Kamis, 23 Januari 2025

Ulama memang berbeda pendapat tentang hukum isbal, jika tidak ada motif kesombongan.

Ulama memang berbeda pendapat tentang hukum isbal, jika tidak ada motif kesombongan.

Sebagian ulama tetap menilainya haram. Semisal al-Qadhi 'Iyadh, Ibnul 'Arabi, Ibnu Hajar. Ulama kontemporer semisal Syaikh al-Albani, Syaikh 'Ibnu Baz, Syaikh 'Ibnu 'Utsaimin.

Sedangkan mayoritas ulama dari Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, menilai makruh tanzih, bukan tahrim.

Dari sini kita paham, para ulama tidak berpendapat BOLEHNYA ISBAL jika tidak disertai kesombongan. Hanya ada 2 hukumnya.

Namun, pendapat makruh ini, fihi nazhor, artinya kurang tepat.

Karena hadist tentang larangan isbal, bukan dalam bab hal yg mutlak (tidak disyaratkan sombong) dibawa ke yg muqoyyad (disyaratkan sombong).

Isbal jika ada motif kesombongan, hukumannya adalah Allah tidak akan melihat pelakunya pada hari kiamat.

Jika tidak motif kesombongan, hukumannya adalah Allah akan mengadzab bagian tubuh pelaku yg berada di bawah mata kaki dengan neraka.

Oleh karenanya, dengan adanya 2 hukuman yg berbeda ini, tidak tepat jika hal yg mutlak dibawa ke yg muqoyyad. Karena di antara syaratnya adalah harus selaras antara hukum dan sebab, atau hukum saja tanpa sebab. Sedangkan kasus di atas, hukumnya saja berbeda, maka hal ini tertolak.
ustadz wiwid hardi p
Kitab al-fawaid al-majmu'ah  karya Syaikh Abdullah al-Fauzan