Sabtu, 16 Mei 2020

MEMBAYAR ZAKAT DI KAMPUNG HALAMANNYA

MEMBAYAR ZAKAT DI KAMPUNG HALAMANNYA

Semisal seseorang bekerja di luar negeri atau di luar kampung halamannya, kemudian ia berkeinginan untuk membayar zakatnya di kampung halamannya, maka pertanyaan seperti ini pernah diajukan kepada Prof. DR. Kholid Muslih hafizhahullah dan jawaban beliau adalah hal tersebut diperbolehkan jika memang ada keperluan dan kemaslahatan padanya. 
Namun asy-Syaikh berpesan agar di kampung halamannya nanti dibayarkan dengan bahan makanan atas dasar pendapat yang tidak memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Jawaban selengkapnya : https://youtu.be/TxjoI15d7Sc

www.nenotriyono.com