Minggu, 03 Mei 2020

Berteriak-teriak 'Sahur' Dimasjid Dengan Suara Keras, Pantaskah?

๐Ÿ—ฃ Berteriak-teriak 'Sahur' Dimasjid Dengan Suara Keras, Pantaskah?

Masjid adalah tempat yang mulia bahkan sebaik-baik tempat dimuka bumi. Ia adalah tempat beribadah, didalamnya ada orang yang mendirikan shalat, berdzikir, membaca kitabullah dan yang lainnya. Hendaknya setiap muslim dan muslimah menjaga kehormatannya, memperhatikan adab-adab ketika berada didalamnya, memakmurkannya dengan melakukan ibadah, serta menghindari dan menjauhkannya dari perbuatan yang tak layak. Diantara hal yang tak layak dan semestinya tidak dilakukan ketika berada didalam masjid adalah berteriak-teriak dan mengangkat suara didalamnya.

Sangat disayangkan, banyak diantara kita yang tidak memperhatikan adab ketika dimasjid. Diantara kita masih ada yang berteriak atau mengangkat suara ketika berada didalam masjid tanpa adanya kebutuhan atau hal yang darurat.

Diantara dalil yang menunjukkan pelarangan tersebut (mengangkat suara dimasjid) adalah hadits Abus Sa'ib, beliau berkata:

ูƒُู†ْุชُ ู‚َุงุฆِู…ًุง ูِูŠ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูَุญَุตَุจَู†ِูŠ ุฑَุฌُู„ٌ ูَู†َุธَุฑْุชُ ูَุฅِุฐَุง ุนُู…َุฑُ ุจْู†ُ ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِ ، ูَู‚َุงู„َ : ุงุฐْู‡َุจْ ูَุฃْุชِู†ِูŠ ุจِู‡َุฐَูŠْู†ِ، ูَุฌِุฆْุชُู‡ُ ุจِู‡ِู…َุง، ู‚َุงู„َ : ู…َู†ْ ุฃَู†ْุชُู…َุง ؟ ุฃَูˆْ ู…ِู†ْ ุฃَูŠْู†َ ุฃَู†ْุชُู…َุง ؟ ู‚َุงู„َุง : ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ุทَّุงุฆِูِ، ู‚َุงู„َ : ู„َูˆْ ูƒُู†ْุชُู…َุง ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุจَู„َุฏِ ู„َุฃَูˆْุฌَุนْุชُูƒُู…َุง ؛ ุชَุฑْูَุนَุงู†ِ ุฃَุตْูˆَุงุชَูƒُู…َุง ูِูŠ ู…َุณْุฌِุฏِ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ.
"Ketika aku berdiri di dalam masjid tiba-tiba ada seseorang melempar aku dengan kerikil, dan ternyata setelah aku perhatikan orang itu adalah ' Umar bin Al Khaththab. Dia berkata, "Pergi dan bawalah dua orang ini kepadaku." Maka aku datang dengan membawa dua orang yang dimaksud, Umar lalu bertanya, "Siapa kalian berdua?" Atau "Dari mana asalnya kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami berasal dari Tha'if" 'Umar bin Al Khaththab pun berkata, "Sekiranya kalian dari penduduk sini maka aku akan hukum kalian berdua! Sebab kalian telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
(HR.Bukhari 470)

Dihadits diatas dapat kita lihat bahwa Umar hendak menghukum 2 orang yang mengangkat suara dimasjid Nabawi. Dan hadits diatas tidak hanya berlaku untuk masjid Nabawi saja, tapi juga untuk semua masjid-masjid yang ada.

Syaikh Al 'allamah Abdul Karim Al Khudhair membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang larangan tersebut:

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡-: (ูˆุฑูุน ุงู„ุตูˆุช ููŠ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ู…ู†ู‡ูŠ)
"Ibnu Taimiyyah berkata : "(Dan mengangkat suara di masjid-masjid adalah perbuatan yang dilarang)".

Lalu beliau (Syaikh Al Khudhair) mengatakan:

ูˆู‡ูˆ ููŠ ู…ุณุฌุฏ ุงู„ู†ุจูŠ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุฃุดุฏ.
"Dan Apabila (Perbuatan mengangkat suara tersebut-pent) dimasjid Nabawi, maka larangan itu lebih ditekankan"
(Diambil dari website resmi beliau https://shkhudheir.com/pearls-of-benefits/439807190)

 Ulama berselisih tentang hukum mengangkat suara dimasjid. Al Imam Malik memakruhkan secara mutlak perbuatan tersebut, baik ketika mengajarkan ilmu atau yang lainnya. Adapun ulama selain dari beliau memberikan pengecualian ketika hal tersebut berkaitan dengan kemashlahatan (misal: azan, ta'lim, khutbah dll).

