Jumat, 02 Mei 2025

Dalam perkara sholat, apakah muslim yang tidak sholat itu kafir? ada dua pendapat

Dalam perkara sholat, apakah muslim yang tidak sholat itu kafir? ada dua pendapat. Hanabilah mengatakan kafir. Hanafiyah, Syafiiyah, dan Malikiyah mengatakan tidak kafir. madzhab yang mengatakan kafirnya orang tidak shalat memiliki rincian sebagaimana disebutkan oleh para ulama Hanabilah., sedangkan yang tidak mengkafirkan, tetaplah ditegakkan hukum had eksekusi mati dengan rincian sebagaimana dijelaskan oeh ulama-ulama madzhab. sedangan khawarij  sudah pasti mengkafirkan sebagaimana hanabilah, hanya saja rinciannya tidak ada/tidak sebagaimana penjelasan hanabilah. madzhab dzahiri pun mengkafirkan dengan rincian umumnya mengikuti hanabilah. Maka, dalam hal ini, perlu dipelajari untuk bisa memastikan kedudukan seseorang dalam masalah vonis kafir. maka dalam sembelihan halal, perlu diperhatikan pula kedudukan jagal itu sesuai dengan madzhab yang diterapkan untuk menghukumi sembelihan. Kecuali, mereka yang sudah tidak membutuhkan ulama dan memahami dalil dengan sendiri, maka biasanya berpendapat sendiri dan menyelisihi pendapat para ulama. Meskipun begitu, tidak sepantasnya sembarangan dalam menentukan jagal. pilihlah muslim yang taat untuk menyembelih, dan yang lebih utama adalah menyembelih hewan sembelihan dengan tangannya sendiri karena ini sunnah Rasulullah sholallahu'alaihi wasalam. semoga bermanfaat.
Ustadz prasetyo hertanto
Pembimbing jaringan jagal indonesia