Selasa, 31 Maret 2026

Umar bin al-Khattab, semoga Allah meridainya, berkata:

Umar bin al-Khattab, semoga Allah meridainya, berkata:

Tidak ada kebaikan pada suatu bangsa yang tidak memberi nasihat, dan tidak ada kebaikan pada suatu bangsa yang tidak menyukai nasihat.

Dalam ilmu ushul fikih, menyimpulkan hukum hanya dari makna zahir satu teks adalah pendekatan yang rapuh

Dalam ilmu ushul fikih, menyimpulkan hukum hanya dari makna zahir satu teks adalah pendekatan yang rapuh, karena kebenaran syariat tidak dibangun di atas potongan dalil yang berdiri sendiri, tetapi dari keseluruhan dalil yang saling menjelaskan dan menyeimbangkan. Para ulama menegaskan bahwa setiap lafaz harus diteliti dengan cermat: apakah ada dalil yang mengkhususkan, membatasi, menasakh, atau qarinah yang memalingkannya dari makna literal, agar hasil istinbath terbebas dari cacat dan kesimpulan yang tergesa. Dari sinilah tampak bahwa kedewasaan dalam beragama bukan pada kemampuan mengutip teks, tetapi pada kemampuan merangkai, menimbang, dan memahami hubungan antar dalil secara utuh, karena hukum tidak lahir dari satu potongan kalimat, melainkan dari harmoni seluruh petunjuk yang diturunkan.
Ust abdullah yahya

Perang Jamal memang dapat menjadi pelajaran dalam akidah, tetapi bukan untuk dijadikan bahan menghakimi individu atau membenarkan sikap berlebihan

Perang Jamal memang dapat menjadi pelajaran dalam akidah, tetapi bukan untuk dijadikan bahan menghakimi individu atau membenarkan sikap berlebihan, melainkan sebagai cermin bagaimana para sahabat yang mulia bisa berbeda dalam ijtihad tanpa keluar dari kebenaran dan keimanan. Dari sini tampak bahwa menjaga persatuan umat, menahan lisan, dan berhusnuzan kepada para pendahulu adalah bagian dari prinsip Ahlusunnah. Demikian pula teks-teks salaf tentang shalat bersama pemimpin harus dipahami dalam konteksnya: menjaga keutuhan jamaah dari perpecahan, bukan dijadikan dalil umum tanpa melihat sebab dan tujuannya. Perbedaan di masa kini dalam ranah ijtihad tidak otomatis menjadi penyimpangan akidah, melainkan bagian dari keluasan syariat. Maka pelajaran terbesarnya bukan sekadar mengetahui peristiwa, tetapi belajar bersikap adil, tidak tergesa dalam menilai, dan memahami agama dengan kedalaman ilmu serta amanah, bukan dengan penyederhanaan yang menyesatkan. Wallahua'lam
Ust abdullah yahya

Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:

Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:

1. Keadaan pertama: keluar dari mazhab empat menuju pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari para mujtahid. Hal ini tidak diperbolehkan.

2. Keadaan kedua: keluar dari mazhab empat menuju pendapat mujtahid lain.

Para ahli usul berbeda pendapat tentang hukum keadaan ini menjadi dua pendapat:

1. Pendapat pertama: tidak boleh, baik dalam peradilan, fatwa, maupun pengamalan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian menukil adanya ijma’.

2. Pendapat kedua: boleh dengan syarat-syarat tertentu, dan ini merupakan pendapat sebagian ahli usul.

Adapun syarat-syaratnya:

1. Mengetahui mazhab yang diikuti.

2. Memastikan kebenaran penukilan pendapat tersebut.

3. Mengetahui batasan-batasan pendapat yang dijadikan fatwa.

4. Tidak melakukan talfiq (menggabungkan pendapat secara tidak sah).

5. Tidak membatalkan putusan hakim yang telah ditetapkan.

📖 Al-Iftā’ bil-Qaul adh-Dha‘īf: Ḍawābiṭuhu – Musawwighātuhu – Maḥādhīruhu (hlm. 77–80), dengan sedikit pengolahan dan ringkasan.
ust abdullah yahya

khutbah nikah atau nasehat pernikahan

Rekan-rekan, apakah anda diminta mengisi khutbah nikah atau nasehat pernikahan? Tolong sampaikan ini kepada pihak lelaki atau hadirin secara umum:

1. Lelaki adalah pemimpin/qawwam bagi istrinya dan itu adalah dengan dua hal: (1) kelebihan dia sebagai lelaki yang memang diberikan banyak hal dibanding wanita semisal akal, fisik, kemampuan ini dan itu, dll. (2) Dengan memberi nafkah kepada istrinya. Wajib bagi suami menafkahi istri. Haram hukum tidak menafkahi istri. Tidak perhatian dengan urusan nafkah adalah kedzaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat. Tetap wajib menafkahi walaupun istri berpunya dan berpenghasilan. Dengan dua poin tsb, itulah lelaki menjadi qawwam yang tanpa itu rumah tangga akan pincang. 

2. Nasehat utk mempelajari fiqh talak. Fiqh talak simpel. Satu majelis juga selesai. Wajib hukumnya pasutri mempelajari fiqh ini. Bukan dengan tujuan agar berpisah namun agar suami tidak dzalim ketika ucapkan talak. Betapa mudahnya suami menjatuhkan talak bukan pada tempatnya atau mengancam talak dan itu menghancurkan perasaan istri. Betul bhw talak adalah jalan keluar ketika semuanya buntu. Namun eror dalam talak adalah dosa. Salah menerapkan fiqh talak adalah dosa. Karena itu baik suami sebagai pentalak dan istri pihak yang mendapat talak, mesti mempelajari fiqh talak. Tak hanya suami, istri juga mesti mempelajari talak sebab nantinya terkait iddah dan ketentuan wanita ketika menjalani masa iddah tsb.

3. Nasehat agar pasutri melazimi majelis ilmu dan menjadikan majelis ilmu sebagai rutinitas setidaknya sekali atau dua kali sepekan. Dengan majelis ilmu, terhiasilah pasutri dengan iman, pemahaman ttg halal dan haram, juga menjalani kehidupan atas dasar ilmu. Hati keduanya terbimbing oleh wahyu dan itu mampu mewujudkan maslahat dalam rumah tangga dan setidaknya meminimalisir prahara. 

Keduanya semakin dekat dgn Allah yang menjadikan hati keduanya dipenuhi iman. Lantas terbitlah kebahagiaan di beranda rumah. Apalagi seorang suami tak boleh abaikan majelis ilmu syar’i sebab dialah nahkoda. Dengan majelis ilmu, hatinya akan lapang dan itu adalah modal seorang nakhoda menghadapi ombak. Tak mudah ia emosi. Tak mudah ia memukul. Berat utk kasar kepada istrinya. Ia memandang istrinya sbg sosok yang perlu dibimbing. Dengan kelapangan hati, ia tidak lagi kekanak-kekanakan ketika sedang bersiteru dengan pasangannya. Begitu pula ketika ada masalah kehidupan, dengan benteng tauhid ia pelajari di majelis ilmu, ia akan menjauhi godaan kesyirikan yang dinilai mampu “menyelesaikan” masalah yang tengah ia hadapi. 

4. Nasehat bhw seorang suami harus sadar akan kepemimpinan dirinya dalam rumahtangga. Rumah tangga, istri dan anak-anaknya haruslah dia prioritaskan dibanding hal dan pihak lain. Haram hukumnya ia menelantarkan rumah tangga, istri dan anak-anaknya. Tidak perhatian dengan itu semua adalah kedzaliman. Karena yang dituntut untuk menjadi bijak dan dewasa paling utama adalah ia sebagai suami. Ia harus menurunkan ego pribadi. Jangan sampai ia banyak berbuat baik dan berlisan manis di hadapan manusia sementara ia berlisan kasar kepada istrinya. Jangan sampai ia berbuat baik kepada seluruh manusia sementara ia bengis dan kejam kepada istrinya. Bahkan ia berdosa dengan memberi banyak uang kepada ortunya namun ia telantarkan istrinya. Berbuat baik kepada ortu adalah kewajiban namun urusan nafkah haruslah mendahulukan istri jika memang sedang tidak cukup. Syukur-syukur berlebih yang dengan itu ia menafkahi istri dan orang tua sendiri sekaligus. 

5. dll. Wallahualam.
Ust yani fahriansyah

Hukum Memasukkan Benda Tajam (Tusuk Besi) ke Dalam Tubuh

Hukum Memasukkan Benda Tajam (Tusuk Besi) ke Dalam Tubuh

​Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah mengatakan,

​Al-Allamah Ibnu Hajar pernah berfatwa mengenai orang-orang yang melakukan atraksi ekstrem (seperti anggota tarekat tertentu yang menyimpang), yang melakukan hal-hal aneh seperti seolah-olah memenggal kepala seseorang lalu menyambungnya kembali, atau mengubah butiran debu menjadi uang dirham, dan sejenisnya.

​Beliau menyatakan: 
Perbuatan mereka itu dikategorikan sebagai sihir. Jika pelakunya bukan penyihir (namun melakukan tipu daya serupa), tetap saja hal itu tidak diperbolehkan, dan tidak boleh ada seorang pun yang mendukung atau mendatangi mereka.

​Kemudian, dinukil pula dari kitab Al-Mudawwanah (salah satu rujukan utama mazhab Maliki): 
Bahwasanya orang yang (beratraksi) memotong tangan seseorang atau menusukkan pisau ke dalam perutnya; jika perbuatan itu terbukti sebagai sihir, maka pelakunya dihukum mati. Namun jika bukan sihir, maka ia harus dijatuhi hukuman (ta'zir).

