Selasa, 01 September 2026

syaikh muqbil dan syaikh albani dalam ilmu hadist

kalo kita lihat thulabnya syeik muqbil mereka lebih cenderung memilih tashih dan tadifnya syeik muqbil ketingbang syeik alalbani karena memandang tasahul, kalo diperhatikan pandangan murid2nya nya syeik alalbani pun demikian terhadap syeik muqbil. dan hal ini memang lumrah di kalangan para muhadisin.
Ust hasbi majdi
Wallahu a'lam ya, yg sempat ana bandingkan takhrij Syaikh Muqbil-Syaikh Al-Albaniy, takhrij Syaikh Muqbil lbh bagus dr sisi Ilmu-'Ilal nya, teori-teori seputar Ilmu 'Ilal yg ada di Syrah 'Ilal terpraktikkan disana... Adapun Syaikh Al-Albaniy ktk thuruq Hadits sudah banyak rata-rata dihukumi terangkat derajat kpd Hasan atau Shahih, klo dalam Ilmu 'Ilal, teritori Mazhab Imam Ahmad dll yg itu i'lal musnad bil-mawquf, ktk beragam thuruq tdk serta merta terangkat, justru malah bsa mencacati yg musnad, terlebih klo rawi musnad lbh rendah ketsiqahan nya dr rawi mawquf/munqathi'/mursal, Wallahu a'lam
Tathbiq Ilmu 'Ilal Syaikh Muqbil Al-Wadi'iy di Al-Ahadits-Mu'allah allati-Zhahiruha Ash-Shihhah, mantul 👍👍
Ust varian ghani

Ketika Imam Ahmad Bermimpi Nabi ﷺ Wafat, Lalu Imam Asy-Syafi'i Meninggal Keesokan Harinya

Ketika Imam Ahmad Bermimpi Nabi ﷺ Wafat, Lalu Imam Asy-Syafi'i Meninggal Keesokan Harinya

Al-Za'farani menuturkan: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata, "Aku bermimpi melihat seakan-akan Nabi ﷺ telah wafat, dan orang-orang berbondong-bondong menghadiri jenazahnya." Ahmad berkata, "Ketika pagi tiba, kami pun mencari tahu, dan ternyata Asy-Syafi'i telah wafat pada hari tersebut."

📚 Mukhtashar Thabaqat Al-Hanabilah
___

Tanbih :

Mimpi ini tentu bukan bermakna Imam Ahmad menyamakan wafatnya Imam Asy-Syafi‘i dengan wafatnya Rasulullah ﷺ.
Hanya secara simbolik, wafatnya Nabi ﷺ dalam mimpi tersebut bisa dipahami sebagai isyarat atas wafatnya seorang imam yang dikenal sebagai Nashirus sunnah dan salah satu pembela sunnah pada zamannya.

Wallāhu a‘lam
Ibn Nashrullah

JIKA INGIN ISTRIMU LURUS; MAKA MULAILAH KELURUSAN ITU DARI DIRIMU SENDIRI

JIKA INGIN ISTRIMU LURUS; MAKA MULAILAH KELURUSAN ITU DARI DIRIMU SENDIRI

"Dan wanita itu jika dia melihat dari suaminya keteguhan kekuatan dan semangat (dalam menjalankan agama) ; maka niscaya dia akan tunduk kepadanya. Adapun Jika dia melihat darinya sikap bermudah-mudahan; maka niscaya dia pun akan melakukan apa saja yang diinginkannya."

✍️ Muhammad bin Sholeh al utsaimin

📚 Liqo'us Syahri (22/11)

Hikmah dalam Kitab Al-Liqa'at Asy-Syahriyyah karya Syaikh Ibnu Utsaimin tersebut di dapatkan kesimpulan ; 
Suami itu Pemimpin yang Raa'in, Nakhoda dalam Menjaga Aturan Allah, Berdasarkan Prinsip Syuura, Mempergauli Istri dengan Mu'asyarah bil Ma'ruf, dan selaras dengan hadist “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi).

Nama besar layak dihormati. Tetapi ilmu tetap diperiksa dengan ilmu.

Kalau Namanya Disembunyikan…

Bayangkan saya menulis begini:

“Ada seorang ulama yang menilai Imam al-Tirmidzi sebagai majhul.”

Kira-kira bagaimana komentar orang yang belum mengetahui siapa ulama tersebut?

Mungkin ada yang langsung berkata:

“Tidak paham ilmu hadis.”
“Berani sekali menilai Imam al-Tirmidzi majhul!”
“Belajar hadis dari siapa?”
“Jangan sembarangan menilai ulama besar!”

😄

Sekarang nama orangnya kita buka.

Ulama tersebut adalah Imam Ibn Hazm al-Andalusi.

Ibn Hazm memang dinukil pernah menilai Imam al-Tirmidzi sebagai majhul. Penilaian tersebut kemudian tidak diterima oleh para ahli hadis setelahnya. Al-Dzahabi bahkan menanggapinya dengan tegas:

«ثقة مجمع عليه، ولا التفات لقول أبي محمد بن حزم إنه مجهول»

“Al-Tirmidzi adalah seorang yang tsiqah dan disepakati; tidak perlu diperhatikan perkataan Abu Muhammad Ibn Hazm bahwa ia majhul.”

Apa pelajarannya?

Bukan untuk merendahkan Ibn Hazm. Justru sebaliknya. Ibn Hazm tetap seorang imam besar dengan karya dan kontribusi keilmuan yang luar biasa. Tetapi kebesaran seorang ulama tidak membuat setiap penilaiannya harus benar.

Dan di sinilah menariknya.

