Sabtu, 02 Agustus 2025

Fiqh Suami Istri Dalam Berbeda Pendapat Yang Tak Punya Titik Temu

Fiqh Suami Istri Dalam Berbeda Pendapat Yang Tak Punya Titik Temu

Al-Albâniy rahimahullâh berkata:

‏إذا اختلف الزوجان في مسألة فقهية فإن لم يتفاهما فالرجال قوامون على النساء وعليها طاعته.

الألباني فتاوى جدة 25
"Jika suami istri berselisih dalam suatu masalah fiqh, dan jika mereka berdua tidak menemukan kesepakatan, maka arrijâlu qawwâmûna 'alân nisâ' (laki-laki itu pemimpinnya para wanita), dan wajib atasnya menaati suaminya."

[Fatâwâ Jaddah 25]

Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah

FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam 
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah