Sabtu, 05 April 2025

Haji Anak Kecil

Haji Anak Kecil

Dalam Hadits riwayat Imam Muslim, seorang perempuan mengangkat anaknya yang masih kecil ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bertanya, "Apakah anak ini bisa berhaji?". Nabi lalu menjawab, "Ya, dan anda mendapatkan pahala."

Hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama, bah miwa haji anak kecil itu sah dan teranggap, baik si anak sudah mumayyiz maupun belum, selama walinya membawa dan membantu si anak melakukan aktivitas haji tersebut.

Hanya saja, ia tidak menggugurkan kewajiban haji si anak, dalam arti jika anak tersebut baligh nantinya dan memiliki kemampuan untuk berhaji, dia tetap wajib menunaikan ibadah haji saat baligh tersebut. Hal ini berdasarkan Hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, "Anak yang telah dihajikan oleh walinya (أهله), kemudian dia mencapai usia baligh, dia masih ada kewajiban menunaikan haji."

(Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, al-'Allamah Muhammad bin Isma'il al-Amir ash-Shan'ani, Juz 4, Hlm. 166-167)
ustadz muhammad abduh negara

Barang siapa yang merasa bahwa hatinya tidak lapang, tidak merasakan manisnya iman, dan cahaya petunjuk tidak menyinari hatinya, maka perbanyaklah taubat dan istighfar"

#OBAT_HATI

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله  berwasiat:

من رأى أنه لا ينشرح صدره، ولا يحصل له حلاوة الإيمان، ونور الهداية، فليكثر التوبة والإستغفار

"Barang siapa yang merasa bahwa hatinya tidak lapang, tidak merasakan manisnya iman, dan cahaya petunjuk tidak menyinari hatinya, maka perbanyaklah taubat dan istighfar". (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 11/390)
Ustadz alif el qibty

Tidak Ada Kewajiban Nafkah Untuk Isteri Wanita Karier

Tidak Ada Kewajiban Nafkah Untuk Isteri Wanita Karier

Sebagian orang ketika membahas fikih keluarga tidak mencermati dan membedakan antara pembahasan kewajiban menafkahi isteri yang kaya karena asset, tabungan atau passive income dengan apakah ada kewajiban menafkahi isteri yang bekerja dan menjadi wanita karier.

Isteri yang kaya karena asset, tabungan dan passive income itu tetap wajib dinafkahi. 

Hal ini berbeda dengan isteri yang seharian full bekerja di luar rumah dan berstatus sebagai wanita karier. Ada perselisihan di antara para ulama tentang hal ini.
 
يري بعض الفقهاء المعاصرين أن المرأة العاملة تستحق النفقة إذا عملت بإذن الزوج فإن عملت بغير إذنه فلا نفقة لها وهذا ما ذهبت إليه كثير من قوانين الأحوال الشخصية.

Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar mengatakan, “Sebagian ulama fikih kontemporer berpandangan bahwa isteri yang berstatus sebagai wanita karier itu berhak diberi nafkah jika bekerja dengan seizin suami. 

Jika isteri kerja tanpa izin suami dia tidak berhak mendapatkan nafkah. 

Inilah pendapat yang dianut oleh berbagai UU keluarga di negeri-negeri Islam.

والصواب من القول أن التي تعمل لا نفقة لها لأن الزوج يستطيع منعها من العمل والخروج من المنزل فذلك حقه وهو إنما ينفق عليها لأنها متفرغة لزوجها محبوسة عليه 

Pendapat yang benar, isteri yang bekerja full seharian itu tidak memiliki hak nafkah karena suami bisa melarangnya untuk bekerja, keluar rumah (dan suami berkewajiban menafkahinya). Melarang bekerja dan keluar rumah adalah hak suami. 

Suami itu hanya berkewajiban menafkahi isterinya karena isteri full time untuk suami dengan berada di rumah. 

Artinya isteri itu ‘tertahan’ di rumah untuk kepentingan suami.
 
فإذا كانت تعمل وتكسب فإن السبب الذي وجب من أجله الإنفاق عليها يكون قد زال.

Jika isteri berkerja dan cari duit (untuk kepentingan pribadinya) maka sebab atau alasan wajib dinafkahi oleh suami itu sudah tidak ada pada diri isteri”. 

Umar Sulaiman al-Asyqar, Ahkām az-Zawāj fī Dhaui al-Kitāb was Sunnah (Amman Yordania: Dar an-Nafais, 2004), hlm 282.

Penjelasan Syaikh Umar bin Sulaiman al-Asyqar, salah seorang ulama Yordania ini menunjukkan bahwa tentang status nafkah isteri yang berstatus sebagai wanita karier, sibuk kerja di luar rumah di pagi siang dan sore hari ulama kontemporer memiliki dua pendapat.

1. Wajib dinafkahi jika isteri bekerja dengan seizin suami atau ada perjanjian sebelum akad nikah boleh tetap kerja.

2. Tidak wajib dinafkahi oleh suami.

Wanita karier dan isteri bekerja yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perempuan yang bekerja dan gaji/pendapatan yang diterima dari pekerjaan tersebut murni untuk kepentingan pribadi isteri dan atau untuk kepentingan keluarga isteri.

Dari dua pendapat yang ada, pendapat yang dinilai benar oleh Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar adalah pendapat kedua. Alasan beliau menguatkan pendapat hukum adalah terkait ketiadaan kausa hukum (manāth atau illah hukum) kewajiban menafkahi.

Nafkah yang diterima isteri adalah kompensasi dari keberadaan isteri di rumah sehingga jika sewaktu-waktu suami ‘membutuhkan’ isterinya posisi isteri siap sedia di rumah. Ketika isteri pada waktu pagi, siang dan sore hari berada di tempat kerja bahkan terkadang malam hari harus lembur maka kompensasi dari kewajiban nafkah itu tidak ada. 

Oleh karena itu dalam kondisi ini tidak ada kewajiban menafkahi isteri.

Memiliki isteri yang sibuk kerja di luar rumah bukanlah permasalahan kontemporer. Alauddin al-Hashkafi salah seorang ulama Mazhab Hanafi yang wafat pada tahun 1088 H sudah membahas hal ini.

الدر المختار شرح تنوير الأبصار وجامع البحار (ص258):
ولو سلمت نفسها بالليل دون النهار أو عكسه فلا نفقة انقص التسليم.
قال في المجتبى: وبه عرف جواب واقعة في زماننا أنه لو تزوج ‌من ‌المحترفات التي تكون بالنهار في مصالحها وبالليل عنده فلا نفقة لها انتهى، 

Alauddin al-Hashkafi al-Hanafi (w: 1088 H) mengatakan, “Andai isteri hanya bersedia disetubuhi suami hanya di waktu malam dan tidak mau jika siang hari atau sebaliknya hak nafkahnya hilang. Karena dengan perilaku tersebut isteri itu mengurangi kadar kepasrahannya untuk disetubuhi (yang merupakan syarat untuk berhak mendapatkan nafkah). 

Penulis kitab al-Mujtaba menyimpulkan bahwa dari ‘ibarah’/kalimat di atas bisa diketahui jawaban hukum untuk kasus yang terjadi di zaman kita saat ini. Itu kasus seorang laki-laki yang menikahi wanita pekerja yang di siang hari sibuk dengan urusan dan kepentingannya dan hanya di rumah pada malam hari. Isteri semisal ini tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya” ad-Durr al-Mukhtār hlm 258.

Uraian di atas hanya membahas ketiadaan kewajiban menafkahi. Artinya sebagai bentuk ekspresi cinta yang demikian kuat boleh saja suami tetap menafkahi isterinya yang bekerja full seharian di luar rumah dan semua gajinya hanya jadi hak milik isteri. 

Akan tetapi isteri wajib sadar bahwa itu adalah kebaikan suami dan bukan kewajiban suami. Jika hal ini disadari semestinya isteri itu lebih berterima kasih, lebih berbakti dan lebih melayani suami.

Aris Munandar

Perasaan hati bisa membuat seseorang menyimpang

Perasaan hati bisa membuat seseorang menyimpang, bahkan sangat jauh:
- Ada yang menyimpang karena sombong kayak Fir'aun
- Ada yang menyimpang karena gengsi kayak Abu Thalib
- Sebagian orang menyimpang karena cinta yang dalam pada seseorang atau sesuatu yg menyimpang.
- Ada juga yang menyimpang karena sakit hati. Sakit hati pada komunitas umat Islam, akhirnya menyimpang dari Islam.