📚 Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar

قال ابن حزم في "الرسائل"

معها ثم شنت. رواه أحمد في "المسند" (٤٣/٤٥) وهو في "السنن الكبرى للنسائي (٤٣٦/٤) بقصته

ومعناه مختصراً.

القاعدة الثالثة : قصد هداية المخالف ونشر العلم

فإن أعظم ما يتحمله المسلم هو بيان الدين، وتوضيح أحكامه ، لاسيما عند دروس العلم وكثرة الشبهات .

وفي مواضع الاختلاف يكون نشر العلم، وبيان الأحكام من أكد الواجبات ، وأعظم المهمات ) فيها يهدى الضال، وتزول الشبهة .

قال ابن حزم في "الرسائل" (١٠١/٤) : ( .. والحظ لمن أثر العلم وعرف فضله : أن يستعمله جهده ، ويقرته بقدر طاقته ، ويحققه ما أمكنه ، بل لو أمكنه أن يهتف به على قوارع طرق المارة ، ويدعو إليه في شوارع السائلة ، وينادي عليه في مجامع السيارة ، بل لو تيسر له أن يهب المال لطلابه ، ويجري الأجور المقتبسيه ، ويعظم الأجمال للباحثين عنه، ويستي مراتب أهله صابراً في ذلك على المشقة والأذى - لكان ذلك حظاً جزيلاً وعملاً جيداً وسعداً كريماً وإحياء للعلم، وإلا فقد قرس وطمس ، ولم يبق منه إلا آثار لطيفة ، وأعلام دائرة ) أهـ .

ومن المعلوم أن البيان للأمة بنشر العلم، ونقض الشبهات والمخالفات لا يتوقف على رضا أحد أو سخطه ؛ فإن الله تعالى ما أنزل الكتب وبعث الرسل، ولا حمل العدول هذا العلم إلا للقيام بواجب نشره ينفون عنه تحريف الغالين وانتحال المبطلين وتأويل الجاهلين.

فيجمع الموفق بين بيان العلم ورد الشبه وبين إعطاء الحقوق للمخالفين والعدل معهم ، يقول ابن تيمية في مجموع الفتاوى" (٥٠٨/٧) عن علاقة الإمام أحمد مع المخالفين في بدعة مغلظة: ... فيجمع بين طاعة الله ورسوله في إظهار السنة والدين وإنكار بدع الجهمية الملحدين ، وبين رعاية حقوق

المؤمنين من الأئمة والأمة ؛ وإن كانوا جهالاً مبتدعين ، وظلمة فاسقين) أم.

وقال في اقتضاء الصراط المستقيم (۳۲۷/۱) عن السياحة البدعية : (وأما السياحة التي هي الخروج في البرية لغير مقصد معين فليست من عمل هذه الأمة ولهذا قال الإمام أحمد: ليست السياحة من الإسلام في شيء، ولا من فعل النبيين ولا الصالحين، مع أن جماعة من إخواننا قد ساحوا السياحة المنهي عنها متأولين في ذلك، أو غير عالمين بالنهي عنه، وهي من الرهبانية المبتدعة التي قبل فيها : «لا رهبانية في الإسلام ) أه

📌 *(فائدة قال عنها الشيخ مشهور حسن -حفظه الله- تساوي رحلة) /PELAJARAN BERHARGA YANG KATA SYAIKH MASYHUR HASAN HAFIZHAHULLOH SETARA DENGAN SEBUAH PERJALANAN MENUNTUT ILMU


📌 *(فائدة قال عنها الشيخ مشهور حسن -حفظه الله- تساوي رحلة).*

أعجبني كلام لعالم كبير وهو (المقريزي)، له كتاب اسمه (درر العقود الفريدة) في الجزء الأول منه صفحة (342) ترجم فيه لأعيان القرن التاسع الهجري، ترجم لعالم تركي اسمه (أحمد) ويعرف ب ( صارو سيدنا) يقول:
*((قال لي، وقد جاءني بدمشق زائرا في سنة ثلاث عشرة وثماني مئة، والناس إذ ذاك من الظلم في أخذ الأموال والعقوبة على أخذ أجر مساكنهم بحال شديدة، وأخذنا نذاكر ذلك فقال لي: ما السبب في تأخر إجابة دعاء الناس في هذا الزمان، وهم قد ظلموا غاية الظلم؟ بحيث إن امرأة شريفة عوقبت لعجزها عن القيام بما ألزمت به من أجرة سكنها الذي هو ملكها مع قوله عليه الصلاة والسلام: ((اتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب))، وها نحن نراهم منذ سنين يدعون على من ظلمهم ولا يستجاب لهم؟!)).*

◀️ تعقيب الشيخ مشهور حسن:
كم من داع دعا على يهود؟
كم من إمام قنت ودعا على يهود؟
دعوا حتى قنطوا (بالطاء) وقنتوا (بالتاء).
فأكثر الناس من الدعاء على اليهود.

يقول المقريزي -وهو عالم يفهم سنن الله عز وجل-:
*((فأفضنا في ذلك حتى قال: سبب ذلك أن كل أحد في هذا الوقت صار موصوفا بأنه ظالم، لكثرة ما فشا من ظلم الراعي والرعية، وكأنه لم يبق مظلوم في الحقيقة، لأنا نجد عند التأمل كل أحد من الناس في زمننا، وإن قل، يظلم في المعنى الذي هو فيه من قدر على ظلمه، ولا نجد أحدا يترك الظلم إلا لعجزه عنه، فإذا قدر عليه ظلم، فبان أنهم لا يتركون ظلم من دونهم إلا عجزا لا عفة)).*

يثني المقريزي على كلام ما سبق ويقول:
ولعمري لقد صدق- رحمه الله- وقد قيل قديما "المتنبي":
والظلم من شيم النفوس فإن تجد... ذا عفة فلعلة لا يظلم

◀️ تعقيب الشيخ مشهور حسن:
- أنت تظلم نفسك إن تركت أمرًا من أوامر الشرع.
- أنت تظلم ولدك إن لم تأمره بالصلاة.
- أنت تظلم ابنتك إن لم تأمرها بالحجاب.
- أنت تظلم جارك إن لم تأمره بالمعروف وتنهاه عن المنكر.
- انت تظلم ابنة أختك وابنة أخيك إن رأيتها متبرجة ولم تأمرها.
هذا هو معنى الظلم.
من منا ليس بظالم؟
إذا أردنا أن ننصر الله فينبغي أن نترك الظلم، فإن تركنا الظلم ورفعنا أيدينا استجاب الله لنا، أما ونحن ظالمون فلا استجابة لنا.

⬅️ خدمة الدرر الحسان.

↩️ (شرح صحيح مسلم، 4 ربيع الآخر 1445 هجري).

📥 للاشتراك:
• واتس آب: ‎ + 962-77-675-7052
• الغرام: t. me/ meshhoor
https://www.facebook.com/share/p/19ftwvFMSu/

PELAJARAN BERHARGA YANG KATA SYAIKH MASYHUR HASAN HAFIZHAHULLOH SETARA DENGAN SEBUAH PERJALANAN MENUNTUT ILMU

Aku mengagumi perkataan seorang ulama besar, yaitu Al-Maqrizi, dalam kitabnya yang berjudul 'Durar al-'Uqud al-Faridah pada juz pertama halaman 342. Di sana, beliau menulis biografi tokoh-tokoh terkemuka abad ke-9 Hijriah. Beliau menulis tentang seorang ulama asal Turki bernama Ahmad, yang dikenal dengan julukan 'Saru Sayyiduna'

Al-Maqrizi menceritakan:

"Ia berkata kepadaku saat mengunjungiku di Damaskus pada tahun 813 H, ketika itu orang-orang sedang berada dalam kondisi sulit akibat kezhaliman berupa perampasan harta dan hukuman (pajak) atas sewa tempat tinggal mereka. Kami mulai mendiskusikan hal tersebut, lalu ia bertanya kepadaku:
'Apa sebabnya doa orang-orang di zaman ini terlambat dikabulkan, padahal mereka telah dizhalimi dengan kezaliman yang sangat luar biasa? Sampai-sampai ada seorang wanita mulia yang dihukum karena tidak mampu membayar biaya atas rumah tinggalnya sendiri (yang dipungut secara zhalim oleh penguasa). Padahal Nabi ﷺ bersabda: 'Takutlah kalian terhadap doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.' Namun, kita melihat mereka telah bertahun-tahun berdoa melawan orang yang menzhalimi mereka, tapi tidak kunjung dikabulkan?!'

Tanggapan Syaikh Masyhur Hasan:

Berapa banyak orang yang berdoa melawan Yahudi?
Berapa banyak imam yang melakukan Qunut dan berdoa melawan Yahudi?
Mereka berdoa sampai merasa 'putus asa' (qanathu - dengan huruf Tha’) dan terus melakukan 'qunut' (qanatu - dengan huruf Ta’).
Manusia telah sangat banyak berdoa melawan Yahudi.

Al-Maqrizi, seorang ulama yang memahami Sunnatullah melanjutkan:

'Kami membahas masalah itu lebih dalam' hingga ia berkata:
'Sebabnya adalah karena setiap orang di masa sekarang telah menyandang sifat Zhalim. Hal ini dikarenakan betapa luasnya kezhaliman yang tersebar, baik dari pemimpin maupun rakyatnya. Seolah-olah tidak ada lagi orang yang benar-benar 'Muzhlim' (terzhalimi) secara hakiki.

Sebab jika kita merenung, kita akan mendapati setiap orang di zaman kita, sekecil apa pun perannya pasti menzhalimi orang yang mampu ia zhalimi dalam lingkupnya. Kita tidak mendapati seseorang meninggalkan kezhaliman melainkan karena ia tidak mampu melakukannya. Jika ia memiliki kemampuan, ia akan berbuat zhalim. Maka jelaslah bahwa mereka tidak meninggalkan kezhaliman terhadap orang di bawahnya melainkan karena lemah, bukan karena menjaga kehormatan diri (iffah).'

Al-Maqrizi memuji perkataan tersebut dan berkata:

' Demi umurku, sungguh ia telah berkata benar semoga Allah merahmatinya.

Dahulu Al-Mutanabbi pernah berkata:
'Kezhaliman adalah tabiat jiwa manusia... jika engkau mendapati seseorang yang menahan diri dari berbuat zalim, mungkin itu karena suatu alasan (kelemahan) sehingga ia tidak bisa menzhalimi'.

Tanggapan (Kesimpulan) Syaikh Masyhur Hasan:

~Engkau menzhalimi dirimu sendiri jika meninggalkan satu saja perintah syariat.

~Engkau menzhalimi anakmu jika tidak memerintahkannya shalat.

~Engkau menzhalimi putrimu jika tidak memerintahkannya berhijab.

~Engkau menzhalimi tetanggamu jika tidak memerintahkannya kepada yang ma'ruf dan mencegahnya dari yang mungkar.

~Engkau menzhalimi keponakanmu jika melihatnya tabarruj namun engkau tidak menasihatinya.

Inilah makna kezhaliman. Siapa di antara kita yang tidak berbuat zhalim?

Jika kita ingin Allah menolong kita, maka hendaknya kita meninggalkan kezhaliman. Jika kita meninggalkan kezhaliman lalu mengangkat tangan (berdoa), barulah Allah akan mengabulkan doa kita. Adapun selama kita masih berbuat zhalim, maka tidak ada pengabulan bagi kita.

(Syarah Shahih Muslim, 4 Rabi’ul Akhir 1445 Hijriah).
Ust abul hilya 

Cinta dalam Kesederhanaan: Kisah Setia Buya Hamka dan Siti Raham yang Teruji oleh Kemiskinan dan Perjuangan

Cinta dalam Kesederhanaan: Kisah Setia Buya Hamka dan Siti Raham yang Teruji oleh Kemiskinan dan Perjuangan

Di balik kebesaran nama Buya Hamka sebagai ulama, sastrawan, dan tokoh besar bangsa, tersimpan kisah cinta yang sederhana namun penuh kehormatan bersama istrinya tercinta, Siti Raham. Sebuah cinta yang tidak dibangun dengan kemewahan, tetapi ditempa oleh perjuangan, kesabaran, dan pengorbanan tanpa pamrih.

Kisah mereka bermula pada 5 April 1929, ketika Buya Hamka yang masih berusia 21 tahun mempersunting Siti Raham yang saat itu baru berusia 15 tahun. Pernikahan di usia muda itu bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan menjadi awal perjalanan panjang penuh ujian. Demi membiayai pernikahan, Buya Hamka bahkan menulis sebuah roman berbahasa Minang berjudul Si Sabariyah. Dari hasil penjualan buku itulah, ia mengumpulkan biaya untuk memulai rumah tangga—sebuah bukti bahwa perjuangan telah menjadi bagian dari cinta mereka sejak awal.

Hari-hari awal pernikahan tidak selalu mudah. Mereka hidup dalam keterbatasan, bahkan dalam kondisi kemiskinan yang begitu terasa. Pernah suatu masa, di rumah mereka hanya tersedia sehelai kain untuk salat, sehingga harus digunakan bergantian. Namun di tengah kesederhanaan itu, Siti Raham tetap tegar. Ia tidak pernah mengeluh, tidak pula menyalahkan keadaan.

Saat anak-anak mulai lahir dan kebutuhan keluarga semakin besar, cobaan pun semakin berat. Ketika anak ketiga mereka lahir di sebuah kamar sederhana di lingkungan pendidikan di Padang Panjang, kondisi ekonomi keluarga benar-benar berada di titik terendah. Namun justru di saat-saat sulit itulah kesetiaan Siti Raham semakin tampak nyata.

Ketika Buya Hamka harus merantau dan bekerja di Medan untuk menulis dan berdakwah, Siti Raham tetap berdiri kokoh menjaga rumah tangga. Ia mengurus anak-anak seorang diri, mendidik mereka dengan penuh kasih, sekaligus menjaga kehormatan suaminya.

Ada satu kisah yang begitu menyentuh tentang pengorbanan Siti Raham. Demi memastikan anak-anaknya tetap bisa makan dan bersekolah, ia rela menjual perhiasan dan kain-kain kesayangannya satu per satu. Kalung emas, gelang, hingga kain batik halus yang pernah dibelinya dengan susah payah, semua dilepas tanpa ragu. Baginya, kebahagiaan anak-anak jauh lebih berharga daripada harta benda.

Ketika melihat istrinya terus mengorbankan miliknya, Buya Hamka sempat berniat menjual kain Bugis kesayangannya. Namun Siti Raham dengan lembut menolak.

"Kain Angku Haji jangan dijual, biar kain saya saja," ujarnya.

"Karena Angku Haji sering keluar rumah. Jangan sampai di luar Angku Haji terlihat sebagai orang miskin."

Kalimat sederhana itu menggambarkan betapa besar cinta dan penghormatan seorang istri kepada suaminya. Bahkan dalam kesulitan, ia tetap menjaga martabat sang suami di hadapan masyarakat. Baginya, cinta bukan sekadar perasaan, tetapi juga kehormatan.

Suatu ketika, dalam sebuah kunjungan dakwah di Makassar, Siti Raham diminta menyampaikan pidato. Dengan sederhana ia berkata di hadapan hadirin,

"Saya bukan pandai berpidato seperti Buya Hamka. Tugas saya hanya mengurus tukang pidato, dari memasakkan makanan hingga menjaga kesehatannya."

Ucapan yang tulus itu justru membuat ribuan orang terharu. Sorak-sorai menggema, memanggil namanya dengan penuh hormat. Dan di saat itulah, Buya Hamka tak kuasa menahan air mata. Ia menangis—bukan karena kelemahan, tetapi karena menyadari betapa besar pengorbanan istrinya selama ini.

Tangis itu adalah bukti bahwa di balik kesuksesan seorang lelaki besar, selalu ada perempuan hebat yang berdiri diam-diam di belakangnya.

Kisah cinta Buya Hamka dan Siti Raham mengajarkan bahwa cinta sejati bukan tentang kemewahan, bukan pula tentang kata-kata indah semata. Cinta sejati adalah tentang kesetiaan dalam kesulitan, tentang pengorbanan tanpa pamrih, dan tentang menjaga kehormatan satu sama lain dalam setiap keadaan.

Karena pada akhirnya, cinta bukan hanya rasa—
cinta adalah perjuangan, dan cinta adalah kehormatan. ❤️

Sesungguhnya pernikahan adalah ketika seorang wanita menemukan dalam diri suaminya sosok pahlawannya, dan seorang pria menemukan dalam diri istrinya sosok anak kecilnya sekaligus ibunya.

Mustafa صادق الرافعي berkata: 

“Sesungguhnya pernikahan adalah ketika seorang wanita menemukan dalam diri suaminya sosok pahlawannya,

 dan seorang pria menemukan dalam diri istrinya sosok anak kecilnya sekaligus ibunya. 

Jika makna-makna ini berkumpul dalam sebuah rumah, maka ketenangan dan rasa aman pun akan turun di dalamnya.”

 Maksud dari perkataan di atas adalah menggambarkan keindahan dan keseimbangan dalam hubungan suami istri: Wanita melihat suaminya sebagai “pahlawan” → merasa dilindungi, dihargai, dan punya tempat bersandar. Suami menjadi sosok yang memberi rasa aman dan kuat. Pria melihat istrinya sebagai “anak kecilnya” 

→ ada sisi manja, lembut, dan ingin disayang. Sekaligus sebagai “ibunya” → ada kasih sayang, perhatian, dan kehangatan yang menenangkan. 👉 

Jadi, dalam pernikahan itu ada campuran rasa: cinta, perhatian, perlindungan, kelembutan, dan kasih sayang yang tulus.

 Kalau semua perasaan itu hadir dalam satu rumah, maka rumah tangga akan terasa nyaman, hangat, dan penuh ketenangan (aman). Intinya: Pernikahan yang indah adalah ketika masing-masing saling melengkapi secara emosional, bukan hanya sekadar hidup bersama.

#fiqih #nikah

Faidah Daurah Minhaj-Thalibin 1 : Waktu maghrib

📜فائدة دورة منهاج الطالبين١ : وقت المغرب
📜Faidah Daurah Minhaj-Thalibin 1 : Waktu maghrib

Imam An-Nawawiy berkata ketika membahas waktu maghrib :

والمغرب : بالغُروب ويبقى حتى يغيب الشفق الأحمر في القديم. وفي الجديد : ينقضي بمُضي قدر وضوء، وستر عورةٍ، وأذانٍ، وإقامةٍ، وخمس ركعاتٍ، ولو شرع في الوقت ومدّ حتى غاب الشفق الأحمر جاز على الصحيح. قلت : القديم أظهر، والله أعلم.

Waktu maghrib : (Ditandai) dengan terbenamnya (matahari) dan terus ada waktu maghrib hingga hilang kemerahan di langit, ini dalam Mazhab Qadim (Imam Asy-Syafi'i). Sedangkan dalam Mazhab Jadid : Waktu maghrib hanya sekadar : 1. Wudhu, 2. Menutupi aurat, 3.Azan, 4. Iqamah, 5. Shalat 5 rakaat. Seandainya seseorang mulai shalat di waktu maghrib lalu "memanjangkan" shalat nya hingga hilang kemerahan di langit maka itu tetap boleh menurut yang Shahih (dari dua wajh Ashab, dan khilaf nya tidak kuat). Lalu Imam An-Nawawiy menutup :  Mazhab yang qadim ini Azhar (dari dua qawl Imam Asy-Syafi'i).

Dalam Mazhab Jadid Imam Asy-Syafi'i waktu maghrib hanya dibatasi dengan 5 perkara lalu habis, yakni :
➡️ Wudhu
➡️ Menutup aurat
➡️ Azan
➡️ Iqamah
➡️ Shalat 5 rakaat. Syaikhunal-Fadhil Dr Labib menambahkan ta'liq disini : Dalam mu'tamad mazhab tidak disunahkan shalat qabliyah maghrib, karena waktu maghrib hanya cukup untuk 5 rakaat, yakni 3 rakaat maghrib dan 2 rakaat ba'diyah maghrib.

Namun Imam An-Nawawiy mengatakan bahwa Mazhab Qadim dalam masalah ini Azhar, yakni yang lebih kuat dari dua qawl Imam Asy-Syafi'i adalah qawl Qadim yang mengatakan bahwa waktu maghrib memanjang hingga hilang kemerahan di langit, dan qawl Qadim ini didukung hadits Abu Barzah Al-Aslamiy :
وقت المغرب ما لمْ يغبِ الشّفق
"Waktu maghrib selama belum hilang kemerahan di langit".

Apakah boleh memanjangkan shalat maghrib? Maka Syaikhunal-Fadhil Labib merinci bahwa hukuman memanjangkan shalat menjadi 3 kondisi :
▶️ Waktu shalat cukup untuk rukun dan sunah shalat : Maka boleh memanjangkan hingga kapan saja, dan ini maksudnya daripada hadits bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم pernah dalam shalat maghrib membaca surat Al-A'raf. 
▶️ Waktu shalat hanya cukup untuk rukun saja, bagian ini pun tetap boleh memanjangkan shalat. 
▶️ Waktu shalat tidak cukup untuk rukun shalat, maka ketika kondisi ini seseorang tidak boleh memanjangkan shalat, ia hanya melakukan rukun shalat saja dan tidak melakukan sunah shalat, Wallahu a'lam.

Fiqh Hanafi – Qiyas

Fiqh Hanafi – Qiyas

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, fiqih banyak dibangun di atas Qiyas (analogi hukum) dan Istihsan (preferensi hukum karena dalil yang lebih kuat).

Proses istinbath-nya : Setelah menelaah dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan atsar sahabat dalam suatu masalah, para fuqaha Hanafiyyah berusaha menemukan ‘illah (sebab hukum) yang menjadi benang merah dari dalil-dalil tersebut.

Dari ‘illah ini kemudian terbentuk suatu kaidah umum yang menjadi dasar dalam satu bab pembahasan.

Contohnya dalam bab wudhu: Dari berbagai dalil, disimpulkan bahwa:
“Segala sesuatu yang najis keluar dari tubuh membatalkan wudhu.”

Kaidah ini kemudian digunakan untuk menganalogikan (qiyas) berbagai kasus baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Tapi, jika terdapat dalil lain yang lebih kuat dan tampak menyelisihi hasil qiyas tersebut, maka dalil itu didahulukan. Inilah yang disebut Istihsan, yaitu meninggalkan qiyas zhahir menuju dalil yang lebih kuat.

📚 Al-Madkhal al-Mufashshal ilā al-Fiqh al-Hanafī
ibn nasrullah

Berapa banyak ayat al-Qur'an yang telah dibacakan, akan tetapi hati-hati kita seperti batu bahkan lebih keras dari itu

Ibnu Rajab berkata, "Berapa banyak ayat al-Qur'an yang telah dibacakan, akan tetapi hati-hati kita seperti batu bahkan lebih keras dari itu." (Latahaifu al-Ma'arif, 174)

laki laki tapi suka mager


Imam Ibnu Hajar ditanya mengenai bapak yg menikahkan putrinya "ijbaran" (tanpa izin dan ridhanya) dengan laki-laki yg tidak sholat?

Imam Ibnu Hajar ditanya mengenai bapak yg menikahkan putrinya "ijbaran" (tanpa izin dan ridhanya) dengan laki-laki yg tidak sholat?

Beliau menjawab, klo putrinya orang yg rajin sholat, maka pernikahannya tidak sah, karena perempuan yg sholat tidak sekufu' dengan laki-laki yg tidak sholat..

Hal ini karena dalam pernikahan yg "ijbar" disyaratkan mempelai laki-lakinya sekufu'.
ust amru hamdani

Jika suatu atsar telah diketahui, namun masih dibutuhkan ra’yu (ijtihad), maka yang dijadikan rujukan adalah pendapat Malik, Sufyan, dan Abu Hanifah

Ahmad bin Muhammad bin Mughallis berkata, Muhammad bin Muqatil menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin al-Mubarak berkata:

Jika suatu atsar telah diketahui, namun masih dibutuhkan ra’yu (ijtihad), maka yang dijadikan rujukan adalah pendapat Malik, Sufyan, dan Abu Hanifah. Akan tetapi, Abu Hanifah yang paling baik di antara mereka dalam kecerdasan, paling tajam pemahamannya, dan paling mendalam dalam fiqih, bahkan beliau yang paling faqih di antara ketiganya.

📚 Manaqib Al-Imam Abi Hanifah, hal.31, karya Adz-Dzahabi
ibn nashrullah

Faidah Syaikh Dr Labib Najib Dauroh kitab Shalat min kitabil Minhaj...Hukum Berhenti saat membaca surat Al Fatihah

Faidah Syaikh Dr Labib Najib Dauroh kitab Shalat min kitabil Minhaj...
Hukum Berhenti saat membaca surat Al Fatihah
ust ilman yaqin

Senin, 30 Maret 2026

Emang belajar ilmu mantiq itu baik?

Emang belajar ilmu mantiq itu baik? 

Kawan, kadang ada orang yang  susah mengerti arti kesehatan kecuali setelah sakit, tidak menghargai waktu luang kecuali setelah sibuk, tidak paham arti harta kecuali setelah jatuh miskin.

Demikian pula halnya dengan ilmu agama, betapa sering anda tidak dapat menghargai ilmu dan kaedah kaedah islam yang diajarkan ulama' kecuali setelah menghadapi syubhat yang menyambar nyambar sebagaimana yang banyak diajarkan dalam ilmu mantiq.....

Ketahuilah bahwa kebenaran yang ada dalam ilmu mantik sejatinya sudah diajarkan oleh ulama' kita dalam ilmu ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dll....namun betapa banyak dari kita yang enggan belajar ushul fiqih apalagi qawaid fiqhiyah......namun juga ndak melek kaedah mantiq

Akibatnya sering berpikir dan bersikap semisal kanebo kering.....sebagai contoh: banyak orang yang merasa jos bin kokoh dengan cara menentang praktek praktek demonstrasi, namun bisu atau mungkin tidak sadar bahwa demonstrasi adalah anak kandung demokrasi......sehingga kelu lisannya dengan sistem demokrasi.

Ribut masalah penetapan ied yang berbeda beda, padahal kondisi itu bagaikan anak bungsu dari sistem demokrasi, yang mengajarkan kebebasan berekspresi, masyarakat diberi kebebasan menganut ajarannya masing masing YANG PENTING TIDAK MENGGANGGU ORANG LAIN, atau yang diungkapkan oleh kemenag dengan bahasa : saling menghormati.....apalagi sekedar beda ied, la beda agama aja boleh, bahkan pindah agama juga sah saha saja dalam sistem demokrasi, asalkan tidak saling memaksa.

Ushul fiqih tidak dipelajari dengan baik, mantiqpun tidak dong, qowaid fiqhiyah cuma samar samar.....la terus opo karepmu mase?
https://www.facebook.com/share/1GuzcWAQPc/

PROGRAM BEASISWA 2026/2027

✨ PROGRAM BEASISWA 2026/2027 ✨

🎓 Ma’had Aly Al-Iman membuka kesempatan emas bagi calon mahasiswa terbaik untuk meraih beasiswa penuh 100% atau parsial di Program Studi Ilmu Syariah Islamiyah (S1).

📌 Mengapa Ma’had Aly Al-Iman?

✅ Kurikulum Universitas Al-Azhar Mesir
✅ I'dad Lughawi Pra Sarjana
✅ Program Enterpreneur
✅ Pengambilan Sanad Qira'at Asyrah
✅ Pendalaman Fikih Syafi'i Bersanad

📅 Jadwal Pendaftaran:
Gelombang 3: 01 Apr – 15 Mei 2026
Gelombang 4: 16 Mei – 30 Jun 2026
📢 Pengumuman: 05 Juli 2026

🌟 Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari generasi ulama, akademisi, dan pemimpin umat yang berintegritas.

📲 Info lebih lanjut & pendaftaran:
🌐 salamberkahmandiri.com
📌 Follow akun resmi @mahadaly_aliman untuk update terbaru.

Untuk Daftar, klik: https://form.jotform.com/252691085563463
Rekomendasi ustadz abu yusuf ahmad ja'far

Ibnu Qayyim jelaskan bahwa kebanyakan manusia itu bersandarnya kepada gaji tetapnya,tapi mereka mengira tawakalnya kepada Allah.

Ibnu Qayyim jelaskan bahwa kebanyakan manusia itu bersandarnya kepada gaji tetapnya,tapi mereka mengira tawakalnya kepada Allah. Ini akan terbukti saat gajinya itu putus, saat dia mulai gelisah karena hal itu, maka akan terbukti bahwa bersandarnya dia selama ini bukan kepada Allah.
(Lihat: Madarijus Salikin 1/522,Dar Ibnul Jauzi)
Ustadz ahmad muzaqi

Nah, di UIM juga ada matkul FALASIFAH (KAUM FILSAFAT)

Nah, di UIM juga ada matkul FALASIFAH (KAUM FILSAFAT)

Kira kira mahasiswa belajar apa ya?

