Sabtu, 11 Januari 2025

Rincian hukum mengeluh dan merintih saat sakit

Rincian hukum mengeluh dan merintih saat sakit 

Pembahasan menarik disebutkan dalam Busro al-Karim Syarah Muqaddimah hadramiyyah tentang hukum mengeluh dan merintih.

Hukum mengeluh ketika sakit.
✅Makruh, ini hukum asal.
✅Boleh, jika mengeluh pada teman dekat agar mendo'akannya atau membantu perawatannya atau mengeluh pada dokter untuk keperluan pengobatan.
✅Haram, jika mengeluh dalam bentuk tidak terima terhadap takdir yang menimpanya, semisal mengucapkan, 'Apa yang ( mengapa ) engkau lakukan terhadap hamba-Mu ini ya Rabb...? bahkan dikhawatirkan masuk dalam perbuatan kekufuran.

Adapun tidak suka dengan sesuatu yang buruk semisal sakit dan miskin, hukumnya tidak haram, berbeda halnya dengan tidak menyukai/menggerutu dari takdir yang Allah tetapkan.

Adapun hukum merintih kesakitan,
✅Mubah, ini jika tidak kuasa untuk menahannya atau ada sangakaan kuat dengan merintih bisa istirahat dari rasa sakitnya.
✅khilaful aula, ketika kondisinya tidak seperti di atas.

Satu hal yang menarik, disebutkan bahwa sebaiknya rintihan tersebut diganti dengan tasbih atau yang semisalnya.

ويكره له الشكوى)  إلا لنحو صديق؛ ليدعوَ له أو ليتعهده، أو لنحو طبيب؛ ليداويه، فلا بأس بذلك، وإلا كتبرمه من القضاء، كقول بعضهم: ما فعلت تحتك يا رب؟ .. فإنه حرام، بل يخشى منه الكفر، ولا يحرم التبرم من المقضي -كالمرض والفقر- دون القضاء، والأنينُ خلاف الأولى إن لم يغلبه أو يحصل به استراحة من ألمه، وإلا .. فهو مباح، وينبغي إن يبدله بنحو تسبيح.
( بشرى الكريم: ٤٤٥ )

Semoga Allah beri kita taufik pada penulis status dan pembaca.
Ustadz agus waluyo