KAIDAH HUTANG
«مَن عليه دين، لا يجوز أن يتصدق صدقة تمنع قضاءها».
"Siapa yang memiliki hitang maka tidak boleh sedekah yang karenanya menyebabkan terhambat melunasi"
الكافي للموفق (1/ 432)
Syaikh Dr. Ahmad Al-Khalil -hafidzahullah- menjelaskan
• Ini dalam hal sedekah sunnah
• Lantas bagaimana jika dia gunakan piknik atau lainnya yang sifatnya mubah sedangkan dia memiliki hutang ?
Tidak ragu lagi bahwa dia berdosa
[Telegram beliau]
Ustadz nurhadi