Senin, 22 Juni 2020

PENJELASAN IMAM NAWAWI TERKAIT LARANGAN MEMBUNUH ULAR YANG ADA DIDALAM RUMAH

PENJELASAN IMAM NAWAWI TERKAIT LARANGAN MEMBUNUH ULAR YANG ADA DIDALAM RUMAH

Tadinya shahabi Jaliil Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu membunuh setiap ular yang ia temui, termasuk yang ada didalam rumah, sampai Abu Lubabah radhiyallah anhu bertemu dengannya lalu berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ البُيُوتِ
"Bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh ular rumah".

Lalu Ibnu Umar radhiyallahu anhu pun menahan diri dari membunuhnya (HR. Bukhari no. 3312 & 3313).

Dalam hadits lain, disebutkan bahwa Ular rumah diberi peringatan dulu sebanyak tiga kali agar keluar rumah, kalau tidak mau baru dibunuh. hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

"Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir" [HR Muslim no. 2236].

Imam Nawawi dalam kitabnya "Syarah Shahih Muslim" menyebutkan beberapa pendapat ulama dalam menyikapi hukum membunuh ular rumah sebagai berikut :
1. Imam al-Maziriy (W. 536 H) ahli hadits dari mazhab maliki yang sampai derajat ijtihad. Beliau berpendapat bahwa khusus untuk rumah-rumah di kota Madinah, maka Ular rumah diberi peringatan selama tiga kali, kalau sudah diberikan peringatan tidak mau pergi, maka dibunuh. Adapun rumah-rumah di negeri lain, maka Ular tersebut langsung dibunuh tanpa peringatan terlebih dahulu, sebagaimana keumuman perintah membunuh ular secara mutlak.
2. Sekelompok ulama berpendapat bahwa untuk ular didalam rumah baik di kota Madinah, maupun di kota lainnya, maka diberi peringatan terlebih dahulu, sebelum dibunuh. Adapun diluar rumah, maka dibunuh secara mutlak.
3. Imam Malik berpendapat ular tersebut dibunuh jika didalam masjid.
4. Sebagian ulama mengatakan bahwa Ular rumah di negeri manapun diberi peringatan terlebih dahulu, adapun diluar rumah maka diperintahkan dibunuh secara mutlak. Tapi khusus untuk Ular yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka diperintahkan dibunuh tanpa perlu memberi peringatan baik didalam rumah di negeri manapun, maupun diluar rumah, berdasarkan hadits Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

Pendapat terakhir inilah yang agaknya dirajihkan oleh Imam Nawawi. Kemudian beliau juga menjelaskan bagaimana caranya memberi peringatan yakni sebagaimana dalam sebuah hadits :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، سُئِلَ عَنْ حَيَّاتِ الْبُيُوتِ ، فَقَالَ: إِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُنَّ شَيْئًا فِي مَسَاكِنِكُمْ ، فَقُولُوا: أَنْشُدُكُنَّ الْعَهْدَ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْكُنَّ نُوحٌ ، أَنْشُدُكُنَّ الْعَهْدَ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْكُنَّ سُلَيْمَانُ ، أَنْ لَا تُؤْذُونَا !! فَإِنْ عُدْنَ ، فَاقْتُلُوهُنَّ
"Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang ular rumah, maka Beliau menjawab : "jika kalian melihatnya di rumah kalian, maka katakan kepadanya : "aku mengingatkan janji yang telah kalian ikat kepada Nabi Nuh, aku mengingatkan janji yang kalian ikat kepada Nabi Sulaiman, janganlah kalian mengganggu kami". Namun jika ternyata mereka masih kembali mengganggu, maka bunuh lah ular-ular tersebut" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan selainnya, didhoifkan oleh al-Albani).

Sedangkan Imam Malik mengajarkan ucapan untuk mengusirnya :
أحرج عليك بالله واليوم الآخر أن لا تبدو لنا ، ولا تؤذينا 
"Keluarlah, wajib atas mu beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah menampakkan diri kepada kami dan jangan menggangu kami".

Kata Imam Nawawi, mungkin Imam Malik mengambil zhahir hadits yang memerintahkan kita untuk mengusir mereka keluar dari rumah-rumah kita.

Namun karena haditsnya dhoif dan apa yang disampaikan oleh Imam Malik juga tidak berdasarkan hadits yang gamblang, maka saran dari asy-Syaikh al-Munajjid Hafizhahullah agar kita menggunakan doa-doa umum minta perlindungan dari Allah terhadap segala kejelekan yang ada di rumah, sebagaimana dalam hadits :
مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ ، حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ
"Barangsiapa yang tinggal di rumah, lalu berdoa : "aku memohon perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya", maka tidak akan ada yang membahayakannya sedikitpun, sampai ia keluar dari rumah tersebut" (HR. Muslim).

Tapi sejatinya peringatan ini adalah untuk memastikan bahwa Ular tersebut adalah jin atau bukan, yang bisa jadi itu adalah jin Muslim. Sehingga ketika kita berikan peringatan, seandainya itu jin, maka ia akan paham dengan ucapan kita, sehingga ia mau keluar atau tidak menampakkan diri lagi. Namun  jika masih membandel, maka kata Nabi dalam hadits diatas :
"bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir".

Wallahu a'lam.

Abu Sa'id Neno Triyono

Minggu, 21 Juni 2020

Mᴀɴɪsɴʏᴀ Iʙᴀᴅᴀʜ

🔰 *Mᴀɴɪsɴʏᴀ Iʙᴀᴅᴀʜ* 🔰

Ada seorang yang bertanya kepada Wuhaib bin al-Ward: 
_"Apakah orang yang bermaksiat kepada Allah itu bisa merasakan manisnya ibadah kepada Allah?"._

*Jawaban beliau*

لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ

_"Orang yang bermaksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah. Bahkan orang yang berniat hendak melakukan maksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah.”_
(Syu'abul Iman karya al-Baihaqi no 6756)

Ritual *ibadah kepada Allah itu memiliki rasa manis* yang tak terbayangkan

Rasa manis dan nikmat melebihi kenikmatan hidup para raja dan pangeran yang hidup penuh kemewahan dan fasilitas hidup yang serba wah.

Akan tetapi *nikmat ini tidaklah dirasakan oleh semua orang* yang nampaknya beribadah.

Tidak bisa merasakan manis dan nikmatnya berdzikir, bersholawat, membaca Al-Quran, sholat rawatib, sholat Dhuha, sholat Tahajjud, puasa Senin Kamis dll, adalah salah satu bentuk *hukuman dari Allah.*

Itulah bentuk hukuman karena maksiat dan merencanakan maksiat.

Orang yang *rajin bermaksiat* bisa saja tetap rutin melakukan sejumlah ritual ibadah namun dia tidak akan bisa merasakan kenikmatannya

*Hukuman maksiat* itu tidak harus hal yang ngeri-ngeri.

Dulu bisa merasakan *nikmatnya sholat,* namun nikmat tersebut sekarang sudah hilang itu sudah cukup sebagai hukuman dan adzab Allah.

Obat agar bisa kembali merasakan nikmatnya ibadah adalah dengan serius bertaubat dan mengkondisikan hati agar tidak lagi punya keinginan untuk bermaksiat kepada Allah.

_Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini nikmat merasakan manis dan indahnya ibadah kepada Allah._ Aamiin.

✍️ _Ustadz Aris Munandar, SS, MPI_
🏘 _Pondok Pesantren Hamalatul_ Qur'an Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta

NB:
📮 Mohon dishare sebanyak-banyaknya. Moga Allahﷻ catat sebagai amal jariyah. 
⛔ Dilarang mengubah teks tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari penulis.

Barakallahu fikum

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📢Broadcast By:
*Tim Donasi Bimbingan Islam*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✒ Layanan Bimbingan Islam :
🌐 www.bimbinganislam.com
ℹ️ *Info Donasi:* wa.me/6287881458000
☎️ *BiASQA:* wa.me/6282299996415
▶ *Aplikasi BiAS* tiny.cc/BiAS_App
📸 bimbinganislam.com/Instagram
🎦 bimbinganislam.com/youTube
📧 bimbinganislam.com/telegram

10 tanda akhlak mulia

Secara umum, ada 3 poin akhlak mulia sebagaimana dijelaskan Hasan Al-Bashri:

“(1)Tidak menganggu, (2) suka menolong dan (3) berwajah ceria/optimis” [Al-Adab Asy-Syar’iyyaj libni Muflih 2/216]

Berikut penjelasannya: Simak disini. Klik https://t.co/xPwK207HPC

Silakan di-retweet https://t.co/q8qxvCIDP6

Sabtu, 20 Juni 2020

hati hati dengan olokan

Berkata Ibnul Qoyyim rohimahulloh: 
"Sungguh olok-olokanmu kepada saudaramu karena dosa yang dilakukannya lebih besar dosanya dari dosa (orang tersebut) dan lebih bahaya dari maksiat yang ia kerjakan." 
(Madarijus Salikin 1/177). 

Karena merasa "bersih sendiri" dari dosa adalah "dosa besar tersendiri".
Al hujjah 

Suami masih sering datang kerumah padahal dia sudah meninggal 3 bulan yang lalu

Suami masih sering datang kerumah padahal dia sudah meninggal 3 bulan yang lalu

Minggu lalu ada seorang ibu yg minta tolong. Setelah 3 bln suaminya meninggal, makin kesini ia makin merasa sedih, waswas yg dahsyat dan selalu menangis histeris setiap masuk kamar, melihat foto atau teringat suaminya. 
Juga perasaan selalu merasa ada yg menemani dirumah, sering mimpi didatangi oleh almarhum suami. Bahkan anak yg bungsu melihat ayahnya sering datang disiang hari dlm keadaan sadar duduk didepan rumah mengenakan baju hitam. Begitupun teman kantor suaminya yg berkunjung kerumah melihat sampai ketakutan almarhum suami yg ikut duduk diruang tamu. 

