Apakah Seorang Muslim Boleh Bergembira atas Musibah yang Terjadi di Negara Kafir?
Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya:
“Apabila orang-orang kafir tertimpa musibah, apakah seorang muslim boleh bergembira?”
Maka beliau menjawab:
“Ya, boleh. Apabila musibah tersebut mengandung manfaat bagi kaum muslimin, maka mereka boleh bergembira karenanya.
Firman Allah Ta’ala:
قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS Yunus: 58)
Jika ada suatu peristiwa yang bermanfaat bagi kaum muslimin seperti kalahnya pasukan orang-orang kafir, kemudian membawa mereka kepada hidayah Islam, maka kaum muslimin bergembira karenanya.”
Kemudian beliau ditanya lagi:
“Bagaimana jika terjadi gempa di negara kafir, misalnya?”
Lalu beliau menjawab:
“Kaum muslimin boleh bergembira atasnya. Karena bisa jadi hal tersebut menjadi peringatan atau sebab datangnya hidayah.” (Syarah Kitab Kasyf Syubuhat 2)
Diterjemahkan secara bebas dari: https://binbaz.org.sa/fatwas/31443/هل-للمسلم-ان-يفرح-بالمصيبة-في-بلد-الكفار
Ustadz muadz mukhadasin