Al Imam Al Bukhari membuat Bab khusus pada kitab Shahihnya. Beliau beri nama: 'Bab  Raf'i Ash Shauti Fil Masjid' (Bab mengangkat suara dimasjid). Al Imam Ibnu Hajar mengomentari bab ini, beliau berkata :

"ูˆุณุงู‚ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุงู„ุจุงุจ ุญุฏูŠุซ ุนู…ุฑ ุงู„ุฏุงู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ุน، ูˆุญุฏูŠุซ ูƒุนุจ ุงู„ุฏุงู„ ุนู„ู‰ ุนุฏู…ู‡، ุฅุดุงุฑุฉ ู…ู†ู‡ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู…ู†ุน ููŠู…ุง ู„ุง ู…ู†ูุนุฉ ููŠู‡ ูˆุนุฏู…ู‡ ููŠู…ุง ุชู„ุฌุฆ ุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุฅู„ูŠู‡‏."
"Al Bukhari didalam bab ini membawakan hadits Umar (yang telah disebutkan diatas-pent) yang menunjukkan pelarangan, dan membawakan hadits Ka'ab yang menunjukkan bolehnya mengangkat suara dimasjid, hal tersebut merupakan isyarat dari beliau bahwa pelarangan bagi yang mengangkat suara tanpa ada alasan yang syar'i, dan pembolehan bagi yang mengangkat suara karena darurat/ kepentingan"
(Fathul Bari, I/656)

Pertanyaannya: 
❓• Apakah Berteriak-teriak membangunkan orang sahur dimasjid menggunakan pengeras suara adalah kebutuhan atau kemashlahatan?*

Jawabannya:
❗Tentu tidak!!
Cara demikian bukanlah cara yang diajarkan oleh agama kita. Bahkan jauh dari adab yang baik ketika berada dimasjid.

❓• Lalu, bagaimana cara membangunkan orang untuk sahur?

Yaitu dengan mengumandangkan azan subuh dua kali. Hal ini yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para shahabat. 

๐Ÿ•Ÿ • Waktu dikumandangkannya dua azan tersebut beserta tujuannya adalah:

》 Azan pertama: Dikumandangkan sebelum Masuknya waktu Shalat Subuh.
Hikmah dari dikumandangkannya azan ini adalah sebagai pengingat kaum muslimin bahwa fajar akan terbit, agar mereka segera bangun dan mengerjakan shalat witir bagi yang belum mengerjakananya, juga agar mereka bangun dan menyantap *hidangan sahur bagi yang berpuasa*.

》• Azan Kedua: Dikumandangkan ketika fajar telah terbit.
Hikmah dikumandangkannya azan ini adalah sebagai pemberitahuan bahwa  waktu shalat telah tiba.

Diantara hadits yang menunjukkan adanya azan dua kali ketika fajar adalah:

1. Hadits Abdullah bin Mas'ud, beliau berkata:

 ู‚ุงู„ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: " ู„َุง ูŠَู…ْู†َุนَู†َّ ุฃَุญَุฏَูƒُู…ْ - ุฃَูˆْ ุฃَุญَุฏًุง ู…ِู†ْูƒُู…ْ - ุฃَุฐَุงู†ُ ุจِู„َุงู„ٍ ู…ِู†ْ ุณَุญُูˆุฑِู‡ِ ؛ ูَุฅِู†َّู‡ُ ูŠُุคَุฐِّู†ُ - ุฃَูˆْ : ูŠُู†َุงุฏِูŠ - ุจِู„َูŠْู„ٍ ู„ِูŠَุฑْุฌِุนَ ู‚َุงุฆِู…َูƒُู…ْ ูˆَู„ِูŠُู†َุจِّู‡َ ู†َุงุฆِู…َูƒُู…ْ، ูˆَู„َูŠْุณَ ุฃَู†ْ ูŠَู‚ُูˆู„َ ุงู„ْูَุฌْุฑُ ุฃَูˆِ : ุงู„ุตُّุจْุญُ"
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Adzannya Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahurnya, karena dia mengumandangkan adzan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang shalat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan shalat subuh) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau shalat malam). Dan Bilal adzan tidak bermaksud memberitahukan masuknya waktu fajar atau Subuh."
(HR.Bukhari 621 & Muslim 1093).

 2.Hadits Aisyah, beliau berkata:

ู‚ุงู„ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : " ุฅِู†َّ ุจِู„َุงู„ًุง ูŠُุคَุฐِّู†ُ ุจِู„َูŠْู„ٍ، ูَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุง ุญَุชَّู‰ ูŠُุคَุฐِّู†َ ุงุจْู†ُ ุฃُู…ِّ ู…َูƒْุชُูˆู…ٍ ".
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai ada seruan adzan oleh Ibnu Ummi Maktum."
(HR.Bukhari 623 & Muslim 1092).

