Fatwa Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Amin As Syinqithi rahimahullah:
.
Ringkasan fatwa beliau : “Tidak ada sifat tertentu dalam hal ini (yaitu ucapan selamat) selain dalam hal dua hari raya, dan apabila manusia mencukupkan dengan ucapan hari raya ini saja, hal ini lebih utama. Akan tetapi apabila seorang mendahului dalam mengucapkan selamat, maka tidak ada larangan untuk membalasnya karena ini termasuk dalam memberi penghormatan. Adapun apabila seseorang betemu atau mengunjungi saudaranya, kemudian berkata, ‘Aku berdoa kepada Allah semoga Dia menjadikan bulan ini sebagai pertolongan bagi kita dalam menaatiNya, atau semoga Allah menolong kita dalam puasa dan shalat malam, maka hal ini boleh insya Allah. Karena doa seluruhnya adalah kebaikan dan barakah. Akan tetapi janganlah berpegang dengan suatu lafazh khusus, atau dengan bentuk ucapan khusus”
PP nidaussalam Pekalongan