blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Rabu, 06 Agustus 2025
Menurut ulama Hanafiyah, lelaki sholat tanpa penutup kepala (peci, kopiah, sorban, dsb) adalah makruh kalau dia malas memakainya dan meremehkannya, bukan karena alasan yang dibenarkan misalnya sakit dsb.
Menurut ulama Hanafiyah, lelaki sholat tanpa penutup kepala (peci, kopiah, sorban, dsb) adalah makruh kalau dia malas memakainya dan meremehkannya, bukan karena alasan yang dibenarkan misalnya sakit dsb.