Jumat, 07 Mei 2021

Fiqih Shiyam ke-25Pembatal Puasa Kontemporer

Fiqih Shiyam ke-25
Pembatal Puasa Kontemporer

Syaikh Ibrahim bin Abdullah Al Mazru'i:
"Termasuk pembatal puasa adalah suntikan nutrisi (infus) dan cuci darah (hemodialisis) dimana saat tubuh diberi darah bersih ditambahkan padanya berbagai macam hormon, vitamin, garam, mineral, cairan glukosa, sehingga membatalkan puasa. Yang tidak termasuk pembatal puasa adalah obat hirup asma (inhaler & nebulizer); Endoskopi; kateter arteri; tetes mata, telinga, & hidung; suntikan ke kulit dan otot (intramuscular) non-nutrisi; anestesi parsial melalui jarum suntik kecuali, jika bius total sepanjang siang maka menurut jumhur ulama ini membatalkan puasa karena dia tidak bisa menahan diri dari pembatal puasa; Suppositoria (obat yang dimasukkan lewat anus); tes darah; gosok gigi, dan bersiwak.
Ust Irfan Helmi