Kamis, 01 Agustus 2024

Antara 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐝𝐚𝐥𝐢𝐥, 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐝𝐥𝐚𝐥, 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐮𝐬𝐭𝐚𝐝𝐢𝐥.

Antara 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐝𝐚𝐥𝐢𝐥, 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐝𝐥𝐚𝐥, 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐮𝐬𝐭𝐚𝐝𝐢𝐥.

𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 adalah produk dari sebuah 𝐝𝐚𝐥𝐢𝐥. Dalil harus diproses dulu dengan benar agar bisa menghasilkan hukum yang benar. Proses itu dinamakan 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐝𝐥𝐚𝐥.

Tidak semua orang bisa beristidlal, dan menarik kesimpulan hukum dari sebuah dalil. Karena ada ilmu yang harus dikuasai terlebih dahulu, seperti nahwu, shorf, fikih lughoh, ushul fikih, musthalah hadits, dll.

Lalu, siapa yang diizinkan untuk mengambil hukum dari sebuah dalil? dialah 𝐦𝐮𝐬𝐭𝐚𝐝𝐢𝐥, atau kita kenal dengan istilah 𝐦𝐮𝐣𝐭𝐚𝐡𝐢𝐝.
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim (mujtahid) berijtihad lalu ia benar, maka ia dapat pahala, jika salah mak satu pahala." (Muttafaqun'alaihi).

Kalau orang yang belum bisa beristidlal bolehkah langsung ke dalil?
Perhatikan sabda Nabi ﷺ :
"Siapa yang menafsirkan Al-Quran tanpa ilmu, silahkan ambil tempat duduk di neraka." (HR. Tirmidzi No. 2950).

Ibnu Taimiyyah berkata:
"Siapa yang menafsirkan Al-Quran dengan akalnya saja, maka ia sudah membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak ia pahami, melakukan perbuatan yang tidak diperintahkan. 𝐖𝐚𝐥𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫 𝐭𝐚𝐟𝐬𝐢𝐫𝐧𝐲𝐚, 𝐢𝐚 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡! Karena ia masuk bukan lewat pintunya." (Majmu' fatawa)

Lalu apa solusinya untuk orang yang belum paham 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐝𝐥𝐚𝐥? ia harus bertanya kepada ahli ilmu yang mengerti 𝐝𝐚𝐥𝐢𝐥 dan 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐝𝐥𝐚𝐥. 
Allah berfirman:
فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Tanyakan kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).

Sekarang tinggal lihat posisi kita. Kita di posisi mana? seorang yang paham istidlal, atau bukan? Kalau bukan, ya belajar! bukan debat!
Apalagi yang di debat ustadnya, lah kita aja belajar bahasa arab, baru 2 bulan udah hilang dari peredaran....
Ustadz Ihsan Muhammad