Sabtu, 02 April 2022

HUKUM UNGKAPAN "RAMADHAN KARIIM"::

:: HUKUM UNGKAPAN "RAMADHAN KARIIM"::

Al-'Allāmah Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah menjelaskan:

" Ungkapan Ramadhan Karīm (Ramadhan yang pemurah) itu tidak benar, yang benar adalah ungkapan Ramadhān Mubārak ( Ramadhān yang diberkahi), dan yang serupa dengan ungkapan itu. 

Ramadhān tidak layak disebut karīm, karena Ramadhān bukanlah sang Pemberi sehingga patut disebut karīm (pemurah).  Hanya Allah-lah yang melimpahkan karunia-Nya di bulan tersebut. "

--Majmu' Fatāwa Ibn Utsaimin, 20-39--

Alihbahasa:
Abu Khaira Sumarna

Jumat, 01 April 2022

Menyelisihi Hadis, atau Beda Memahami dalam Penerapan Hadis?

Menyelisihi Hadis, atau Beda Memahami dalam Penerapan Hadis? 

Termasuk fenomena yang patut disesalkan tapi cukup sering terjadi adalah, adanya sebagian kalangan yang begitu mudah menuduh pihak lain sebagai penyelisih hadis Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya karena berbeda pendapat dalam memahami hadis dan menerapkannya, khususnya dalam masalah-masalah ijtihad fikih yang masih memungkinkan adanya ruang perbedaan di dalamnya. 

Terkait hal tersebut, saya ingin mengingatkan dengan sebuah hadis populer—yang menjadi favorit saya, yaitu ketika Nabi mengutus para Sahabat untuk mendatangi perkampungan Bani Quraizhah pasca perang Ahzab. 

Dari Nafi’, Ibnu ‘Umar berkata, “Katika kami pulang dari perang Ahzab, Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—berkata kepada kami, 

لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة

‘(Demi Allah), janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melaksanakan salat Asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.’

Lalu mereka mendapati waktu Asar dalam perjalanan. Sebagian mereka berkata, ‘Kita tidak salat Asar kecuali setelah sampai kampung Bani Quraizhah (sesuai zahir perintah Nabi).’ Namun sebagian lagi berkata, ‘Bahkan, kita salat. Bukan maksud beliau agar kita mengakhirkan salat (tetapi agar kita bersegera dalam perjalanan).’ 

Ketika peristiwa itu diceritakan kepada Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—maka beliau tidak mencela salah seorang pun di antara mereka.” [HR al-Bukhary no. 3893]

Coba perhatikan. Para Sahabat tersebut tentunya tidak ada yang bermaksud untuk menyelisihi perintah Nabi. Mereka hanya berbeda dalam mehamami maksud perintah Nabi. Ada yang memahami sesuai dengan zahirnya, dan ada pula yang memahami tidak secara zahirnya, melainkan mencoba menggali esensinya. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar—rahimahullah—menjelaskan, 

فتخوف ناس فوت الوقت فصلوا وتمسك آخرون بظاهر الأمر فلم يصلوا فما عنف أحدا منهم من أجل الاجتهاد المسوغ والمقصد الصالح والله أعلم

“Sebagian mereka khawatir salat di luar waktunya, maka mereka pun salat. Sementara sebagian lainnya berpegang dengan zahir perintah Nabi, maka mereka pun tidak salat (kecuali setelah sampai di Bani Quraizhah). Nabi pun tidak mencela seorang pun di antara mereka, karena mereka memiliki justifikasi ijtihad dan memiliki tujuan yang baik.” [Ref.: Fathul-Bari, vol. I, hlm. 209.] 

Kurang lebih seperti itu pula perbedaan ulama dalam banyak permasalahan fikih. Ada yang berpegang sesuai dengan zahir teks, dan ada yang tidak demikian. Namun semuanya ber-ijtihad dan memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk menerapkan dalil sesuai dengan yang dipahaminya. Perbedaan yang terjadi disebabkan perbedaan pemahaman terhadap dalil, dan bukan karena menolak untuk tunduk kepada otoritas dalil. 

Namun demikian, cukup sering perbedaan itu kemudian di-framing untuk menstigmatisasi pihak yang tak sependapat, terlebih lagi jika telah ada kedengkian dan polemik sebelumnya. 