Al Imam Ibnu Qudamah -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡- berkata setelah penyebutan hadits Aisyah diatas :

ูˆู‡ุฐุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุฏูˆุงู… ุฐู„ูƒ ู…ู†ู‡ – ูŠุนู†ูŠ ุงู„ุฃุฐุงู† ุงู„ุฃูˆู„ ู…ู† ุจู„ุงู„ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - , ูˆุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู‚ุฑู‡ ุนู„ูŠู‡ , ูˆู„ู… ูŠู†ู‡ู‡ ุนู†ู‡ , ูุซุจุช ุฌูˆุงุฒู‡ "
"Dan ini menunjukkan dibiasakannya perbuatan tersebut - yaitu azan pertama yang dikumandangkan oleh Bilal-, dan Nabi menyetujui perbuatan tersebut serta tidak melarangnya, maka jelaslah kebolehannya"
(Al Mughni 1/246).

❓Berapa jarak antara azan pertama dan kedua

Asy Syaikh Bin Baz -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰- ditanya tentang hal tersebut, lalu beliau menjawab:

"ูŠูƒูˆู† ุงู„ุฃุฐุงู† ู‚ุจู„ ู†ุตู ุณุงุนุฉ ุฃูˆ ู…ุง ูŠุดุจู‡ ุฐู„ูƒ ุญุชู‰ ูŠู†ุชุจู‡ ุงู„ู†ุงุณ ุฃู† ุงู„ูˆู‚ุช ู‚ุฑูŠุจ ูˆุงู„ุฐูŠ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุญุชู‰ ูŠุจุงุฏุฑ ุจุงู„ุฅูŠุชุงุฑ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ. ู†ุนู…"
"Azan (pertama-pent) dikumandangkan setengan jam atau yang serupa dengannya, sebagai pengingat manusia bahwa waktu shalat subuh sudah dekat. Sehingga, orang yang sedang shalat malam bersegera untuk mengerjakan shalat witir dan yang lainnya (sahur dll-pent)".
(Diambil dari website resmi beliau: https://binbaz.org.sa)

• Itulah Sunnah yang seharusnya kita hidupkan dan jangan mencari cara yang menyelisihi petunjuk Al Qur'an dan As Sunnah. Betapa banyak dari kita sekarang ini yang meninggalkan sunnah azan dua kali ketika fajar dan menggantinya (sunnah tsb) dengan hal baru yang tak layak dilakukan dirumah Allah.
Benarlah apa yang dinukilkan oleh Imam Asy Syathibi didalam kitab beliau  Al I'tisham, yang artinya :

"Tidaklah seorang melakukan suatu kebid'ahan, melainkan ia meninggalkan sunnah yang lebih baik dari bid'ahnya tersebut"
(Al I'tisham, 1/201)

Wallahu A'lam 

Madinah An Nabawiyyah 
๐Ÿ–‹Yami Amanda Cahyanto
Mahasiswa universitas Islam Madinah 

Mengapa ada sebagian orang yang sangat kuat dalam beribadah dan ilmu, namun Tiba-tiba berubah total?”

Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya:

“Mengapa ada sebagian orang yang sangat kuat dalam beribadah dan ilmu, namun Tiba-tiba berubah total?”

Beliau menjawab, “Ada 2 Kemungkinan,

1. Dia tidak bersyukur atas hidayah Allah terhadap dirinya. 
2. Dia merendahkan orang yang tidak diberikan hidayah oleh Allah”

(Dikisahkan oleh Syaikh Muhammad Al Khudair)
Ust saleh bajrie

Yang pertama kali menyerahkan tangannya untuk berbaiat kepada Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam dan membela Islam

4. Yang pertama kali menyerahkan tangannya untuk berbaiat kepada Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam dan membela Islam : Al Baraa bin Ma’ruur radhiallahu 'anhu.

Dan ini dilakukan oleh Al Baraa radhiallahu 'anhu pada Baitul Aqabah dan beliau menjadi orang yang paling mulia pada saat itu dari 70 orang yang hadir...

Radhiallahu anhum kepada seluruh para Shahabat...

