Sabtu, 28 September 2024

Dan diantara bid'ah yang paling buruk adalah muslimin menyepakati kaum Nashrani dalam perayaan - perayaan mereka, yaitu dengan meniru-niru mereka, dengan memakan makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, menerima hadiah dari mereka

"Dan diantara bid'ah yang paling buruk adalah muslimin menyepakati kaum Nashrani dalam perayaan - perayaan mereka, yaitu dengan meniru-niru mereka, dengan memakan makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, menerima hadiah dari mereka".

Ibnu Hajar Al-Haitsami Asy Syafi'i  - rahimahullah-

Kunci sukses: Berusaha, banyak dzikir, dan minta pertolongan Allah

Kunci sukses: Berusaha, banyak dzikir, dan minta pertolongan Allah

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
"من اجتهد ، واستعان بالله تعالى، ولزم الاستغفار، والاجتهاد ؛ فلابد من أن يؤتيه الله من فضله مالم يخطر ببال"
( مجموع الفتاوى ٥/ ٦٢ )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

"Barang siapa yang bersungguh-sungguh, memohon pertolongan kepada Allah Ta'ala, serta senantiasa beristighfar dan terus berusaha, maka Allah pasti akan memberinya karunia-Nya yang tidak pernah terlintas dalam pikirannya."

(Majmu' al-Fatawa 5/62)
ustadz luthfi setiawan

Hamba yang Berbahagia

📒 Hamba yang Berbahagia

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan, "Hamba yang berbahagia adalah yang berpegang teguh dengan pedoman generasi salaf (sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in) dan menjauhi perkara baru yang diada-adakan oleh khalaf (orang-orang yang menyelisihi generasi salaf)." 

| Fathul Bari, 13/267.

🇮🇩🇸🇦 ICC DAMMAM KSA
Channel Telegram: https://t.me/iccdammamksa

kemungkaran memiliki empat tingkatan

Barang siapa merenungi apa yang terjadi pada Islam saat fitnah besar maupun kecil, dia akan melihat bahwa penyebabnya adalah diabaikannya prinsip dasar ini dan kurangnya kesabaran dalam menghadapi kemungkaran; di mana keinginan untuk menghilangkannya justru menimbulkan sesuatu yang lebih besar darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat kemungkaran terbesar di Mekah dan beliau tidak mampu mengubahnya. Bahkan ketika Allah membuka Mekah dan menjadikannya sebagai negeri Islam, beliau berniat untuk mengubah Ka'bah dan mengembalikannya ke fondasi Ibrahim, namun tidak melakukannya — meskipun memiliki kemampuan — karena khawatir terjadi sesuatu yang lebih besar akibat ketidakmampuan Quraisy menanggungnya, sebab mereka masih baru dalam Islam dan masih dekat dengan masa kekufuran. Oleh karena itu, beliau tidak membolehkan pengingkaran terhadap para penguasa dengan tangan, karena hal tersebut bisa mengakibatkan sesuatu yang lebih besar, sebagaimana yang benar-benar terjadi.

Maka, pengingkaran terhadap kemungkaran memiliki empat tingkatan:
1. Menghilangkan kemungkaran dan menggantikannya dengan lawannya.
2. Mengurangi kemungkaran meskipun tidak menghilangkannya sepenuhnya.
3. Menggantikan kemungkaran dengan sesuatu yang serupa.
4. Menggantikan kemungkaran dengan sesuatu yang lebih buruk.

Dua tingkatan pertama disyariatkan, tingkatan ketiga merupakan tempat ijtihad, dan tingkatan keempat dilarang.

Jika kamu melihat orang-orang yang gemar berbuat dosa dan kefasikan bermain catur, mengingkari mereka adalah bentuk ketidakfahaman dan kurangnya kebijaksanaan, kecuali jika kamu memindahkan mereka kepada sesuatu yang lebih dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti memanah, pacuan kuda, dan sejenisnya. Jika kamu melihat orang-orang fasik berkumpul untuk melakukan hiburan atau mendengarkan nyanyian yang melalaikan, maka jika kamu bisa memindahkan mereka kepada ketaatan, lakukanlah. Jika tidak, maka membiarkan mereka dengan apa yang mereka lakukan lebih baik daripada mengosongkan mereka untuk melakukan sesuatu yang lebih buruk. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan saat ini menyibukkan mereka dari sesuatu yang lebih besar keburukannya. Demikian pula, jika seseorang sibuk dengan buku-buku hiburan yang tidak bermanfaat, dan kamu khawatir jika memindahkannya ke buku lain justru ia akan tertarik pada buku-buku bid'ah, kesesatan, atau sihir, maka biarkan dia dengan buku-buku yang pertama. Ini adalah pintu yang luas.