Semoga dengan memasuki bulan Ramadan, kita bisa lebih bijak dalam menyikapi perbedaan dan bersikap lebih baik kepada sesama. Amin. 

2 April 2022 
AKu — Adni Kurniawan 
MAGFIRA Project

Kapan Shalat Tarawih Sendirian Lebih Utama!?

Kapan Shalat Tarawih Sendirian Lebih Utama!?

Imam Al-Syafi’i rahimahullah memandang shalat tarawih sendirian lebih Beliau sukai, Beliau berkata:

فأما قيام شهر رمضان فصلاة المنفرد أحب إلي منه

“Maka adapun shalat pada bulan ramadlan (Tarawih) maka shalat orang yang menyendiri lebih aku sukai darinya” (Kitab Al-Umm/1/167)

Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Al-Syafi’iyyah itu sendiri, sedangkan pendapat yang Ash-Shahih dalam Madzhab adalah pendapat lebih utama dengan cara berjamaah. (Al-Majmu’ 4/31)

Dan perlu diingat, bahwa perbedaan pendapat shalat tarawih sendirian menjadi lebih utama ataukah tidak terletak pada tiga kreteria berikut ini ; Pertama; dia adalah seorang penghafal Al-Qur’an. Kedua; dia menjamin dirinya tidak malas untuk tarawih meskipun sendiri, ketiga; Shalat Tarawih berjamaah di masjid tidak terbengkalai karena ketidakhadirannya. 

Sehingga jika ketiga hal ini terwujud maka disitulah shalat tarawih menjadi lebih utama dengan cara sendirian, namun jika salah satu darinya tidak terpenuhi maka shalat tarawih berjamaah tetap menjadi lebih utama untuknya.

Imam Al-Nawawiy rahimahullah mengemukakan pandangan Al-Ashab:

الخلاف فيمن يحفظ القرآن ولا يخاف الكسل عنها لو انفرد ولا تختل الجماعة في المسجد بتخلفه فإن فقد أحد هذه الأمور فالجماعة أفضل بلا خلاف

“Perbedaan pendapat (pada masalah lebih utama jamaah ataukah sendirian), itu letaknya pada orang yang menghafal Al-Qur’an dan dia tidak takut malas melakukannya jika bersendiri, dan shalat tarawih berjamaah di masjid tidak menjadi terbengkalai karena ketidak-ikut-sertaannya, maka jika salah satu dari perkara ini tidak terpenuhi maka tarawih secara berjamaah lebih utama tanpa ada perbedaan. (Al-Majmu’ 4/31)

Hal ini sangat penting diketahui agar seorang tidak berargumentasi dengan pendapat Imam Al-Syafi’i secara mutlak begitu saja tanpa memperhatikan kait-kait yang dijelaskan para Ulama Madzhab Al-Syafi’iyyah. terlebih jika dijadikan alasan dan tameng kemalasan untuk tidak tarawih di masjid. Wallahu A’lam
Ustadz musamulyadi luqman 

BERPUASA DENGAN KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG SAH

BERPUASA DENGAN KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG SAH

Bismillah walhamdulillah, amma ba’du;

Indahnya perkataan Al Muhaddits Al Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah tentang kewajiban mengikuti pemimpin yang sah dan kesatuan kaum muslimin di dalam memulai berpuasa Ramadan dan berhari raya, dan setiap individu hendaknya mengikuti kesatuan kaum muslimin, beliau berkata:

‎“و هذا هو اللائق بالشريعة السمحة التي من غاياتها تجميع الناس و توحيد صفوفهم ، و إبعادهم عن كل ما يفرق جمعهم من الآراء الفردية ، فلا تعتبر الشريعة رأي الفرد – و لو كان صوابا في وجهة نظره – في عبادة جماعية كالصوم و التعبيد و صلاة الجماعة ، ألا ترى أن الصحابة رضي الله عنهم كان يصلي بعضهم وراء بعض و فيهم من يرى أن مس المرأة و العضو و خروج الدم من نواقض الوضوء ، و منهم من لا يرى ذلك ، و منهم من يتم في السفر ، و منهم من يقصر ، فلم يكن اختلافهم هذا و غيره ليمنعهم من الاجتماع في الصلاة وراء الإمام الواحد ، و الاعتداد بها ، و ذلك لعلمهم بأن التفرق في الدين شر من الاختلاف في بعض الآراء ، و لقد بلغ الأمر ببعضهم في عدم الإعتداد بالرأي المخالف لرأى الإمام الأعظم في المجتمع الأكبر كمنى ، إلى حد ترك العمل برأيه إطلاقا في ذلك المجتمع فرارا مما قد ينتج من الشر بسبب العمل برأيه ، فروى أبو داود ( 1 / 307 ) أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا ، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه : صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين ، و مع أبي بكر ركعتين ، و مع عمر ركعتين ، و مع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها ، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين ، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا ! فقيل له : عبت على عثمان ثم صليت أربعا ؟ ! قال : الخلاف شر . و سنده صحيح . و روى أحمد (5 / 155) نحو هذا عن أبي ذر رضي الله عنهم أجمعين .

‎فليتأمل في هذا الحديث و في الأثر المذكور أولئك الذين لا يزالون يتفرقون في صلواتهم ، و لا يقتدون ببعض أئمة المساجد ، و خاصة في صلاة الوتر في رمضان ، بحجة كونهم على خلاف مذهبهم ! و بعض أولئك الذين يدعون العلم بالفلك ، ممن يصوم و يفطر وحده متقدما أو متأخرا عن جماعة المسلمين ، معتدا برأيه و علمه ، غير مبال بالخروج عنهم ، فليتأمل هؤلاء جميعا فيما ذكرناه من العلم ، لعلهم يجدون شفاء لما في نفوسهم من جهل و غرور ، فيكونوا صفا واحدا مع إخوانهم المسلمين فإن يد الله مع الجماعة “.

Artinya: “Hal inilah yang paling sesuai dengan syari’at yang mudah, yang mana tujuannya mengumpulkan manusia dan menyatukan barisan mereka, menjauhkan mereka dari setiap hal yang memecah belahkan kesatuan mereka, syari’at Islam tidak menganggap pendapat personal -meskipun benar di dalam pandangannya- di dalam ibadah yang dilakukan secara bersama-sama, seperti; berpuasa, berhari raya, shalat berjama’ah. 
Bukankah Anda melihat para shahabat nabi radhiyallahu ‘anhum, sebagian mereka shalat dibelakang yang lainnya, padahal di antara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita dan kemaluan serta keluarnya darah membatalkan wudhu, sedangkan di antara mereka ada yang tidak berpendapat demikian, di antara mereka ada yang menyempurnakan shalat ketika safar dan diantara mereka ada yang mengqashar, tidak menjadikan perbedaan mereka dalam permasalahan ini atau yang lainnya, melarang mereka untuk bersatu di dalam perkara shalat di belakang satu imam dan menganggap shalatnya sah. Yang demikian itu, karena pengetahuan mereka bahwa berpecah belah di dalam perkara agama adalah lebih buruk daripada hanya sekedar berselisih di dalam beberapa pendapat.

Bahkan perkara bersatu ini, sampai kepada bahwa sebagian mereka tidak menganggap pendapat yang menyelisihi pendapat pemimpin yang utama di dalam kesatuan umat yang sangat besar, seperti keadaan ketika di Mina, yang menyebabkan meninggalkan pendapat mereka. Sampai-sampai ada yang benar-benar meninggalkan beramal dengan pendapatnya di kumpulan masyarakat tersebut, agar terlepas dari sesuatu yang mengakibatkan keburukan karena beramal dengan pendapatnya.

Abu Daud meriwayatkan (1/307): bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu pernah mengerjakan shalat di Mina empat raka’at (dengan menyempurnakannya tanpa di qashar-pent), berkatalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu seraya mengingkari atas perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu: “Aku pernah shalat (di Mina-pent) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua raka’at, bersama Abu Bakar dan Umar dua raka’at, lalu bersama Utsman radhiyallahu ‘anhu di awal kepemimpinan dua raka’at kemudian setelah itu Utsman menyempurnakan menjadi empat raka’at, kemudian terpecah belah jalan bagi kalian. Maka aku berharap dari empat raka’at ini, dua raka’atnya semoga diterima”. Lalu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu shalat empat raka’at (mengikuti Utsman radhiyallahu ‘anhu -pent), maka ada yang berkata: “Engkau menegur Utsman radhiyallahu ‘anhu atas empat raka’atnya tetapi engkau sendiri shalatnya empat raka’at (ketika di Mina-pent), beliau menjawab: “Perbedaan itu adalah buruk”. Sanadnya shahih dan Imam Ahmad meriwayatkan juga seperti ini dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhum seluruhnya.