Hati2 dengan hati. Sakit hati bisa bikin hati mati. Di antara tanda sakit hati, sudah tak bisa lagi dinasihati.
ustadz amrullah akhadinta

Jumat, 04 April 2025

Di ruang tunggu Bandara Internasional Jeddah, Haji Sa’id duduk menunggu. Di sampingnya ada seorang jama’ah haji lainnya. Dari sinilah obrolan mereka bermula.

Di ruang tunggu Bandara Internasional Jeddah, Haji Sa’id duduk menunggu. Di sampingnya ada seorang jama’ah haji lainnya. Dari sinilah obrolan mereka bermula.

“Aku bekerja sebagai kontraktor dan Allah telah memberikan aku kenikmatan yaitu dengan memberiku kesempatan berhaji ini. Ini adalah hajiku yang ke sepuluh.”

Mendengar basa-basi teman duduknya itu, Haji Sa’id kemudian menimpali: “Semoga haji diterima dan dosa-dosa pun terampuni.”

Lelaki itu kemudian bertanya kepada Haji Sa’id:

“Dan engkau sendiri, apakah pernah haji sebelumnya.”?

Sa’id menjawab:

“Demi Allah, akhi, hajiku ini memiliki kisah tersendiri dan aku tidak ingin membuatmu berlelah-lelah mendengar kisah tsb.”

Lelaki itu tertawa, lalu berkata: “Demi Allah, ceritakanlah akhi. Seperti yang engkau lihat, kita sedang menunggu.”

Sa’id tersenyum dan memulai kisah singkatnya.

“Iya benar, menunggu. Dan dari menunggulah kisahku bermula. Aku telah lama menunggu bertahun-tahun. Setelah bekerja selama 30 tahun di sebuah rumah sakit, barulah aku bisa mengumpulkan dana haji.

Di hari yang sama saat aku akan mengambil uang di rekeningku di rumah sakit, seorang ummahat -yang anaknya kutangani karena lumpuh- tiba-tiba terjatuh di hadapanku. Mukanya terlihat begitu sedih dan berkata kepadaku:

“Kutitipkan engkau kepada Allah wahai akhi Sa’id. Ini adalah ziarah terakhir kami di rumah sakit ini.”

Aku merasa aneh dengan ucapannya dan sepertinya ia tidak ridha dengan cara dan metodeku dalam menangani anaknya dan ia sepertinya berpikir untuk memindahkan anaknya ke rumah sakit lain.

Dia kembali berkata kepadaku:

“Tidak akhi Sa’id. Allah sebagai saksi bahwa engkau lebih perhatian terhadap anakku dibanding seorang ayah. Pengobatanmu telah banyak membantunya padahal kami sebelumnya telah pupus harapan.”

Lelaki yang mendengar kisah Sa’id ini berkata:

“Aneh ya. Jika ibu itu memang ridha dengan pelayananmu dan anaknya pun semakin membaik, lantas kenapa begitu saja ia ingin keluar dari rumah sakit padahal masa pengobatan belum usai?.”

Sa’id menjawab:

“Inilah yang aku pikirkan. Aku lantas menuju salah satu unit tertentu di rumah sakit dan bertanya. Nampaklah bahwa ayah si anak kehilangan pekerjaan dan tidak mampu  membayar biaya pengobatan yang telah menunggak.

Aku lantas menemui direktur rumah sakit dan memintanya agar pihak rumah sakit tetap melanjutkan proses terapi untuk anaknya namun direktur menolak dengan keras sambil berkata:

“Ini adalah rumah sakit dan bukan yayasan sosial.” 

Aku keluar dari ruangan direktur dalam keadaan sedih sekali. Kumasukkan tanganku ke kantong yang di dalamnya terdapat dana haji.

Kuangkat tanganku dan kepalaku menengadah ke langit sambil berujar kepada Rabbku:

“Rabbanaa, Engkau maha mengetahui keadaanku dan Engkau pun megetahui bahwa tidak ada yang lebih dicintai jiwaku selain berkunjung menjadi tamu agung-Mu di rumah-Mu dan menziarahi masjid nabi-Mu. Itu semua telah kupendam bertahun-tahun namun seorang ibu miskin itu dan anaknya membuat hatiku bersedih maka janganlah engkau haramkan aku untuk meraih segala keutamaan-Mu..”

