"Jika perempuan salat sendiri atau berjamaah sesama perempuan, mereka langsung memulai salat tanpa adzan dan iqamah."
Dalam syariat Islam, adzan dan iqamah disyariatkan sebagai bentuk pengumuman masuknya waktu salat dan pengantar salat berjamaah, khususnya untuk laki-laki. Namun, berbeda halnya dengan perempuan. Ketika perempuan salat sendiri atau berjamaah sesama perempuan, maka tidak dianjurkan bagi mereka untuk adzan maupun iqamah. Mereka cukup langsung mengerjakan salat, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ atau para sahabat menyuruh perempuan untuk melakukan adzan atau iqamah. Ini adalah bentuk keringanan syariat bagi perempuan.
Disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah
"Adzan dan iqamah tidak disyariatkan bagi perempuan menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama."
(Al-Majmu’ (3/87)
Kajian Selengkapnya :
https://youtu.be/UHwYJ3qld-E
===================================
Mari jadi bagian dari penyebar kebaikan!
Dukung kami dengan follow akun-akun resmi berikut:
YouTube ▶ –
youtube.com/hasanAlJaizyNyantrend
Facebook 📘 –
facebook.com/hasanaljaizy
Instagram 📷 & Threads -
instagram.com/hasanaljaizynyantrend
http://threads.com/@hasanaljaizynyantrend
TikTok 🎥 –
http://tiktok.com/@hasanaljaizyofficial
Saluran WhatsApp 📲 –
bit.ly/44xC7rv
“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.”
(HR. Muslim)
Follow, sebarkan, dan jadilah bagian dari rantai dakwah yang berpahala.
✨ Semoga Allah berkahi setiap langkah kita dalam menuntut ilmu dan menyebarkannya.
Ustadz hasan al jaizy