Maka orang-orang yang masih saja berbeda pada shalat mereka dan tidak mengikuti imam dibeberapa masjid, hendaklah memperhatikan tentang hadits dan riwayat yang disebutkan tadi, khususnya pada shalat witir dengan alasan bahwa imam tidak sesuai dengan madzhab mereka! juga sebagian mereka yang mengaku mengetahui ilmu hisab, sehingga berpuasa dan berbuka sendirian, baik itu mendahului atau terlambat dari kesatuan kaum muslimin, bersandarkan dengan pendapat dan pengetahuannya, tanpa memperhatikan bahwa ia telah keluar dari kesatuan kaum muslimin.

Sekali lagi, hendaklah orang-orang tesebut memperhatikan dari apa yang telah kami sebutkan dari ilmu pengetahuan, semoga saja mereka mendapatkan obat penawar bagi kebodohan dan kekeliruan yang ada pada diri mereka. Yang mana pada akhirnya, mereka menjadi satu barisan dengan kaum muslimin, karena sesungguhnya Tangan Allah bersama kesatuan (kaum muslim)”. Lihat kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, (1/50) dalam penjelasan hadits no. 229.”

*Oleh karenanya, mengikuti Pemerintah dalam penentuan masuk dan keluarnya Bulan Ramadhan, agar persatuan dan kesatuan kaum muslimin di Indonesia tetap terjaga dalam pelaksaan ibadah-ibadah yang disyariatkan bersama-sama secara kesatuan.*

Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal ini:

‎« الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ ». رواه الترمذى

Artinya: “Puasa itu pada hari kalian semua berpuasa, berbuka pada hari kalian semua berpuasa dan dan hari ‘iedul Adhha ketika kalian semua berkurban”. HR Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah no. 224.

Berkata Al Mubarakfury rahimahullah di dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Sebagian Ulama menafsirkan bahwa puasa dan berbuka sesungguhnya hanya bersama sekumpulan besar manusia (dari kaum muslimin-pent)”.

Selamat menunaikan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan Penuh Berkah tahun 1443H

Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kaum muslimin untuk beribadah di dalam Ramadan bulan penuh berkah ini.

Ditulis oleh: Ahmad Zainuddin Al Banjary
Jumat, 29 Syaban 1443H Batola Kalsel

ORANG YANG KURANG ILMU KOLEGA IBLIS:

::ORANG YANG KURANG ILMU KOLEGA IBLIS::

Ibnu Jauzi Rahimahullah pernah menuturkan:

" Sesungguhnya iblis dapat menguasai manusia sesuai dengan kadar kekurangan ilmunya. Maka, setiap kali ilmu seseorang itu kurang, maka iblis semakin dapat menguasainya. Lalu, setiap kali ilmu seseorang bertambah,  maka iblis semakin sulit menguasainya."

--Talbis Iblis, I/334---

Alihbahasa:
Abu Khaira Sumarna

Ustadz Ahmad Sabiq -hafidzahullah- berkata setelah menukil pernyataan Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-#Hisab

Ustadz nurhadi nugroho

PUASA & AL-QUR'AN PENYUCI HATI::

::PUASA & AL-QUR'AN PENYUCI HATI::

" Puasa dan Al-Qur'an dapat mensucikan noda hati yang tertumpuk oleh beberapa penyakit hati di antaranya syahwat dan syubhat. Sebagaimana air dan sabun membersihkan noda tubuh dan pakaian. Oleh karenanya, manfaatkanlah perpaduan antara keduanya (puasa&Al-qur'an) di bulan Ramadhan. Ambillah bagian yang sempurna dari keduanya, agar kesucian hati kalian sempurna.  Lalu, kalian akan semakin bersih hatinya dan memperoleh keberuntungan. "

-- Syaikh Shalih Ushaimi, dalam Tweetnya--

Alihbahasa:
Abu Khaira Sumarna