Aku lalu pergi ke bagian kasir dan mengeluarkan semua yang ada di kantongku guna membayar semua biaya pengobatan selama 6 bulan. Aku segera menghubungi sang ibu dan mengabarkannya bahwa pihak rumah sakit memberikan pertimbangan dan keringanan sehingga pengobatan bisa dilanjutkan tanpa berbayar.

Lelaki yang mendengar Sa’id berkisah merasa terharu dan air matanya berlinang tak ia sadari lalu berkata kepada Sa’id:

“Semoga Allah memberkahimu dan orang-orang sepertimu. Oya, jika uangmu terpakai untuk itu, lantas bagaimana engkau bisa berhaji?”

Sa’id menjawab:

“Hari itu aku kembali ke rumah dalam keadaan amat sedih sebab hilangnya kesempatan emas untuk berhaji namun hatiku dipenuhi dengan kebahagiaan sebab telah membantu ibu dan anaknya itu keluar dari kehimpitan.

Malam itu aku tertidur dalam keadaan air mata terkuras. Dalam mimpi, aku melihat diriku sendiri thawaf mengelilingi Ka’bah dan dan orang-orang memandangku dan mengajakku bersalaman sambil berkata:

“Hajj mabrur wahai Haji Sa’id. Engkau telah menunaikan haji di langit sebelum berhaji di bumi. Doakan lah kami wahai Haji Sa’id.”

Aku terbangun dari tidur dan aku merasakan kebahagiaan tiada tara yang luar biasa. Aku lalu memuji Allah dan ridha dengan segala ketentuan-Nya. Tiba-tiba handphoneku berbunyi tertnyata ada pangiilan dari direktur rumah sakit. Beliau berkata:

“Bantulah saya. Pemilik rumah sakit akan berangkat haji tahun ini dan ia tidak bisa berangkat tanpa ditemani perawat/dokter pribadinya. Sayangnya  istri dokter pribadinya sedang hamil dan ia sendiri tidak bisa meninggalkan istrinya.”

Aku bersujud syukur kepada Allah. Dengan kesempatan inilah aku bisa bisa berangkat haji sebagaimana engkau lihat.  

Allah telah memberiku kesempatan berhaji tanpa harus membayar apapun. Saat berhaji, aku kisahkan kisahku kepada pemilik rumah sakit tentang keprihatinan ibu dan anaknya yang kutangani di rumah sakit lalu beliau memerintahkan agar anak tsb tetap mendapat pengobatan dengan biaya dari beliau. Beliau juga berpesan agar di rumah sakit ada pengumpulan dana untuk biaya pengobatan orang miskin.

Beliau juga memberikan lapangan kerja kepada suami ibu tsb di tempat lain dan juga mengembalikan semua uang yang kugunakan untuk membiayai pengobatan anak dari ibu tadi.

Adakah engkau melihat keutamaan yang lebih agung dan luas dari keutaaman Rabb kita?

Orang yang mendengar kisah haji Sa’id berkata:

“Masyallah. Pahala hajimu berkali lipat dari hajiku. Aku sekarang memahami bahwa aku berhaji menuju baitullah sementara engkau, Allah lah yang memanggilmu menuju rumah-Nya.”
___
Rabbanaa, mudahkan kaum muslimin melaksanakan ibadah di masjidil Haram, masjid Nabawi dan masjid al-Aqsha.
____
Sumber: Akun Marina Ma’dan
Alih bahasa: Yani Fahriansyah (2018)

Saya lihat, banyak praktik tahdzir (baca: tajrih) di masa kini bukanlah "jihad", yang mendatangkan maslahat, melainkan "jahat", yang justru memperbesar mudarat.

Saya lihat, banyak praktik tahdzir (baca: tajrih) di masa kini bukanlah "jihad", yang mendatangkan maslahat, melainkan "jahat", yang justru memperbesar mudarat. 

Modusnya destruktif, bukan konstruktif. 

Foto: Cover dari risalah al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali yang berjudul "al-Farq Bainan Nashihah wat Ta'yir" (Beda antara Nasihat and Persekusi).
ustadz adni kurniawan

sindiran