Saya mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah - semoga Allah mensucikan rohnya - berkata: "Aku dan beberapa sahabatku pernah melewati sekelompok Tatar yang sedang meminum khamr. Salah satu yang bersamaku mengingkari perbuatan mereka, dan aku pun mengingkarinya. Aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr karena ia menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan shalat, sedangkan mereka saat ini dihalangi oleh khamr dari membunuh jiwa, menawan anak-anak, dan mengambil harta, maka biarkan mereka."

Ibnul Qayyim | A'lam Al-Muwaqqi'in

من تأمَّل ما جرى على الإسلام في الفتن الكبار والصغار رآها من إضاعة هذا الأصل وعدم الصبر على منكر؛ فطلب إزالته فتولَّد منه ما هو أكبرُ منه؛ فقد كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يرى بمكة أكبر المنكرات ولا يستطيع تغييرها، بل لما فتح الله مكة وصارت دارَ إسلامٍ عزم على تغيير البيت وردِّه على قواعد إبراهيم، ومنعه من ذلك ــ مع قدرته عليه ــ خشيةُ وقوع ما هو أعظم منه من عدم احتمال قريش لذلك، لقرب عهدهم بالإسلام وكونهم حديثي عهدٍ بكفر، ولهذا لم يأذن في الإنكار على الأمراء باليد؛ لما يترتّب عليه من وقوع ما هو أعظم منه كما وجد سواء. 

فإنكار المنكر أربع درجات: 
الأولى: أن يزول ويخلُفه ضدُّه. 
الثانية: أن يقلَّ وإن لم يَزُلْ بجملته. 
الثالثة: أن يخلُفه ما هو مثله. 
الرابعة: أن يخلُفه ما هو شر منه. 
فالدرجتان الأُوليان مشروعتان، والثالثة موضع اجتهاد، والرابعة محرمة.

فإذا رأيت أهل الفجور والفسوق يلعبون بالشطرنج كان إنكارك عليهم من  عدم الفقه والبصيرة إلا إذا نقلتَهم منه إلى ما هو أحبُّ إلى الله وإلى رسوله، كرمي النُّشَّاب وسِباق الخيل ونحو ذلك، وإذا رأيت الفسّاق قد اجتمعوا على لهو ولعب أو سماع مُكاءٍ وتصدية، فإن نقلتَهم عنه إلى طاعة ، وإلّا كان تركُهم على ذلك خيرًا من أن تُفرغهم لما هو أعظم من ذلك، فكان ما هم فيه شاغِلًا لهم عن ذلك، وكما إذا كان الرجل مشتغلًا بكتب المُجون ونحوها وخِفتَ من نقلِه عنها انتقالَه إلى كتب البدع والضلال والسحرة فدَعْه وكتبه الأولى، وهذا باب واسع. 

وسمعتُ شيخ الإسلام ابن تيمية قدَّس الله روحه يقول: مررت أنا وبعض أصحابي في زمن التتار بقوم منهم يشربون الخمر، فأنكر عليهم من كان معي، فأنكرتُ عليه، وقلت له: إنما حرّم الله الخمر لأنها تصدُّ عن ذكر الله وعن الصلاة، وهؤلاء يصدُّهم الخمر عن قتل النفوس وسَبْي الذرية وأخذ الأموال، فدَعْهم .

ابن القيم | أعلام الموقعين
Ustadz noor akhmad setiawan 

Audio suara dari KH AR Fahrudin Menetapkan tauhid dibagi menjadi 3 Yaitu tauhid rububiyah tauhid uluhiyah dan tauhid asma wa sifat

https://www.facebook.com/share/v/376MCBk49a2qCUrt/?mibextid=oFDknk
Dr link akun facebook Ustadz dr muhammad arifudin 
Audio suara dari KH AR Fahrudin 
Menetapkan tauhid dibagi menjadi 3 
Yaitu tauhid rububiyah tauhid uluhiyah dan tauhid asma wa sifat 

Jumat, 27 September 2024

PANDANGAN BUYA YUNAHAR ILYAS TENTANG SYAIKH MUHAMMAD BIN 'ABDUL WAHHAB DAN WAHHABI

PANDANGAN BUYA YUNAHAR ILYAS TENTANG SYAIKH MUHAMMAD BIN 'ABDUL WAHHAB DAN WAHHABI

Buya Prof. Dr. Haji Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih Dan Tajdid) -Rahimahullah- Mempunyai Ceramah Menjelaskan Tentang Sejarah Dakwah Dan Perjuangan Asy-Syaikh Muhammad Bin 'Abdul Wahhab At-Tamimi Dalam Mendakwahkan Tauhid, Memberantas Kesyirikan, Membela Sunnah, Dan Memberantas Bid'ah-Bid'ah.

