Hidangan Untuk Tamu Di Rumah Duka
Pertanyaan:
Jika tidak boleh melakukan ma'tam, yaitu kumpul-kumpul untuk makan-makan di rumah keluarga mayit, lalu bagaimana jika ada orang yang datang untuk ta'ziyah lalu dihidangkan makanan? Apakah termasuk ma'tam?
Jawab:
Ma'tam itu terlarang. Jarir bin Abdillah radhiallahu'anhu mengatakan:
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ ، وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ : مِنْ النِّيَاحَةِ
"Dahulu kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan di sana, setelah mayit dimakamkan, ini semua termasuk niyahah" (HR. Ahmad no. 6866, Ibnu Majah no. 1612. shahih).
Imam Asy Syafi'i rahimahullah mengatakan:
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ
"Aku melarang ma'tam, yaitu kumpul-kumpul (di tempat mayit). Walaupun tidak menangisinya. Karena perbuatan ini memperbarui kesedihan dan membebani keluarga mayit setelah mereka tertimpa kesedihan" (Al Umm, 1/318).
Imam An Nawawi rahimahullah juga mengatakan:
وَأَمَّا إِصْلَاحُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا ، وَجَمْعُهُمُ النَّاسَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْقَلْ فِيهِ شَيْءٌ ، وَهُوَ بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ
"Adapun keluarga mayit membuat makanan, lalu mengumpulkan orang-orang untuk makan-makan, ini tidak ternukil satu riwayat pun dari salaf, dan ini adalah kebid'ahan serta tidak dianjurkan" (Raudhatut Thalibin, 2/145).
Adapun makanan untuk menjamu tamu yang bertakziyah maka ini berbeda pembahasan dan berbeda hukumnya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
وَإِنْ دَعَتْ الْحَاجَةُ إلَى ذَلِكَ جَازَ ؛ فَإِنَّهُ رُبَّمَا جَاءَهُمْ مَنْ يَحْضُرُ مَيِّتَهُمْ مِنْ الْقُرَى وَالْأَمَاكِنِ الْبَعِيدَةِ ، وَيَبِيتُ عِنْدَهُمْ ، وَلَا يُمْكِنُهُمْ إلَّا أَنْ يُضَيِّفُوهُ
"Jika ada kebutuhan untuk membuat makanan, maka tidak mengapa. Karena terkadang orang-orang datang untuk bertakziyah dari berbagai negeri dan tempat yang jauh, dan menginap di sana, dan tidak ada cara lain kecuali harus menjamu mereka (dengan makanan)" (Al Mughni, 3/497).
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan:
أما إن نزل بأهل الميت ضيوف زمن العزاء : فلا بأس أن يصنعوا لهم الطعام من أجل الضيافة
"Adapun tamu-tamu yang mampir ke rumah duka di masa-masa berkabung, maka tidak mengapa keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka dalam rangka memuliakan tamu" (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9/325).
Lajnah ad-Daimah menjelaskan:
وأما صنع الطعام من أهل الميت للناس فهو خلاف السنة ، بل هو منكر... إلا إذا نزل بهم ضيف : فلا بأس
"Adapun keluarga mayit membuatkan makanan untuk orang-orang, ini menyelisihi sunnah ... kecuali jika ada tamu yang mampir ke rumah mereka, maka tidak mengapa" (Fatawa al-Lajnah, 8/378).
Dari penjelasan-penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa ma'tam itu cirinya:
1. Makanan dibuat karena ada kematian
2. Orang-orang sengaja diundang untuk mendatangi acara tersebut
Sedangkan makanan untuk menjamu tamu, sifatnya:
1. Makanan dibuat untuk menjamu tamu.
2. Mereka tidak bersengaja diundang untuk makan-makan, namun insidental karena mampir untuk bertamu.
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi mengatakan:
فإذا كان هناك ضيف ، خاصةً من القرابات : كأبناء عمٍ أو إخوانٍ نزلوا وجاءوا من سفر ونزلوا على الإنسان ، وهم ضيوف لهم حق الضيافة ، فذبح لهم ، لا لأجل الموت ولا صدقةً على الميت ، بل إكراماً للضيف : فلا حرج
"Jika datang tamu, terutama tamu dari kerabat, seperti sepupum atau saudara kandung, mereka mampir dan datang dari safar, kemudian menginap di rumah duka. Mereka adalah tamu dan mereka punya hak sebagai tamu. Maka boleh menyembelihkan sembelihan untuk mereka (untuk di masak). Bukan karena adanya kematian, dan bukan dalam rangka bersedekah atas nama mayit, namun untuk memuliakan tamu, maka ini tidak mengapa" (Syarah Zadul Mustaqni, 15/86).
Wallahu a'lam.
Fawaid Kangaswad | Umroh bersama kami: https://fawaidkangaswad.id/umrah-bersama-kami