Makin seru aja nih belajar di bangku kuliah, ndak heran open banget cara berpikir dan sikap mereka, ndak kaku.....ndak gampang dijangkiti pobia.

Waktu itu, awla STDI IMAM SYAFII berdiri, sebagian ustadz bahkan yang seniorpun mengawatirkan para mahasiswa akan diajari ilmu filsafat dan mantiq.....ndak tahu bahwa semasa di UIM para ustadz ustadz itu ternyata sudah dahulu belajar ilmu mantiq dan sejatah kaum filsafar dan cara pemikiran mereka.

Tentu langkap dengan penjelasan yang lengkap pula......

Anda perlu tahu ada lo, ulama' yang menulis buku mengajarkan ilmu mantiq......agar anda bisa membaca kitab2 ibnu Taimiyyah dan lainnya yang dipenuhi dengan istilah dan kaedah mantiq.

Orang yang tidak paham kaedah mantiq dan istilah istilah mantiq dijamin kelelep alias gagal memahami tulisan tulisan Ibnu Taimiyah di ber bagai kitabnya Dar'ut Ta'arud baina Aql wa naql , Majmu' Fatawa jilid 1-9, Bayan Talbis Al Jahmiyah.
  

https://iu.edu.sa/itqan-course-%D8%AF%D9%8A%D9%86-6101

Kawan, kalau anda kesulitan kuliah di sono, ya lebih baik kuliah di sini saja: https://pmb.stdiis.ac.id/

di uim di ajarkan jidal dan mantiq

Fiqh Salat - Mufradat Madzhab Hanafi

Fiqh Salat - Mufradat Madzhab Hanafi

​Siapa pun yang terlewat (luput) dari melaksanakan salat witir, maka ia wajib mengqadhanya (qadha), baik ia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, meskipun rentang waktunya sudah berlalu lama.

​Pendapat madzhab Hanafi ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Fuqaha) lainnya.

-selesai-

Qultu (Reza) : Dalam mazhab Hanafi, salat Witir hukumnya Wajib, sehingga jika terlewat, kewajibannya tidak gugur dan harus di-qadha. Berbeda dengan mayoritas ulama (Maliki, Syafii, dan Hanbali) yang memandangnya sebagai Sunnah muakkadah, sehingga tidak ada kewajiban qadha jika meninggalkannya.
___

#من_فقه_الصلاة
#من_مفردات_الحنفية

من فاته الوتر وجب عليه قضاؤه، سواءٌ تركه عمداً أو نسياناً وإن طالت المدة، خلافاً لجمهور الفقهاء.

تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah 

Minggu, 29 Maret 2026

Da’wah dalam Praktik: Panduan Teknis yang Dapat Diterapkan

Saya mengikuti program training Messenger of Peace Academy,  sebenarnya pernah ikut saat masih baru sekitar tahun 2015, kemudian ikut lagi sekalian merefresh apa yang saya pelajari dulu, kali ini dapat sertifikat per course.  Salah satu course yang sangat menarik adalah Da'wah Techniques,  karena langsung berdasarkan pengalaman praktek pengajarnya bertahun-tahun, beliau juga berkali-kali pesan, harus dicoba sendiri supaya dapat pengalaman.  Berikut poin-poin yang bisa saya rangkum dari kuliah ini, semoga bermanfaat.

Da’wah dalam Praktik: Panduan Teknis yang Dapat Diterapkan

Seringkali kegagalan dalam da’wah bukan disebabkan oleh lemahnya dalil, tetapi oleh kurangnya pemahaman terhadap manusia, metode, dan situasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang terstruktur dan praktis agar pesan dapat diterima dengan baik.
1. Menentukan Tujuan Da’wah secara Jelas
Setiap aktivitas da’wah harus dimulai dengan kejelasan tujuan. Tanpa tujuan yang jelas, pendekatan akan menjadi tidak terarah.
Langkah praktis:
Tentukan siapa target yang ingin diajak bicara
Bedakan antara tujuan jangka pendek dan jangka panjang
Pastikan apakah fokusnya pada pemahaman, hubungan, atau perubahan
Tujuan yang berbeda menuntut pendekatan yang berbeda.
2. Menyiapkan Niat dan Akhlak sebelum Argumentasi
Kekuatan da’wah tidak hanya terletak pada isi, tetapi juga pada cara penyampaian.
Langkah praktis:
Periksa niat sebelum berbicara
Hindari keinginan untuk menang dalam diskusi
Jaga adab dalam setiap interaksi
Tanpa akhlak yang baik, pesan yang benar pun dapat ditolak.
3. Memahami Diri sebelum Memahami Orang Lain
Pemahaman terhadap diri sendiri akan membantu memahami orang lain.
Langkah praktis:
Kenali gaya komunikasi diri (langsung atau reflektif)
Sadari kekuatan dan kelemahan pribadi
Jangan memaksakan cara berpikir sendiri kepada orang lain
Perbedaan karakter harus dihadapi dengan penyesuaian, bukan pemaksaan.
4. Membangun Hubungan sebelum Menyampaikan Pesan
Hubungan yang baik akan memudahkan penerimaan pesan.
Langkah praktis:
Mulai dengan percakapan ringan
Gunakan bahasa yang ramah dan tidak kaku
Tunjukkan ketertarikan yang tulus
Sesuaikan respon emosi dengan lawan bicara
Hubungan yang baik membuka pintu komunikasi yang efektif.
5. Menggunakan Bahasa yang Sederhana dan Tepat Sasaran
Komunikasi yang efektif adalah komunikasi yang dipahami.
Langkah praktis:
Gunakan istilah yang mudah dipahami
Hindari bahasa yang terlalu teknis
Sesuaikan penjelasan dengan tingkat pengetahuan lawan bicara
Kesederhanaan seringkali lebih efektif daripada kompleksitas.
6. Mengelola Pertanyaan dengan Tepat
Tidak semua pertanyaan harus langsung dijawab.
Langkah praktis:
Identifikasi maksud di balik pertanyaan
Periksa apakah ada asumsi yang keliru
Luruskan pemahaman sebelum menjawab
Menjawab tanpa memahami konteks dapat memperkuat kesalahpahaman.
7. Menggunakan Variasi Metode Penjelasan
Pendekatan yang beragam akan meningkatkan efektivitas komunikasi.
Langkah praktis:
Gunakan logika untuk menjelaskan konsep
Gunakan pendekatan emosional untuk menyentuh hati
Gunakan analogi untuk mempermudah pemahaman
Gunakan kisah untuk memberikan gambaran nyata
Setiap metode memiliki peran dalam menjangkau sisi yang berbeda dari manusia.
8. Memulai dari Titik Kesamaan
Memulai dari kesamaan akan mengurangi resistensi.
Langkah praktis:
Temukan nilai atau keyakinan yang sama
Jadikan kesamaan tersebut sebagai titik awal
Kembangkan pembahasan secara bertahap
Kesamaan membangun kedekatan, sedangkan perbedaan sering memicu penolakan.
9. Memahami Hambatan Perubahan
Penolakan tidak selalu berarti ketidaksetujuan.
Langkah praktis:
Identifikasi apakah hambatannya emosional, sosial, atau intelektual
Tanyakan dengan lembut apa yang menjadi keraguan
Jangan terburu-buru menekan perubahan
Memahami hambatan adalah kunci untuk membantu proses perubahan.
10. Mengelola Interaksi dengan Bijak
Sikap lawan bicara tidak selalu ideal.
Langkah praktis:
Tetap tenang dalam menghadapi emosi
Hindari membalas dengan cara yang sama
Gunakan kalimat yang meredakan ketegangan
Hentikan diskusi jika tidak lagi produktif
Ketenangan adalah kekuatan dalam komunikasi.
11. Tidak Mengharapkan Hasil Instan
Perubahan membutuhkan waktu.
Langkah praktis:
Fokus pada penyampaian yang baik
Jangan mengukur keberhasilan dari respon langsung
Sadari bahwa hasil bisa muncul di kemudian hari
Peran utama adalah menyampaikan, bukan memastikan hasil.
12. Membangun Kesadaran untuk Bertindak
Banyak orang menunda keputusan.
Langkah praktis:
Ajak berpikir tentang pentingnya bertindak segera
Jelaskan konsekuensi dari penundaan
Hindari tekanan, gunakan pendekatan reflektif
Kesadaran akan waktu dapat mendorong perubahan.
13. Prinsip Akhir: Fokus pada Perubahan, Bukan Perdebatan
Tujuan utama da’wah adalah perubahan, bukan kemenangan dalam diskusi.
Langkah praktis:
Hindari debat yang tidak produktif
Prioritaskan pemahaman daripada pembuktian
Tinggalkan kesan yang baik dalam setiap interaksi
📌 Kesimpulan
Da’wah yang efektif adalah perpaduan antara:
Kejelasan tujuan
Ketepatan metode
Pemahaman terhadap manusia
Kematangan akhlak
Dengan pendekatan yang tepat, pesan yang disampaikan tidak hanya didengar, tetapi juga dipahami dan dipertimbangkan.
Ust noor akhmad setiawan

Tiga Tingkatan Manusia dan Pembelajar Tanggung yang Menyebabkan Kerusakan

Tiga Tingkatan Manusia dan Pembelajar Tanggung yang Menyebabkan Kerusakan 

☆☆☆ 

Ketika menyebutkan tentang biografi 'Ali bin Qasim Hanasy, al-'Allamah asy-Syaukani berkata: 
 
النَّاس على طَبَقَات ثَلَاث فالطبقة الْعَالِيَة الْعلمَاء الأكابر وهم يعْرفُونَ الْحق وَالْبَاطِل وإن اخْتلفُوا لم ينشأ عَن اخْتلَافهمْ الْفِتَن لعلمهم بِمَا عِنْد بَعضهم بَعْضًا والطبقة السافلة عَامَّة على الْفطْرَة لَا ينفرون عَن الْحق وهم أَتبَاع من يقتدون بِهِ إن كَانَ محقاً كَانُوا مثله وإن كَانَ مُبْطلًا كَانُوا كَذَلِك والطبقة المتوسطة هي منشأ الشَّرّ وَاصل الْفِتَن الناشئة في الدَّين وهم الَّذين لم يمعنوا في الْعلم حَتَّى يرتقوا إلى رُتْبَة الطَّبَقَة الأولى وَلَا تَرَكُوهُ حَتَّى يَكُونُوا من أهل الطَّبَقَة السافلة فإنهم إذا رَأَوْا أحداً من أهل الطَّبَقَة الْعليا يَقُول مَالا يعرفونه مِمَّا يُخَالف عقائدهم الَّتِى أوقعهم فِيهَا الْقُصُور فوقوا اليه سِهَام الترقيع ونسبوه إلى كل قَول شنيع وغيّروا فطر أهل الطَّبَقَة السُّفْلى عَن قبُول الْحق بتمويهات بَاطِلَة فَعِنْدَ ذَلِك تقوم الْفِتَن الدِّينِيَّة على سَاق

"Di antara ucapan beliau yang indah—yang aku dengar secara langsung darinya—adalah bahwa manusia itu terbagi menjadi tiga level: 

(1) Tingkatan tertinggi: para ulama besar.

Mereka mengetahui mana yang benar dan mana yang batil. Jika mereka berbeda pendapat, perbedaan mereka tidak menimbulkan fitnah, karena mereka saling mengetahui ilmu yang dimiliki oleh satu sama lain. 

(2) Tingkatan terbawah: orang-orang awam yang berjalan di atas fitrah.

Mereka tidak lari dari kebenaran, dan mengikuti tokoh yang mereka jadikan teladan. Jika tokoh tersebut berada di atas kebenaran, maka mereka pun seperti itu. Namun jika tokoh itu berada di atas kebatilan, maka mereka pun juga demikian.

(3) Level tengah (tanggung): inilah asal keburukan dan sumber berbagai fitnah yang muncul dalam agama.

Mereka adalah orang-orang yang tidak mendalami ilmu secara sungguh-sungguh, hingga naik ke derajat level pertama, namun juga tidak membiarkan ilmu sehingga menjadi bagian dari level terbawah. Jika mereka melihat salah seorang dari level tertinggi mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui, yang bertentangan dengan keyakinan mereka—yang sebenarnya mereka terjerumus padanya karena kekurangan mereka sendiri—mereka pun melepaskan panah-panah celaan kepadanya, menisbatkan kepadanya berbagai ucapan yang buruk, serta mengubah fitrah orang-orang dari lapisan terbawah agar tidak menerima kebenaran dengan berbagai talbis dan tipu daya yang batil.

Saat itulah terjadi fitnah (chaos, kerusakan) dalam agama.” 

Asy-Syaukani selanjutnya berkomentar: 

وَقد صدق فإنّ من تَأمل ذَلِك وجده كَذَلِك

"Beliau benar. Siapa saja yang merenungkan hal tersebut, niscaya dia akan mendapati bahwa kenyataannya memang demikian." 

Ref.: al-Badr ath-Thali', vol. 1, hlm. 473. 

—adniku

Imam shalat sirriyah cepat banget sehingga makmum al-fatihah saja belum selesai, tetapi sudah rukuk

Imam shalat sirriyah cepat banget sehingga makmum al-fatihah saja belum selesai, tetapi sudah rukuk

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- menjelaskan:

Jika imam tidak tenang dan membaca terlalu cepat hingga makmum tidak bisa menyelesaikan Al-Fatihah, maka tidak boleh shalat di belakangnya.

Karena makmum akan dihadapkan pada dua pilihan:

• Ikut imam tapi meninggalkan rukun (Al-Fatihah), atau
• Menyelesaikan rukun tapi tertinggal dari imam

Keduanya bermasalah.

Para ulama juga menegaskan bahwa haram bagi imam untuk membaca terlalu cepat hingga menghalangi makmum melakukan kewajibannya.

Jika ada imam seperti ini, maka:

• Tidak layak dijadikan imam
•Jika memungkinkan, harus diganti
• Dan makmum yang tahu keadaannya, tidak boleh shalat di belakangnya, tapi mencari masjid lain

Intinya:
Imam harus shalat dengan tenang (thuma’ninah). Jika terlalu cepat sampai makmum tidak bisa membaca Al-Fatihah, maka tidak boleh bermakmum kepadanya.
"لقاء الباب المفتوح" (146 /9)
Unn

لا يتمكن من قراءة الفاتحة خلف الإمام ، فهل يدع الصلاة خلفه؟
إذا كان الإمام لا يطمئن في صلاته ، ويسرع في قراءة الفاتحة جدا ، فلا يتمكن المأموم من قراءتها خلفه ، فلا يصح الائتمام به ، وعلى المأمومين أن يلتمسوا إماما آخر يطمئن في صلاته ، أو يذهبوا إلى مسجد آخر غير هذا المسجد يصلي فيه الناس صلاتهم مطمئنين ؛ لأن الطمأنينة في الصلاة ركن من أركانها .
قال ابن عثيمين رحمه الله :
" إذا كان الإمام قد علم أنه لا يطمئن في صلاته ، ولا يقوم مقاما يتمكن فيه المأموم من إتمام الفاتحة ، فالواجب ألا تصلي معه أصلا ؛ لأن هذا لا تجوز الصلاة معه ، لأنك بين أمرين : إما أن تتابعه وتترك الركن ، وإما أن تفعل الركن وتفوتك المتابعة ، وإننا نحذر هؤلاء الأئمة من مثل هذا الأمر ، وقد ذكر العلماء رحمهم الله أنه يحرم على الإمام أن يسرع سرعة تمنع المأموم فعل ما يجب ، والطمأنينة واجبة ، فهؤلاء الأئمة لا يصح أن يكونوا أئمة للمسلمين ، ويجب عزلهم عن الإمامة إذا كانوا أئمة موظفين ، ويجب على المسئولين عن الأئمة أن يطوفوا بالمساجد ومن وجدوه على هذه الحال ولم يقم بواجب الإمامة أزاحوه عنه ؛ لأن هذه عادة سيئة ،
فأقول : إذا كان من عادة هذا الإمام أن يسرع هذه السرعة التي لا يتمكن المأموم معها من قراءة الفاتحة ، فالواجب على أهل المسجد أن يطالبوا بإزالته وإزاحته وإبعاده ، ومن علم منه ذلك فلا يدخل معه أصلا ، يذهب إلى مسجد آخر " انتهى .
"لقاء الباب المفتوح" (146 /9)
Unn


Pertanyaan: Tidak bisa membaca Al-Fatihah di belakang imam, apakah ia harus meninggalkan salat di belakangnya?
Jika seorang imam tidak tumaninah (tenang/tidak terburu-buru) dalam salatnya dan sangat cepat dalam membaca Al-Fatihah sehingga makmum tidak sempat membacanya, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Para makmum wajib mencari imam lain yang bisa tumaninah dalam salatnya, atau pergi ke masjid lain di mana orang-orang salat dengan tenang; karena tumaninah merupakan salah satu rukun salat.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:
> "Jika telah diketahui bahwa imam tersebut tidak tumaninah dalam salatnya dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka wajib bagimu untuk tidak salat bersamanya sama sekali. Hal ini dikarenakan salat di belakangnya tidak diperbolehkan, sebab Anda berada di antara dua pilihan: tetap mengikutinya namun meninggalkan rukun (Al-Fatihah/tumaninah), atau mengerjakan rukun tersebut namun tertinggal dalam mengikuti imam.
> Kami memperingatkan para imam dari perkara semacam ini. Para ulama رحمه الله telah menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi seorang imam untuk mempercepat salat dengan kecepatan yang menghalangi makmum melakukan hal-hal yang wajib. Padahal, tumaninah itu wajib. Maka, imam-imam seperti ini tidak sah menjadi imam bagi kaum muslimin, dan wajib memecat mereka dari jabatan imam jika mereka adalah imam resmi.
> Pihak yang bertanggung jawab atas urusan para imam wajib memantau masjid-masjid, dan siapa pun yang ditemukan dalam kondisi seperti ini serta tidak menunaikan kewajiban keimaman, maka mereka harus disingkirkan dari jabatan tersebut; karena ini adalah kebiasaan yang buruk.
> Maka saya katakan: Jika sudah menjadi kebiasaan imam tersebut mempercepat salat hingga makmum tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka wajib bagi jamaah masjid tersebut menuntut agar ia diberhentikan dan dijauhkan (dari posisi imam). Dan barangsiapa yang sudah mengetahui hal tersebut dari seorang imam, maka janganlah ia masuk (bermakmum) bersamanya sama sekali, hendaknya ia pergi ke masjid lain."
(Selesai kutipan dari: Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 9/146)
Poin Penting:
 * Tumaninah adalah Rukun: Salat yang terlalu cepat hingga menghilangkan ketenangan (tumaninah) dapat membatalkan salat.
 * Hak Makmum: Imam wajib memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca rukun yang wajib (Al-Fatihah menurut sebagian besar ulama).
 * Solusi: Jika imam tidak bisa diingatkan, disarankan mencari masjid lain yang lebih menjaga rukun-rukun salat.


Kalau mengikuti pendapat rajih di madzhab hanbali sepertinya tidak ada isykal ya ustadz, karena tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum secara mutlak, baik shalat sirriyah atau jahriyyah.
Syaikh Ibnu Utsaimin juga menjelaskan masalah tsb di Syarah Zad Al-Mustaqni'.
Ust fandy abu syarifah

Wiwied Abu Shofiyyah benar, di madzhab Syafi'i dirinci sebagai berikut:
1️⃣ Jika imam terlampau cepat sekali, padahal makmum sudah membaca dengan normal, maka dalam keadaan ini makmum langsung mengikuti imam, tanpa meneruskan Al-Fatihah, sebab statusnya seperti masbuq.
2️⃣ jika makmum membaca terlalu lambat, atau ia telat memulai bacaan Al-Fatihah, maka dalam keadaan ini, ia wajib meneruskan bacaan Al-Fatihah, dan ia diberi udzur untuk mengakhirkan diri dari imam hingga 3 rukun panjang (rukuk dan dua sujud), bila ia selesai membaca dan imam sudah posisi itidal misalkan, maka ia bisa langsung rukuk dan menyusul imam.

Keterangan ini bisa didapat (salah satunya) di Mu'nisul-Jalis, bab shalat jamaah.
Ust fandy abu syarifah

Tujuh istilah dalam karya para fuqaha dan ulama ushul:

Tujuh istilah dalam karya para fuqaha dan ulama ushul:

1. تحقيق المسألة (tahqiq al-mas’alah)
Menyebutkan suatu masalah beserta dalil-dalilnya secara lengkap.

2. تحرير المسألة (tahrir al-mas’alah)
Memisahkan dan menjelaskan batasan masalah, agar tidak tercampur dengan masalah lain.

3. تقرير المسألة (taqrir al-mas’alah)
Menjelaskan dan menguraikan masalah agar mudah dipahami.

4. تدقيق المسألة (tadqiq al-mas’alah)
Menguatkan masalah dengan dalil tambahan atau penjelasan yang lebih mendalam.

5. ترقيق المسألة (tarqiq al-mas’alah)
Menyampaikan masalah dengan ungkapan yang halus dan indah.

6. تنميق المسألة (tanmiq al-mas’alah)
Menyusun pembahasan dengan gaya bahasa yang rapi dan bernilai sastra, memperhatikan keindahan susunan kalimat.

7. توفيق المسألة (taufiq al-mas’alah)
Menunjukkan bahwa masalah tersebut selaras dengan syariat dan tidak bertentangan dengan dalil.

Intinya:
Istilah-istilah ini menunjukkan tahapan ulama dalam mengkaji, menjelaskan, dan memperkuat suatu masalah fikih secara ilmiah dan sistematis.
Unn

Pulang dari Yaman, ana dulu jadi kepala sekolah di Jakarta. Kami punya masjid sendiri di dalam sekolah, tapi masyarakat umum bebas mau sholat di situ. Bersih, full AC.

Pulang dari Yaman, ana dulu jadi kepala sekolah di Jakarta. Kami punya masjid sendiri di dalam sekolah, tapi masyarakat umum bebas mau sholat di situ. Bersih, full AC. 

Di bulan Ramadan, sesekali ada kultum taraweh. Tidak setiap hari. Pas perdana, saya diminta panitia ngisi kultum. Di tengah jamaah tiba² ada yang teriak. Karena jauh saya kurang dengar apa yang dia teriakkan.

Ternyata menurut salah seorang staf saya, yang dia teriakin "Bid'ah.. bid'ah... masjid apaan ini, ngakunya sunnah!!" 

😅

Di Yaman, ada seorang santri safari dakwah di sebuah kampung. Pas Jumat dia diminta jadi khotib. Pas khutbah dia nggak baca sholawat secara khusus, tapi dia baca setiap kali menyebut nama Rasulullah.

Di Yaman, ada seorang santri safari dakwah di sebuah kampung. Pas Jumat dia diminta jadi khotib. Pas khutbah dia nggak baca sholawat secara khusus, tapi dia baca setiap kali menyebut nama Rasulullah. 

Ketika dia mengimami, dia juga men-sirrkan bacaan basmalah.

Habis sholat, dia didatangi orang yang sudah tua. Diinterogasi:

+ Kenapa ente tak baca sholawat pas khutbah?!
- Bahkan setiap nyebut nama Nabi ane sholawat.

+ Kenapa ente gak baca basmalah pas alfatehah?
- Ammu, Ane baca basmalah, cuma di-sirr kan aja..

+ Halah ente, di sini gak kayak gitu ya.

Sebagian orang ikut nimbrung. Sebagian membela si tholib, sebagian mencelanya kenapa gak ikut kebiasaan masyarakat. Terjadilah keributan antar mereka. Si tholib mlipir, lalu keluar masjid. Keributan antar jemaah tetap jalan...😅

Di luar ada kakek-kakek yang kelihatan wise gitu. Dia menemui si thalib lalu bicara 4 mata. 

"Ya bunayy, kenapa ente gak ikut kebiasaan masyarakat sini.. kalau ente ikut kebiasaan mereka kan ente kagak diprotes.."

Si tholib menjawab, "Ammu, ana cuma mengerjakan apa yang ana anggap lebih kuat. Wallahu a'lam. Dan Rasulullah juga mengatakan, 

من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ

Barang siapa mencari keridaan Allah meskipun dengan membuat manusia tidak senang, maka Allah akan meridai dirinya dan menjadikan manusia pun ridha kepadanya. Dan barang siapa mencari keridaan manusia dengan membuat Allah murka, maka Allah akan murka kepadanya dan menjadikan manusia pun murka kepadanya.

Si kakek termenung, dia nggak menduga kalau bakal dapat jawaban begitu. Lalu dia pun mendoakan kebaikan bagi si tholib.

Setelah shalat ashar, rumah yang ditumpangi si tholib dikunjungi oleh para pwmuka kampung. Kepala qobilah waktu itu meletakkan senapan AK nya di depan tholib yg jadi khatib.

Orang² udah kawatir aja nih, bakal ditembak gara² bikin keributan.

Ternyata, kepala qobilahnya minta maaf sama si tholib karena ada warganya yg sudah bersikap tidak santun. Mereka malu, ada dai yg sedang safari dakwah, tapi malah diinterogasi kayak tadi. Itu senapan silakan dipakai untuk ngasih hukuman apa kepada qobilah karena mereka malu sudah memperlakukan tamu dgn kurang baik.

Akhirnya si tholib bilang, "Gak apa², gak ada yang perlu dihukum. Cuma berikan kesempatan bagi kami untuk dakwah di sini. Ngajarin anak² di sini ngaji dan hafalan Quran..."

Akhirnya mereka pun diberi akses untuk dakwah seluas-luasnya di kampung itu.. 

Demikian yg dituturkan oleh Syaikhuna Fahd Al Adeni di sela-sela pelajaran Syarh Thohawiyah, 15 tahun yang lalu.

Sabtu, 28 Maret 2026

Berikut apa yang dapat disimpulkan dari pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullaah tentang hisab pada Majmu' Fatawa 25/284

Berikut apa yang dapat disimpulkan dari pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullaah tentang hisab pada Majmu' Fatawa 25/284

1. Hisab tidak bisa memastikan rukyat hilal
Perhitungan hanya bisa menentukan posisi bulan & matahari (ijtimā‘, jarak, derajat)
Tapi tidak bisa memastikan terlihat atau tidaknya hilal
➡️ karena rukyat adalah fenomena empiris (fisik), bukan matematis murni
2. Visibilitas hilal dipengaruhi banyak faktor non-hisab
Seperti:
ketajaman mata 👁️
jumlah pengamat 👥
lokasi (tinggi/rendah) ⛰️
waktu pengamatan ⏱️
kondisi atmosfer 🌫️
➡️ Semua ini tidak bisa dipastikan dalam rumus tetap
3. Klaim “pasti terlihat / pasti tidak terlihat” adalah keliru
Karena realitasnya tidak punya hukum yang konsisten
Maka klaim kepastian dari hisab dalam rukyat = kesalahan ilmiah
4. Astrologi (mengaitkan langit dengan nasib) ditolak
Secara akal: terlalu banyak variabel → tidak bisa dipastikan
Secara syariat: haram dijadikan dasar hukum/keputusan
5. Gerakan langit bisa jadi sebab, tapi bukan penentu mutlak
Boleh diakui sebagai bagian dari sebab
Tapi tidak boleh diyakini sebagai penentu pasti kejadian di bumi
6. Islam memberi alternatif yang lebih kuat
Daripada spekulasi:
gunakan rukyat (pengamatan nyata)
lakukan ibadah (doa, shalat, sedekah, istighfar)
➡️ karena itu benar-benar berpengaruh dalam kehidupan

Selanjutnya jika dibandingkan dengan perkembangan ilmu astronomi sampai hari ini asumsi beliau menjadi tidak sepenuhnya tepat 

