Bolehkah menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang kubur yang sama?
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab:
إذا كثُر القتلى أو دعت الحاجةُ فلا بأس، ما هناك شيء يُخشى منه فهم أموات
"Jika yang meninggal jumlahnya banyak, atau jika ada kebutuhan akan hal itu, maka tidak mengapa. Tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan, karena mereka telah meninggal"
(Syarah Riyadhus Shalihin Syaikh Ibnu Baz, rekaman no.128).
Ustadz yulian purnama