Syaikh Abdussalam asy-Syuwai'ir hafizhahullah berkata:
إن أهل العلم رحمهم الله تعالى يقولون إن النهي عن عقد الربا هو محرم لذاته، بينما النهي عن العقود التي اشتملت على غرر أو بيع مال مستحق لإنسان محرم لغيره، أي لما يخضي إليه من تعدٍّ على حقوق الناس. فليس مقصودًا لذاته، وإنما محرم من باب تحريم الوسائل.
"Para ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa larangan terhadap akad riba adalah larangan karena zatnya (haram li-dzatih), sedangkan larangan terhadap akad-akad yang mengandung gharar (ketidakjelasan) atau menjual harta milik orang lain adalah larangan karena sebab lain (haram li-ghayrih), yaitu karena akad tersebut dapat menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Maka, larangan itu bukan karena zat akadnya, tetapi karena merupakan sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan (haram sebagai bentuk sadd al-dzari’ah)."
[Dikutip dari penjelasan beliau terhadap kitab al-Iqna dalam Fiqh Hanbali, halaqah 111]
======
Yang bisa kita pelajari dari kalimat beliau:
Perihal larangan terhadap jual beli, tasharruf mal dan muamalat, ada dua macam larangan:
1. Larangan yang berkonsekuensi hukum Haram li-dzatih (حرام لذاته): sesuatu yang diharamkan karena pada dirinya terdapat unsur keharaman (seperti riba, zina, mencuri).
2. Larangan yang berkonsekuensi hukum Haram li-ghayrih (حرام لغيره): sesuatu yang asalnya boleh, namun menjadi haram karena sebab eksternal seperti dampak buruk, ketidakjelasan, atau menzalimi pihak lain. Contohnya jual beli gharar, yang bukan barangnya diharamkan secara dzat melainkan kandungan ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan persengketaan.
Demikian semoga bermanfaat.
Ustadz hasan al jaizy