Dalam bidang ini, Imam Asy-Syatibi menegaskan keabsahan penetapan pajak yang berbeda dari pajak yang diadopsi oleh undang-undang yang kacau saat ini di banyak negeri Islam—sebagai bentuk taklid kepada orang-orang kafir yang menyimpang dari manhaj Allah yang tercermin dalam Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi orang-orang yang terhalang dari petunjuk Al-Kitab dan As-Sunnah tersebut untuk membuat manhaj dan undang-undang khusus bagi mereka guna menyelesaikan masalah-masalah mereka. Adapun kaum Muslimin, Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mencukupkan mereka dengan apa yang diturunkan kepada mereka berupa Al-Kitab, serta apa yang dijelaskan kepada mereka oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum Muslimin untuk mengganti hukum-hukum dengan syariat (selainnya), sehingga firman Allah Tabaraka wa Ta'ala berlaku kepada mereka: {Apakah kalian mau mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti dari yang lebih baik?} [Al-Baqarah: 61]. Maka, tidak boleh sama sekali menjadikan pajak sebagai undang-undang yang tetap, seakan-akan ia adalah syariat yang diturunkan dari langit sepanjang masa. Pajak yang boleh dikenakan oleh negara Muslim hanyalah dalam batas-batas kondisi tertentu yang melingkupi negara tersebut.
Contohnya —dan saya rasa ini adalah contoh yang disampaikan oleh Imam Asy-Syatibi—: Jika sebuah negeri Islam diserang, dan di kas negara tidak ada dana untuk menjalankan kewajiban mempersiapkan tentara guna menolak serangan musuh-musuh Islam, maka dalam kondisi seperti ini negara mengenakan pajak tertentu kepada orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan untuk membayar apa yang dibebankan kepada mereka. Akan tetapi, pajak ini tidak boleh menjadi pajak yang wajib dan syariat yang tetap —seperti yang telah kami sebutkan tadi—. Maka, jika sebab yang bersifat sementara itu hilang —yaitu serangan orang kafir dan pembelaan terhadap negeri Islam—, pajak tersebut dicabut dari kaum Muslimin. Sebab, alasan yang mewajibkan adanya pajak tersebut telah hilang. Hukum itu —sebagaimana dikatakan oleh para ahli fikih— berputar bersama illat-nya (alasan hukum), ada dan tiadanya. Jika illat atau sebab yang mewajibkan kewajiban tersebut telah hilang, maka pajak tersebut juga ikut hilang dengan hilangnya illat tersebut.
Secara singkat, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah: Tidak ada pajak yang dijadikan sebagai undang-undang dalam Islam. Akan tetapi, negara Muslim boleh mengenakan pajak tertentu karena kondisi-kondisi khusus, dan jika kondisi-kondisi tersebut telah hilang, maka pajak pun ikut hilang."