Dinukil dari " Lima Puluh Yang Pertama " disusun oleh Abu Asma Andre

Desak ahli batil! dengan cara penuhi segala sisi dunia maya dengan dakwah kalian, sampai kebenaran menjadi terang benderang”

Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin berkata :
“Desak ahli batil! dengan cara penuhi segala sisi dunia maya dengan dakwah kalian, sampai kebenaran menjadi terang benderang”

komentarku :
Cukup motivasi ini menjadi dorongan bagi setiap muslim yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya. Jangan kira lawan kita hanya orang kafir, melainkan ada banyak lawan yg lebih berbahaya.. berpakaian islami tetapi berhati serigala. Desak mereka semua sampai mati di atas amarah mereka!
Abu Musa Al mizzi 

BIOGRAFI RINGKAS PROF. DR. MUHAMMAD UMAR BAAZMUUL HAFIZHAHULLAH

BIOGRAFI RINGKAS PROF. DR. MUHAMMAD UMAR BAAZMUUL HAFIZHAHULLAH

Beliau dilahirkan di kota Mekkah al-Mukarramah. Pendidikan formalnya di universitas Ummul Quraa`, Mekkah mulai dari S-1, mendapatkan gelar bachelor pada tahun 1405 H, kemudian lanjut S-2 dan berhasil mempertahankan tesisnya dengan judul "Majduddin Abul Barakaat Ibnu Taimiyyah wa Manhajuhu fii Kitaabihi al-Muntaqaa min al-Ahkaam", lulus pada tahun 1409 H, setelahnya menempuh program doktoral dengan judul disertasinya "al-Qiraa`aat wa Atsaaruhu fii at-Tafsiir wa al-Ahkaam", mampu beliau selesaikan dengan baik pada tahun 1414 H. Semua kuliahnya mengambil jurusan al-Kitab wa as-Sunnah.

Karir akademisnya dimulai dari :
✓ Mu'id mulai dari tahun 1405 - 1414 H.
✓ Ustadz Musaa'id : 1414 - 1419 H.
✓ Ustadz Musyaarik : 1419 - 1425 H
✓ Ustadz : mulai dari tahun 1425 H.

Sudah puluhan karya tulis beliau hasilkan diantaranya adalah :
1. Bughyah al-Mutathowi' fii sholawaat at-Tathowu'.
2. Al-Jamaa'ah wa al-Imaamah.
3. Syarah shifat sholat nabinya al-Albani.
4. Manhaaj Ibnu Hibban fii at-Tautsiq.
5. Al-Hadits al-Maqluub Ta'rifuhu wa Fawaa`iduhu wa Hukumuhu.
6. Ilmu al-Munaasabah fii as-Suwar wa al-Ayaat.
7. Syarah Muqodimah fii Ushuul at-Tafsiir Ibnu Taimiyyah.
8. Dll.

Beliau pakar di bidang ulumul Qur`an dan ulumul Hadits, sehingga tidak mengherankan jika beliau aktif dalam beberapa lembaga yang berkecimpung utamanya di dua bidang ilmu tersebut.

Abu Sa'id Neno Triyono

Keluarnya sebuah Fatwa

Keluarnya sebuah Fatwa

Para ulama secara ta'shil ilmu (penguasaan dasar2 keilmuan) adalah orang2 yg kokoh keilmuannya

Secara tafshil & tamtsil (perincian & contoh):
Ada dua aspek :
1- penguasaan  rincian permasalahan & contoh baku pun mereka menguasainya
2- penguasaan rincian permasalahan & contoh nyata di berbagai wilayah/negeri => sangat mungkin tdk sempurnya

Pada ranah tanzil (fatwa & aplikasinya) terdapat 2 model fatwa:
- Fatwa model takhollush/melepaskan diri dari beban tanggungjawab: menjawab sesuai kaedah ilmu tanpa melihat sikon penanya, mengedepankan sadd adz dzari'ah, mnjawab model kaedah dll.
- Fatwa model Rabbaniyyin. (Berusaha memberi jawabn yg terbaik untuk penanya berdasar perpaduan ilmu & sikon penanya) 

Model takhollush biasanya jawaban ulama yg tidak hidup di alam nyata penanya.
Model rabbaniyyin biasanya jawaban ulama yg mmg mengetahui sikon penanya serta hidup di alam nyata di penanya shg memahami scr detail konsekuansi jawaban serta mashlahat madharat dari fatwa yg diberikan.

O iya...satu hal yg sering luput :
Pada dasarnya fatwa itu  khusus bagi penanya, bukan untuk publik. Fatwa bisa bersifat publik jika mmg bersifat umum/bukan kasuistik.

Ust Noor Ihsan Silviantoro Lc 

Faidah dari kajian kitab "Al-Qowรข'idul Hisรขn"

Faidah dari kajian kitab "Al-Qowรข'idul Hisรขn"

Kaidah pertama
ูƒูŠููŠุฉ ุชู„ู‚ูŠ ุงู„ุชูุณูŠุฑ

Metode talaqi tafsir

Dalam kaidah ini dijelaskan bahwa para sahabat Nabi ๏ทบ dahulu membaca kurang lebih 10 ayat mereka berhenti dan tidak melanjutkannya sampai mengetahui apa yang terkandung dari ayat tersebut tentang iman, ilmu dan amal...
______
Semoga ada yang menambahi faidahnya di kaidah pertama bagi yang nyimak kajian kitab ini