Selasa, 03 November 2026

NIKAH TANPA WALI: BERLINDUNG DIBALIK KHILAFIYAH UNTUK MEMBENARKAN PENYIMPANGAN

NIKAH TANPA WALI: BERLINDUNG DIBALIK KHILAFIYAH  UNTUK MEMBENARKAN PENYIMPANGAN 

Para Ulama, telah sepakat ketika mendapatkan dalil, maka batal semua pendapat manusia. Karena kebenaran mutlak ada pada Wahyu, bukan pada pendapat dan madzhab tertentu. Tidak boleh bagi seorang ulama pun, menolak sebuah hadits yang shohih, tanpa alasan yang kuat untuk tidak mengamalkan hadits tersebut. 

Imam Ibnu Abdil Bar berkata:

ليس أحد من علماء الأمة يثبت حديثاً عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ثم يردّه، دون ادّعاء نسخ ذلك بأثر أو بإجماع، أو بعمل يجب على أصله الانقياد، إليه أو طعن في سنده، ولو فعل ذلك أحد سقطت عدالته، فضلاً عن أن يتخذ إماماً ولزمه اسم الفسق

"Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama umat ini yang menetapkan sahihnya suatu hadis dari Rasulullah ﷺ, kemudian menolaknya, tanpa mengemukakan alasan bahwa hadis tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh) berdasarkan atsar atau ijmak, atau karena adanya amalan yang menurut prinsipnya wajib diikuti, atau karena mencela dan mengkritik sanad hadis tersebut.
Seandainya ada seseorang yang melakukan hal demikian, niscaya gugurlah sifat keadilannya (kredibilitasnya), terlebih lagi jika ia dijadikan sebagai imam panutan. Bahkan, ia berhak menyandang predikat fasik."
(Jami' Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, hal 422. Cet. Dar Ibn Hazm) 

Baru-baru ini, kita dikejutkan dengan seorang Dai yang sangat keras permusuhannya kepada dakwah salaf terjatuh dalam kasus pelecehan seksual dengan alasan nikah tanpa wali. Dia beralasan ada ulama yang berpendapat mensahkan nikah tanpa wali, sehingga menjerat korban yaitu santrinya yang mungkin sudah didoktrin bahwa itu bukanlah kesalahan.

Padahal, Dalil-dalil tentang tidak sahnya nikah tanpa wali, sangat jelas. Karenanya Jumhur ulama menganggap bathilnya nikah tanpa wali. Diantara dalil tersebut.

عن أبي موسى رَضِيَ اللهُ عنه، أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: ((لا نِكاحَ إلَّا بوَليٍّ))

Dari Abu Musa -Radhiyallahu 'anhu- sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Tidak sah nikah tanpa wali"
HR. Abu Daud (2085) Tirmidzi (1101) Ibnu Majah (1881)

Kemudian hadits: 
عن عائِشةَ رَضِيَ اللهُ عنها، أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: ((أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ وَلِيِّها فنِكاحُها باطِلٌ، فنِكاحُها باطِلٌ، فنِكاحُها باطِلٌ، فإنْ دخَلَ بها فلها المَهرُ بما استحَلَّ مِن فَرجِها، فإن اشتَجَروا فالسُّلطانُ وَليُّ مَن لا وليَّ له ))
Dari Aisyah -radhiyallah 'anha- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.
Apabila laki-laki tersebut telah menggaulinya, maka perempuan itu berhak mendapatkan mahar karena hubungan badan yang telah dihalalkan dengannya.
Apabila mereka berselisih (tentang urusan perwalian), maka penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali."
HR. Abu Daud (2083) Tirmidzi (1102) Ibnu Majah (1879)

Seringkali, kami menjelaskan tentang wajibnya ittiba', wajibnya tunduk kepada dalil, dan keharusan mengagungkan dalil. Karena memang ada sebagian orang yang lebih mengedepankan pendapat ulama dibandingkan dalil, terjebak dalam bingkai madzhab walaupun menyelisihi dalil. Dan tentu direspon negatif oleh fanatikus madzhab.

Akhirnya ada segelintir orang yang berdalil dengan pendapat ulama, untuk melegitimasi hawa nafsu dan kebusukannya. Berusaha mencari-cari pendapat yang sesuai hawa nafsunya. 
Para ulama berkata:

مَنِ اتَّبَعَ الرُّخَصَ تَزَنْدَقَ
"Barang siapa yang mencari-cari rukhsoh maka dia menjadi zindiq.

Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata:

[Tidak Boleh Memberikan Fatwa Berdasarkan Hawa Nafsu dan Memilih-milih Pendapat Sesuai Keinginan]

Faedah ke-28:
Seorang mufti (pemberi fatwa) tidak boleh mengamalkan pendapat atau berbagai pandangan hukum yang ia sukai tanpa mempertimbangkan mana yang lebih kuat (tarjih). Sikap seperti ini tidak dapat dibenarkan.
Tidak cukup bagi seorang mufti untuk sekadar mengetahui bahwa suatu pendapat pernah dikemukakan oleh seorang imam atau merupakan pandangan yang dianut oleh sekelompok ulama, lalu ia bebas memilih pendapat mana saja yang ia kehendaki.

Ketika ia menemukan suatu pendapat yang sesuai dengan keinginan dan kepentingannya, ia pun mengamalkannya. Dengan demikian, keinginan dan kepentingannyalah (hawa nafsu) yang menjadi tolok ukur, sekaligus dasar dalam menentukan pendapat yang dianggap lebih kuat. Perbuatan seperti ini hukumnya haram berdasarkan kesepakatan umat Islam..."

Kemudian beliau berkata:
"...Kesimpulannya, tidak boleh mengamalkan suatu pendapat atau memberikan fatwa dalam agama Allah Ta'ala berdasarkan hawa nafsu dan sikap memilih-milih pendapat sesuka hati demi memenuhi kepentingan pribadi.

Seseorang mencari pendapat yang sesuai dengan keinginannya atau kepentingan orang yang ingin ia istimewakan, lalu mengamalkan, memfatwakan, dan menetapkan hukum dengannya. Sementara itu, terhadap orang yang menjadi musuhnya, ia memberikan hukum dan fatwa yang bertolak belakang dengan pendapat tersebut.
Perbuatan seperti ini termasuk bentuk kefasikan yang paling buruk dan dosa besar yang paling besar.

Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan."

(I'lamul Muwaqqi'in, (V/124-125) Tahqiq: Syaikh Masyhur Alu Salman)

Dika Wahyudi 
4 November 2026
24 jumadal ula 1448 H