Kaidah Fiqih mengatakan
كل ما يصح نفعه يصح بيعه إلا بالدليل
Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan, maka boleh untuk dijualbelikan. Kecuali ada dalil (yg mengharamkan)
Maka dari kaidah ini bisa kita ambil kesimpulan, sesuatu bisa ditransaksikan apabila
1. Memiliki manfaat
2. Manfaatnya adalah yg diperbolehkan syariat
3. Tidak ada larangan dari syaari' untuk memperjualbelikannya.
Kita akan terapkan pada 4 hal yg berbeda
1. Jual beli khomer
2. Jual beli rokok
3. Jual beli bighol (peranakan kuda dan keledai)
4. Jual beli anjing berburu
1. Jual beli khomer adalah haram, ditinjau dari manfaatnya yan haram secara syar'i. Jadi bukan ia tidak punya manfa'at lho ya. Ia punya manfaat di dunia (Al baqarah 221) tp manfa'atnya secara syar'i haram.
Ditambah lagi ada dalil khusus yang melarang penjualan khomer.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan haramnya menjual khamr ketika penaklukan kota Makkah,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan patung (berhala).” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Jual beli rokok adalah haram. Satu-satunya cara pemanfaatan rokok adalah dengan dihisap. Oleh maka itu ia tidak memiliki manfa'at sama sekali. Yang ada, justru mudhorotnya sangat besar bagi pengkonsumsinya, memicu puluhan bahkan ratusan penyakit dan kerugian material dan sosial lainnya.
3. Bighol adalah peranakan silang dari kuda dan keledai. Mayoritas ulama' mengharamkan menkonsumsi daging bighol. Maka menjual daging bighol hukumnya haram, karena manfaatnya yang haram. Lalu apakah ada manfa'at lain selain dimakan, yg dibolehkan oleh syariat? Jawabannya ada, yaitu menungganginya (alat transportasi).
Jadi kesimpulannya jika ditinjau dari manfa'at dan dalil yang mengharamkan menjualnya,
a. Keledai jinak dan bighol punya manfaat haram, yaitu dimakan dagingnya. Tapi ia punya manfa'at mubah, yaitu ditunggangi, atau sebagai alat angkut.
b. Hukum menjualnya untuk dimanfaatkn dagingnya, haram.
c. Hukum menjualnya unuk dijadikan alat transportasi adalah boleh.
d. Tidak ada dalil khusus yg melarang menjual keledai dan bighol.
4. Adapun ajing berburu. Ia juga memiliki manfaat yg mubah dan manaat yang haram, yaitu haram dimakan, tapi boleh dimanfaatkan untuk berburu. Bersamaan dengan adanya manfaat yg mubah (untuk berburu), tetap ia tidak boleh dijualbelikan, kenapa? Karena ada dalil khusus yang mengharamkan menjual anjing secara umum, apapun jenisnya.
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Bukhari).
Lho lalu bagaimana klo kita ingin memiliki anjing untuk berburu, tp tdk boleh membelinya. Ya silahkan dipikir sendiri klo itu
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Ustadz kukuh abu yumna