Rabu, 25 Februari 2026

"Orang yang Tidak Memiliki Ilmu"

"Orang yang Tidak Memiliki Ilmu"

Sebagian orang yang tidak memiliki ilmu berprasangka, bahwa pendapat kami, "khabar ahad berfaidah zhan", berkonsekuensi kami tidak mengamalkan Hadits tersebut. Ini prasangka yang batil, karena dalam penghambaan kepada Allah ta'ala, cukup bagi kita beramal berdasarkan ghalabatuzh zhan, pada perkara yang membuka ruang untuk penelitian dan ijtihad.

Kita wajib mengamalkan Hadits ahad, sebagaimana mengamalkan Hadits mutawatir. Bedanya, orang yang mengingkari Hadits mutawatir itu kafir, jika dia tahu bahwa Hadits itu mutawatir. Sedangkan orang yang mengingkari khabar ahad, tidak kafir melainkan 'hanya' fasik.

(Al-Khulashah fi Ushul al-Fiqh, Dr. Muhammad Hasan Hitu)

Catatan M4N:

1. Al-'Allamah asy-Syaikh Muhammad Hasan Hitu, baru saja wafat, kemarin Selasa, 7 Ramadhan 1447 H. Rahimahullah rahmatan wasi'ah. Beliau adalah ulama pakar fiqih dan ushul fiqih, sekaligus penulis yang produktif, bermadzhab Syafi'i-Asy'ari. Pembelaan beliau terhadap madzhab Asy'ari, begitu kuat dan sangat terlihat bagi orang yang pernah menelaah kitab-kitab beliau.

2. Yang dianggap fasik di atas, jika khabar ahad tersebut derajatnya shahih atau hasan menurut orang tersebut, dan ia tidak mansukh atau ta'arudh dengan dalil lain yang lebih kuat. Hal ini karena dia mengingkari perkara yang diduga kuat (ghalabatuzh zhan) berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Mengingkari Hadits mutawatir itu dianggap kafir, karena dia mengingkari perkara yang pasti berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi seakan dia sedang mengingkari atau mendustakan Nabi secara langsung, dan ini jelas adalah kekufuran.

4. "Orang yang tidak memiliki ilmu", salah satu cirinya adalah tergesa-gesa memvonis sebelum memahami, membantah sebelum menelaah.

Wallahu a'lam.