Ceramah Beliau Tersebut Berdurasi Kurang Lebih 23 Menit, Diupload Di Youtube Oleh Akun YouTube santrikalong (Lihat https://youtu.be/5R1owp1Lk5s), Akun YouTube K.H. Yunahar Ilyas - Topic (Lihat https://youtu.be/21PthymqOi8), Dan Akun YouTube Jaya Nusantara (https://youtu.be/qPrcqsSCSmo). 

Lalu Akun YouTube PCM Kuala Batee Tengah Memotong-Motong Video Ceramah Tersebut Hingga Menjadi 8 Potongan Video, Lalu Masing-Masing Video Diberikan Tema/Judul Sesuai Isi Ceramahnya. Silahkan Lihat Video-Video Tersebut Disini https://youtube.com/playlist?list=PLhrSxIkYoyOnQvT5qHHET5VV32meS869G

Berikut Saya Bagikan Salah Satu Potongan Video Buya Yunahar Ilyas Yang Menjelaskan Tentang Syaikh Muhammad Bin 'Abdul Wahhab.

PEMBELAAN BUYA YUNAHAR ILYAS TERHADAP WAHHABI: KEKERASAN YANG DILAKUKAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB BERSAMA DENGAN KERAJAAN ARAB SAUDI "SUDAH BENAR" KARENA SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA YANG BERLAKU.

PEMBELAAN BUYA YUNAHAR ILYAS TERHADAP WAHHABI: KEKERASAN YANG DILAKUKAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB BERSAMA DENGAN KERAJAAN ARAB SAUDI "SUDAH BENAR" KARENA SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA YANG BERLAKU. 

Saya menemukan potongan video pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah di TVMU, berdurasi 12 menit plus 2 detik, yang diupload kembali oleh channel youtube Muhammadiyah Kuansing, lihat https://youtu.be/mN1auJpHNgE , berisi berceritanya Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tajdid) -hafizhahullah- tentang pertemuan Raja Arab Saudi bersama para utusan ormas-ormas islam indonesia guna membahas kerjasama keislaman di antara mereka. 

Bagian menarik dari potongan video itu, Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag., sempat menjelaskan tentang pondasi utama berdirinya Kerajaan Arab Saudi, sejarah perjuangannya, dan dakwah pemurnian islam yang dikumandangkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhaab at-Tamimii an-Najdii al-Hanbalii al-Atsarii -rahimahullah- dengan dukungan Kerajaan Arab Saudi. 

Tuduhan bahwa Wahhabi mengajarkan "Kekerasan (dalam artian kejahatan)", dibantah oleh Buya Yunahar Ilyas, beliau menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Wahhaabii "Sudah benar" dan "Sah" karena ditegakkan oleh negara yang berdaulat (Kerajaan Arab Saudi). 

Jika kekerasan dilakukan oleh kekuatan sipil atau kekuatan swasta berupa main hakim sendiri terhadap sesama rakyat, inilah "Kekerasan yang ilegal". adapun jika kekerasan dilakukan oleh pemerintah yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, maka itu adalah "Kekerasan yang legal" dan "Konstitusional".

Oleh karena itu, para ulama fiqih islam seluruhnya sepakat, hukum-hukum pidana islam seperti mencambuk pezina 100 kali, memotong tangan pencuri, menghukum mati pembunuh, mencambuk pemabuk 40 kali, memaksa agar zakat dibayarkan, dan lain-lain, wajib hanya ditegakkan oleh negara melalui pengadilan dan aparat keamanan saja. dan dihukumi haram (tidak diperbolehkan) apabila kekuatan sipil mengambil alih penegakan hukum itu yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat.

Demikian juga, amar ma'ruf nahi mungkar dengan kekuatan, membubarkan paksa tempat-tempat maksiat atau bahkan tempat-tempat kesyirikan, wajib hanya menjadi wewenang negara (pemerintah) saja.

Berikut, saya bagikan potongan video penjelasan Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tajdid) -rahimahullah- khusus pada bagian penjelasan tentang kekerasan yang dilakukan oleh Wahhaabii:
https://www.facebook.com/share/v/sCLLcGis14GfAJiX/?mibextid=oFDknk