Mendengar kesaksian diatas saya langsung "klik" dan bertanya, "apakah semasa hidupnya suami pernah menyimpan kertas atau benda yg ada tulisan2 arabnya? Atau suami pernah datang ke seorang kiyai untuk berobat alternatif atau belajar sesuatu?
Kemudian si ibu kaget (kok pak ustadz tau), " betul suami saya dulu sering datang ke seorang kiyai di cianjur setiap ada masalah di kantor, kemudian pulang membawa benda2 bertuliskan arab dan air yg suruh minum ke anak2 juga. Suami juga pernah ke kuburan jam 12 malam untuk "ziarah" dan sering baca dzikir2 yg aneh . ( semoga Allah mengampuni dosa2 almarhum).

Kemudian saya jelaskan ke si ibu bahwasanya kiyai yg didatanginya itu adalah seorang kikun (kiyai dukun).
Dan benda2 yg bertuliskan arab itu adalah jimat2 yg didalamnya terdapat jin "penjaga", yg dibeli dng harga Mahar yg diberikan ke kiyai tersebut. Wujud suami yg sering datang kerumah dan di mimpi itu adalah jin " penjaga" nya suami yg masih berkeliaran dirumah setelah tuannya meninggal dengan menyerupai wujud suami. 

Motif jin itu biasanya akan memecah belah keluarga. Terbukti kata si ibu sering bertengkar dengan anaknya. Dan jin itu tidak pergi krn kemungkinan dia mencintai si ibu dan mencoba merayu si ibu dengan memberikan waswas dan rasa rindu yg sangat kpd suaminya. Kemudian jin itu akan mendatangi lewat mimpi dan akan mengajak hubungan suami istri. Karena si jin biasa melakukan hal itu lewat tubuh suami semasa hidup dan dia rindu akan hal itu. 

Setelah saya jelasaskan seperti itu si ibu tiba2 muntah dahsyat. Padahal belum dibacakan Al qur'an.

Ini merupakan bukti bahwa Perbuatan syirik akan mengundang jin datang  ke diri kita dan menggangu keluarga.
Semoga dapat diambil ibrah nya untuk senantiasa menjauhi perbuatan syirik dan amalan2 yg tidak disunnahkan..

( kisah nyata)
Ustadz Ahmad Permana

Jumat, 19 Juni 2020

DURASI HARI RAYA

⏱ DURASI HARI RAYA

Asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah berkata :

يوم الفطر هو العيد أما اليوم الثاني والثالث فليسوا من العيد في شيء إطلاقا، فعيد الفطر هو يوم واحد، وعيد الأضحى أربعة أيام.

"Hari fithri (hari berbuka)¹ itulah hari raya, adapun hari kedua maupun ketiga maka bukanlah termasuk hari raya secara muthlak, hari raya 'iedul fithri hanyalah sehari dan hari raya 'iedul adha berlangsung selama empat hari. "

📌¹ Tanggal 1 Syawwal

📘 Al-Huda wa An-Nur hal. 274
-----------------------------------------------------------
📡 Sebarkan kepada segenap kaum muslimin - Semoga bermanfaat
---
💻 Sumber : t.me/demensunnah
Di share oleh ustadz abu ruwaifi Al marmariy

Adab Dalam Berbeda Pendapat

Rekontruksi Adab Dalam Berbeda Pendapat 
(Nuansa Diskusi Para Salaf)

Berbeda pendapat itu hal biasa dikalangan ulama', yang saya maksud adalah beda pendapat dalam perkara furu’ (cabang) di mana suatu perkara itu masih diperselisihkan. Bukan dalam perkara yang telah disepakati oleh para ulama, karena menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. 

Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang karakteristik perbedaan pendapat dikalangan para ulama' salaf,

وقد كان العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم إذا تنازعوا في الأمر اتبعوا أمر الله تعالى في قوله: 
فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
وكانو يتناظرون في المسألة مناظرة مشاورة ومناصحة، وربما اختلف قولهم في المسألة العلمية العملية مع بقاء الألفة والعصمة. نعم، من خالف الكتاب المستبين والسنة المستفيضة، أو ما أجمع عليه سلف الأمة خلافا لا يعذر فيه، فهذا يعامل بما يعامل به أهل البدعة.

Para ulama' dikalangan Sahâbat dan tabiîn dan setelahnya, jika mereka berbeda pendapat dalam suatu perkara maka mereka mengikuti perintah Allâh Azza wa Jalla:
" Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (Al Qur'ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
[QS. An-Nisa': 59]

Jika mereka (para sahâbat) berdiskusi dalam suatu masalah, maka diskusi mereka adalah diskusi yang bernuansa musyawarah dan munâshahah (saling menasehati) (bukan nyinyir, ngényék dan saling menjatuhkan -pent). Mungkin saja pendapat mereka berbeda dalam suatu masalah ilmiah dan amaliyah, namun cinta, kasih sayang, serta kehormatan tetap ada.
Betul, bahwa siapapun yang menyelisihi tanpa udzur (dalil) Al-Qur'ân yang sudah jelas dan as-Sunnah yang mutawâtir, atau ijma' para salaf, maka yang semacam ini diperlakukan sebagaimana ahlul bid'ah.

(Majmu' fatawa juz 24)
Ustadz Fachrudin Khusna