https://youtu.be/aCRnoxodsp8?si=Zs2MMS5r6M94l4VJ
Pertanyaan:
"Apa hukum pajak (ad-dhara'ib)?"
Jawaban (Syaikh Dr. Utsman al-Khamis):
"Hukum asal dari pajak adalah dilarang/diharamkan (termasuk dalam kategori al-mokus / pungutan liar atau pungutan yang diharamkan dalam Islam).
Pajak tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat, yaitu ketika kas negara (Baitul Maal) kosong dan negara sangat membutuhkan dana untuk mengelola urusan kaum Muslimin (seperti pertahanan, fasilitas publik yang mendesak, dsb.). Pada kondisi tersebut, pemerintah boleh mengenakan pajak secukupnya sesuai kebutuhan, dan wajib dihentikan ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi."
Poin Utama Ringkasan:
- Hukum Asal: Pajak/pungutan harta dari masyarakat pada dasarnya haram dalam hukum Islam.
- Pengecualian (Kondisi Darurat): Pajak hanya dibolehkan jika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mendesak umat Islam.
- Syarat Pembatasan: Pengenaan pajak harus terbatas pada besaran yang dibutuhkan saja dan bersifat sementara hingga kondisi darurat/kebutuhan tersebut selesai