harian, atau menjamu tamu yang menginap (musafir).

Minggu, 01 Februari 2026

SAAT HARGA EMAS NAIK

SAAT HARGA EMAS NAIK

💎 Ketika manusia sibuk menimbun emas, Nabi ﷺ mengajarkan menimbun iman.

15 abad yang lalu, Rasulullah ﷺ telah menyiapkan solusi.
Saat manusia resah oleh harga emas yang melambung,
beliau menunjuk ke langit, bukan ke pasar.
Mengajarkan doa sebagai simpanan paling aman,
karena iman tak pernah tergerus inflasi zaman.

إذا رأيتَ الناسَ قد اكتنزوا الذهبَ والفضةَ، فاكنِزْ هؤلاء الكلماتِ
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila kamu melihat manusia sibuk mengumpulkan emas dan perak,
maka kumpulkanlah (sebagai hartamu) doa ini:

اللهم إني أسألك الثباتَ في الأمر، والعزيمةَ على الرشد، وأسألك شكرَ نعمتك، وحسنَ عبادتك، وأسألك قلبًا سليمًا، ولسانًا صادقًا، وأسألك من خيرِ ما تعلم، وأعوذ بك من شرِّ ما تعلم، وأستغفرك لما تعلم، إنك أنت علامُ الغيوب».

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam beragama,
dan kekuatan untuk selalu berada di jalan yang benar.
Aku memohon kepada-Mu kemampuan mensyukuri nikmat-Mu
dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya.
Aku memohon kepada-Mu hati yang bersih
dan lisan yang jujur.
Aku memohon kepada-Mu segala kebaikan yang Engkau ketahui,
dan aku berlindung kepada-Mu dari segala keburukan yang Engkau ketahui.
Aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang Engkau ketahui dari diriku.
Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib.”
(HR. Thabrani, 7135. Disohihkan oleh Syekh Al Albani dalam Silsilah Sohihah, 3228)
Ustadz Dr didik hariyanto Lc Ma

Merujuk kepada syarat pewakaf jika kita mengikuti pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang membolehkan mewakafkan sesuatu yang sirna setelah penggunaan, maka ini merupakan syarat yang harus ditaati oleh orang yang menjadi sasaran wakaf.

Merujuk kepada syarat pewakaf jika kita mengikuti pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang membolehkan mewakafkan sesuatu yang sirna setelah penggunaan, maka ini merupakan syarat yang harus ditaati oleh orang yang menjadi sasaran wakaf. 

Namun jika mengikuti pendapat jumhur yang tidak membolehkan mewakafkan sesuatu yang musnah setelah penggunaan, maka ini dihitung sedekah yang peraturannya juga harus ditaati oleh orang yang diberi. 

'Ala kulli hal kedua pendapat di atas sesuai dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

 المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما

"Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram."
Ustadz muhammad taufiq

tidak mau kembali

UFN