Rabu, 06 Agustus 2025

Menurut ulama Hanafiyah, lelaki sholat tanpa penutup kepala (peci, kopiah, sorban, dsb) adalah makruh kalau dia malas memakainya dan meremehkannya, bukan karena alasan yang dibenarkan misalnya sakit dsb.

Menurut ulama Hanafiyah, lelaki sholat tanpa penutup kepala (peci, kopiah, sorban, dsb) adalah makruh kalau dia malas memakainya dan meremehkannya, bukan karena alasan yang dibenarkan misalnya sakit dsb.
Ustadz danang