Rabu, 23 Oktober 2024

DOA PENTING

#DOA_PENTING

عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: كَانَ أَبِي يَقُولُ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ [اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ]، فَكُنْتُ أَقُولُهُنَّ. فَقَالَ أَبِي: أَيْ بُنَيَّ عَمَّنْ أَخَذْتَ هَذَا؟ قُلْتُ: عَنْكَ، قَالَ: [إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُهُنَّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ].

Dari Muslim bin Abi Bakrah رضي الله عنه ia berkata; Ayahku ketika selesai shalat membaca doa: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefakiran, dan adzab kubur". maka aku juga membacanya, lalu Ayahku bertanya: Wahai anakku, dari siapa kamu mengambil doa ini? maka aku menjawab: Darimu. kemudian ayahku berkata: "Sesungguhnya Rasulullah senantiasa membaca doa ini setiap selesai shalat". [HR. Ahmad, Nasa'i, Ibnu Khuzaima dan Ibnu Hibban -Shahih-]

◾Faedah Tadabbur Hadits:
1. Doa ini sangat penting untuk terus dibaca.
2. Doa yang pendek lafadznya tapi maknanya mencakup luas.
3. Hukum asal Ibadah harus mencontoh Nabi.
4. Perhatian orangtua terhadap anak, terlebih urusan ibadah, dan ini yang dilakukan para shahabat terhadap anak-anak mereka.
5. Orangtua menjadi contoh penting bagi anak-anak dalam setiap ucapan dan perbuatan. 
6. Orang tua harus selektif dalam mengajarkan agama dan ibadah kepada anak.
7. Hadits ini sebagai contoh "riwayat anak dari ayah", dalam ilmu hadits disebut -Riwayatul Abna' anil Aaba'-.
8. Bolehnya berdoa setelah shalat, bahkan dianjurkan dengan doa dan dzikir yang ma'tsur dari Nabi.
9. Nikmat paling agung bagi seorang hamba adalah nikmat iman, maka setiap kita harus terus mensyukuri nikmat iman dan menjaganya.
10. Jika tiga nikmat ini ada pada seorang hamba maka ia telah meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, yaitu -iman, kecukupan dan keselamatan di kubur-.

وفقني الله وإياكم لطاعته والاستقامة عليها،.
Ustadz alif el qibty

Jenis-jenis ijma’ yang bisa dijadikan sebagai dalil ada tiga: - Ijma’ Ihathiy (menyeluruh)- Ijma’ Iqrariy (diakui) - Ijma’ Istiqra’iy (observasi).

Jenis-jenis ijma’ yang bisa dijadikan sebagai dalil ada tiga:  
- Ijma’ Ihathiy (menyeluruh)
- Ijma’ Iqrariy (diakui) 
- Ijma’ Istiqra’iy (observasi).  
  
Yang pertama adalah ijma’ yang diketahui secara pasti bahwa para Sahabat atau Tabi’in berada di atasnya, seperti yang kita ketahui bahwa sesuatu itu adalah bagian dari agama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tampak dan dikenal, yang tidak diingkari kecuali oleh orang yang kafir terhadapnya.
  
Yang kedua pandangan atau perbuatan yang masyhur di kalangan salaf, dan tidak ada yang mengingkarinya. Ini adalah Ijma’ Iqrariy, karena umat tidak mungkin sepakat dalam mengakui kebatilan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjaga dari kesalahan dalam perkataan, perbuatan, dan pengakuannya, begitu pula umat (secara kesuluruhan) terjaga dari kesalahan dalam perkataan, perbuatan, dan pengakuannya.  
  
Adapun yang ketiga adalah Ijma’ Istiqra’i, yaitu ijma’ yang melalui penelusuran oleh seorang Ulama terhadap pandangan-pandangan para ulama lainnya semaksimal mungkin, sehingga tidak ditemukan seorang pun yang menyelisihi hal tersebut. Dan diketahui bahwa pengetahuannya tentang pandangan-padangan yang telah sampai kepadanya lebih sempurna daripada pengetahuannya terkait ketiadaan seseorang yang menyelisihi mereka. 

[✓ Syaikhul Islam rahimahullah ✓], Ar Radd 'Alas Subkiy: 611-613.
___

Catatan:
Terkait yang pertama yaitu IJMA’ IHATHIY di kitab yang lain Syaikhul Islam menekankan bahwa ini tidak dapat dipastikan kecuali pada perkara-perkara yg oleh semua kaum muslimin berada di atasnya seperti kewajiban shalat dan yang semisalnya.

Yang kedua yaitu IJMA’ IQRARIY maka ini kata beliau jenis yang terbaik setelah ijma’ ihathiy.
Di sisi lain menurut beliau Ulama Salaf tidak ada yang membolehkan atau mensahkan adanya ijma’ yang menyelisihi kitab dan sunnah, mustahil ada ijma’ yang tidak memiliki sandaran dari kitab dan sunnah bisa menghapus atau mengangkat dalalah kitab dan sunnah (لا يرفع المنزل إلا بمنزل)

Untuk jenis yang ketiga IJMA’ ISTIQRA’IY
maka ini yang paling sering disebutkan oleh penulis-penulis kitab ijma’ dan ini kata beliau statusnya bisa saja zhanni dalam artian tidak diketahui adanya yang menyelisihi, menurut beliau juga klaim ijma’ jenis ini BANYAK KELIRUNYA, seperti kekeliruan pada sebagian informasi, qiyas, hanya saja tidak menafikan status zhann setelah diteliti (istiqra).
ustadz natsier