Senin, 10 Mei 2021

ZAKAT FITHRI DENGAN UANG, BOLEHKAH???

ZAKAT FITHRI DENGAN UANG, BOLEHKAH???

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah. 

Adapun madzhab Hanafiyyah, mereka membolehkannya. Pendapat ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam  Tahqiqul Aamal fi Ikhroj Zakatil Fithri bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhroj Zakatil Fathri Naqdan, dan lain-lain. 

Namun pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan:
1. Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
2. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah, karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan para sahabatnya untuk mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.
3. Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.
4. Mengeluarkannya dengan uang merubah zakat fithri dari suatu syiar yang nampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) kecuali bila aslinya  tidak ada. (Lihat Ahkam Maa Bada Shiyam, Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili hlm. 32-33)

Oleh ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi