๐Juhmur ulama berpendapat tidak boleh membayar zakat fitrah di negeri selain negeri si pemberi selama ada yang berhak menerimanya di sana. Hal ini diambil dari makna hadits Mu'adz radhiyallahu anhu:
((ุชุคุฎุฐ ู
ู ุฃุบููุงุฆูู
ูุชุฑุฏ ูู ููุฑุงุฆูู
))
Yakni: diambil dari orang kaya negeri tersebut dan diberikan kepada fuqara' negeri itu juga. Walau sebagian ada yang menafsirkan bahwa dhamir "hum" di sini kembali ke kaum muslimin secara umum.
๐Adapun pendapat mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i tidak sah hukumnya zakat orang yang membayarnya di negeri lain, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Bahkan disebutkan bahwa ia berdosa jika melakukannya.
๐Beberapa fuqaha Syafi'iyyah membedakan wilayah sebelum melewati batas qasr shalat dan wilayah setelahnya. Namun Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu' menyebutkan tidak ada bedanya baik sebelum batas qasr maupun sesudahnya, hukumnya sama -yaitu dilarang-. Yakni: bagi yang tinggal di Jaksel -misalkan- hanya boleh membayarnya di Jaksel atau daerah terdekat saja.
๐Jadi, seperti kami-kami yang tinggal di luar negeri ini harus membayar zakat fitrah di negeri tempat bermukim, selama ada orang yang berhak menerimanya di sini.
๐Note: Para ulama ada yang memberi tafshil bahwa zakat fitrah dilihat di negeri mana lokasi si pembayar, sedangkan zakat mal dilihat di negeri mana hartanya berada. Al-Khathib asy-Syirbini mengatakan:
ูุงูุนุจุฑุฉ ูู ููู ุงูุฒูุงุฉ ุงูู
ุงููุฉ ุจุจูุฏ ุงูู
ุงู ุญุงู ุงููุฌูุจ ููู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ุจุจูุฏ ุงูู
ุคุฏู ุนูู ุงุนุชุจุงุฑุง ุจุณุจุจ ุงููุฌูุจ ูููู
ุง
Ustadz muhammad taufiq