Kalau nama “Ibn Hazm” disembunyikan, mungkin sebagian orang dengan mudah mencela orang yang mengucapkan penilaian tersebut. Tetapi setelah mengetahui bahwa yang mengatakannya adalah Ibn Hazm, tiba-tiba kita terdorong mencari konteks: mengapa beliau mengatakan demikian? Apakah informasi tentang al-Tirmidzi belum sampai kepadanya? Apa yang dimaksud dengan majhul? Bagaimana ulama sesudahnya menanggapi?

Nah, sikap ilmiah seperti itulah yang seharusnya diberikan kepada siapa pun, bukan hanya ketika kita mengetahui bahwa orang tersebut mempunyai nama besar.

Jangan sampai nama tokoh menentukan terlebih dahulu apakah suatu pendapat layak dipahami atau layak dihina.

Dalam tradisi ilmu, seorang imam dapat keliru dan kemudian dikoreksi oleh imam lainnya, tanpa harus kehilangan kehormatannya sebagai seorang ulama.

Karena itu, sebelum bertanya “siapa yang mengatakan?”, biasakan pula bertanya:

“Apa argumentasinya, apa konteksnya, dan bagaimana para ahli bidang tersebut menilainya?”

Nama besar layak dihormati. Tetapi ilmu tetap diperiksa dengan ilmu.
Ustadz noor akhmad setiawan

القول في تأويل قوله تعالى: {وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا} (Tafsir At-Thabari:


القول في تأويل قوله تعالى: {وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا} (Tafsir At-Thabari: Pendapat tentang Penafsiran Firman Allah Ta'ala: "Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat")

Tafsir at thobari 

Ayat ini merupakan bagian dari Surah An-Nisa ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (berhubungan suami istri) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."

Dalam bab tafsir ini, Imam At-Thabari menjelaskan maksud dari "ميثاقًا غليظًا" (perjanjian yang kuat) yang diambil oleh para wanita (istri) dari para pria (suami):

  1. Janji Pernikahan (Ikad Nikah): Perjanjian yang dimaksud adalah akad pernikahan itu sendiri yang mengikat suami untuk memperlakukan istri secara baik atau melepaskannya dengan cara yang baik (imsakun bi ma'ruf au tasrihun bi ihsan).
  2. Perintah Allah saat Menikahi Wanita: Perjanjian ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ saat Khutbah Wada': "Kalian mengambil mereka (istri-istri kalian) dengan amanah Allah, dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah."
  3. Kewajiban Menjaga Hak Istri: Maksud dari "perjanjian yang kuat" ini menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya secara zalim setelah mereka berhubungan suami istri (isdfa'), karena ikatan pernikahan adalah perjanjian agung yang diperintahkan Allah untuk dihormati dan dijaga.

Senin, 31 Agustus 2026

Diantara sebab membangkangnya sebagian anak yaituwali mereka terkadang tidak memperlakukan merekadengan baik dalam mendidik dan tidak menempatkan mereka pada kedudukan yang semestinya

Asy Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahullahu Berkata
" Diantara sebab membangkangnya sebagian anak yaitu
wali mereka terkadang tidak memperlakukan mereka
dengan baik dalam mendidik dan tidak menempatkan 
mereka pada kedudukan yang semestinya, dan diantara
perkara yang telah diketahui bahwa memperhatikan 
kondisi anak yang dididik dan psikologisnya merupakan
bantuan terbesar untuk mengetahui bagaimana cara
mengobatinya karena diantara anak anak ada yang
memiliki jiwa yang mulia dan semangat yang tinggi dimana
ia bisa diyakinkan dengan perkataan yang jelas dan
 mencerahkan dan dia akan menjauh dari celaan dan
dipermalukan didepan kerabatnya maka anak yang
seperti ini harus diperlakukan dengan metode yang
tenang, meyakinkan dan mudah"
Adh Dhiya'ul Lami' 6/92

Catatan Ngaji Hasiyah Al-Qulyubi > Seorang ayah yang fasiq apakah sah jadi wali nikah ?

Catatan Ngaji Hasiyah Al-Qulyubi > Seorang ayah yang fasiq apakah sah jadi wali nikah ? 

Di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: Bagaimana hukum seorang ayah yang meninggalkan salat fardu atau dikenal melakukan kemaksiatan? Apakah ia masih berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya?

Dalam literatur fikih Syafi‘iyyah, masalah ini berkaitan dengan ‘adalah (keadilan) yang menjadi salah satu syarat wali nikah. Orang yang melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil dapat dikategorikan sebagai fasik.

Karena itu, para ulama membahas secara khusus mengenai perwalian orang fasik dalam akad nikah.

Dalam Hasyiyah al-Qulyubi hal: 227, disebutkan:
> وَلَا وِلَايَةَ لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ
“Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab, tidak ada hak perwalian bagi orang yang fasik.”

Kemudian disebutkan pula pendapat kedua:
> وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّهُ يَلِي؛ لِأَنَّ الْفَسَقَةَ لَمْ يُمْنَعُوا مِنَ التَّزْوِيجِ فِي عَصْرِ الْأَوَّلِينَ
“Pendapat kedua menyatakan bahwa orang fasik tetap berhak menjadi wali, karena orang-orang fasik tidak pernah dilarang menjadi wali nikah pada masa generasi terdahulu.”

📌 Kesimpulan

Jadi, dalam masalah wali nikah yang fasik terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi‘i:

Maka, jika mengikuti pendapat mu‘tamad, apabila ayah yang seharusnya menjadi wali ternyata tidak memenuhi syarat karena kefasikannya, hak perwalian berpindah kepada wali nasab berikutnya yang memenuhi syarat, bukan langsung kepada wali hakim.

Wallohu a‘lam bish-shawab.
Semoga bermanfaat 
Oleh: Irwan Saleh