🌙 1. Apakah benar hisab tidak bisa memastikan rukyat?
👉 Dulu: benar (100%)
👉 Sekarang: tidak sepenuhnya
Dalam astronomi modern:
Kita bisa menghitung dengan sangat presisi:
elongasi (jarak sudut bulan–matahari)
tinggi bulan saat sunset
umur bulan
iluminasi (persentase cahaya)
Bahkan ada kriteria visibilitas hilal seperti:
kriteria Danjon limit
kriteria Bernard Yallop
kriteria Odeh, dll
➡️ Jadi sekarang kita bisa bilang:
“hampir pasti terlihat”
“hampir pasti tidak terlihat”
TAPI…
👉 tidak pernah 100% pasti
➡️ Ini penting: di sini justru Ibnu Taimiyah masih benar secara prinsip
👁️ 2. Faktor non-hisab masih berlaku?
Ibnu Taimiyah menyebut:
mata manusia
jumlah pengamat
lokasi
atmosfer
👉 Dalam astronomi modern: SEMUA ini masih diakui, bahkan dimodelkan!
Contoh:
turbulensi atmosfer → “seeing”
polusi cahaya
transparansi udara
kontras langit
➡️ Jadi bagian ini:
💯 masih sangat relevan dan terbukti ilmiah
⚖️ 3. Apakah klaim “tidak bisa dipastikan” masih valid?
👉 Jawaban modern:
❌ Salah jika dimaknai: “tidak bisa diprediksi sama sekali”
✅ Benar jika dimaknai: “tidak bisa dipastikan secara absolut”
➡️ Astronomi sekarang bekerja dengan:
probabilitas
model visibilitas
Bukan kepastian mutlak.
🔭 4. Di mana letak perbedaan besar dengan sains modern?
Ibnu Taimiyah:
melihat hisab hanya sampai “posisi”
tidak punya model visibilitas
Astronomi modern:
punya model visibilitas empiris + statistik
berbasis ribuan data rukyat global
➡️ Jadi upgrade-nya adalah: 👉 dari “tidak bisa dihitung” → menjadi “bisa diperkirakan dengan probabilitas tinggi”
🚫 5. Tentang astrologi
Ibnu Taimiyah menolak astrologi.
👉 Ini justru: 💯 sejalan dengan sains modern
Astronomi modern juga memisahkan:
✔️ astronomy (ilmiah)
❌ astrology (tidak ilmiah)
🎯 Kesimpulan jujur & seimbang
👉  Ibnu Taimiyah benar dalam prinsip, tapi terbatas dalam tools.
Kalau diringkas:
✔️ Benar: rukyat tidak bisa dipastikan mutlak
✔️ Benar: banyak faktor non-matematis
✔️ Benar: astrologi tidak valid
⚠️ Kurang lengkap: belum mengenal model probabilistik modern

Nah pengguna hisab bukan menolak pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullaah tapi menolak asumsi beliau karena hanya berlaku saat itu sedangkan sains berkembang maka sudah semestinya kita tidak jumud dalam teks klasik,  semua teks klasik ada asumsi dan kondisi yang sesuai zamannya sehingga kita perlu sesuaikan dengan realita dan kondisi saat ini.

Demikian renungan malam ini, matur nuwun.
Ustadz noor akhmad setiawan

syaikh shalih kentus

https://www.facebook.com/share/v/1CYx1c9HbE/

melalui jalan apa seseorang dengan pola seperti ini bisa mulai sadar?

Apakah Anda pernah bertemu seseorang yang dalam kesehariannya kurang empati, cenderung menghakimi, sulit menerima perbedaan, merasa satu-satu-satunya yang benar dalam memahami agama, kaku dalam bersikap, mudah tersinggung ketika dikritik, sering menyampaikan kebenaran persepsinya tanpa mempertimbangkan cara dan kondisi orang lain, serta kurang mampu menjaga kenyamanan dalam interaksi sosial—namun ketika orang-orang mulai menjaga jarak atau menjauh, ia justru menafsirkan hal itu sebagai tanda bahwa dirinya sedang berada di jalan para nabi atau para dai yang dimusuhi oleh umatnya? 🤔
Lalu menurut Anda, melalui jalan apa seseorang dengan pola seperti ini bisa mulai sadar?

Jumat, 27 Maret 2026

Shalatlah pada waktunya, dan apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka laksanakanlah kembali bersama mereka, karena shalatmu bersama mereka terhitung shalat sunnah bagimu." (Muslim dl)

Jangan lupa sejarah.....

Dahulu para Khalifah itu bukan sekedar ngurusi jabatan dalam struktur khilafah, namun benar benar menggantikan peran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berfatwa, menjadi imam shalat jamaah, jum'at dan ied, memutuskan sengketa perkara , mengatur pasukan perang.

Kondisi ini nampak dengan jelas pada praktek pemerintahan Khulafa'urrasyidin, dinasti Umawiyah dan awal awal dinasti Abbasiyah.

Pada era ini, ummat Islam di pusat pusat pemerintahan tidak dapat menunaikan shalat berjamaah kecuali bila dipimpin oleh Khalifah atau para gubernur/ penguasa setempat, walaupun mereka dengan sengaja menunda nunda shalat hingga kahir waktunya bahkan setelah berlalu waktunya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا 
Wahai Abu Dzarr, bagaimana sikapmu apabila dimpimpin oleh para pemimpin yang menunda nunda shalat atau mematikan shalat ?" 

Sahabat Abu Dzar menjawab: Wahai Rasulullah, lalu petunjukmu untukku bila mengalami kondisi tersebut: Beliau menjawab:
صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ 
 "Shalatlah pada waktunya, dan apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka laksanakanlah kembai bersama mereka, karena shalatmu bersama mereka terhitung shalat sunnah bagimu." (Muslim dl)

Sampaipun dalam urusan idiologi masyarakat, para khalifah tetap ikut campur tangan, sehingga pada era Imam Ahmad bin Hambal, khalifah memaksa masyarakat untuk mengikuti idiologi jahmiyah dan mu'tazilah.....yang mengikari sifat sifat Allah dan meyakini bahwa Al Qur'an adalah makhluq.

Namun pada era selanjutnya, berbagai peran peran tersebut, antara peran sebagai pemimpin negara dari peran sebagai pemimpin agama.

Urusan agama, mulai dari fatwa, peradilan untuk menyelesaikan sengkata perdata atu pidana, shalat jamaah dan jum'at tidak lagi dipimpin oleh Khalifah, namun didilegasikan kepada orang lain....pelan namun pasti, sedikit demi sedikit mereka mulai berlepas tangan tentang tanggung jawab mengurusi dan memimpin  masyarakatnya dalam urusan agama mereka.

Para Khalifah fokus mengurusi masalah kekuasaan, keuangan dan segala hal yang berkaitan secara langsung dengan supremasi kekuasaannya. 

Karena itu para khalifah tidak lagi menjadi imam shalat lima waktu, atau shalat jum'at atau ied, sebagaima mereka tidak lagi berfatwa dalam hal hukum, apalagi dalam urusan akidah.

Para penguasa di era ini benar benar fokus pada urusan dunia dan menyerahkan urusan agama kepada orang lain.....sehingga urusan peradilan dipisahkan dari kewenangan khalifah, urusan fatwa pendidikan agama juga demikian.

Kalaupun para pejabat yang mengurusi urusan agama, peradilan  sering diundang dalam forum yang dipimpin oleh penguasa atau khalifah maka sering kali kehadiran mereka bersifat formalitas, tidak  banyak peran yang bisa mereka berikan dalam menetapkan kebijakan. 

orientasi para penguasa pada era ini berfokus pada hal hal yang berkaitan langsung dengan tegaknya kekuasan mereka, bukan pada tegaknya agama Allah Ta'ala.

Karena perbedaan spirit dan orientasi para penguasa inilah era ini lebih tepat disebut dengan sistem kerajaan bukan lagi khilafah .(Muqadimah Ibnu Khaldun 164-166)

Demikianlah sejarah pergeseran orientasi para penguasa dari zaman ke zaman......semoga membantu anda memahami permasalahan, agar tidak terjebak pada praktek gebyah uyah podo asine....alias generalisasi.
https://www.facebook.com/share/1DvHFj4e5S/
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma

Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim (1/452)

 Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim (1/452) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
Terjemahan Teks
"Wajib bagi seorang Muslim, apabila ia melihat atau berbicara tentang keutamaan-keutamaan (suatu kaum), untuk menempuh jalan orang yang berakal lagi taat beragama; yang tujuannya adalah untuk mengetahui kebenaran dan berusaha mencapainya dengan sungguh-sungguh. Tujuannya bukanlah untuk berbangga diri di hadapan orang lain, tidak pula untuk meremehkan siapa pun. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahih-nya dari 'Iyadh bin Himar al-Mujasyi'i radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
> 'Sesungguhnya telah diwahyukan kepadaku agar kalian bersikap tawadhu (rendah hati), hingga tidak ada seorang pun yang membanggakan diri atas yang lain, dan tidak ada seorang pun yang berbuat zalim (melampaui batas) terhadap yang lain.'
Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya melarang dua jenis sikap menyombongkan diri terhadap makhluk, yaitu: Al-Fakhr (berbangga diri) dan Al-Baghyu (kezaliman/melampaui batas). Hal ini dikarenakan orang yang menyombongkan diri, jika ia melakukannya berdasarkan kebenaran (kelebihan yang nyata), maka ia telah berbangga diri (fakhr); dan jika ia melakukannya tanpa kebenaran, maka ia telah berbuat zalim (baghyu). Maka, kedua hal ini tidaklah halal.
Jika seseorang berasal dari golongan yang utama—misalnya menyebutkan keutamaan Bani Hasyim, Quraisy, Arab, atau sebagian dari mereka—janganlah bagian (porsi) yang ia ambil dari hal tersebut adalah merasakan keutamaan dirinya sendiri dan terus memandang hal itu. Sebab, ia telah salah dalam hal ini; karena keutamaan suatu jenis (nasab/kelompok) tidak serta-merta memastikan keutamaan personal (pribadi), sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Betapa banyak orang Habasyi (Etiopia) yang lebih mulia di sisi Allah daripada mayoritas kaum Quraisy. Terlebih lagi, pandangan (ujub) semacam ini justru akan mengakibatkan kekurangannya dan keluarnya ia dari keutamaan, apalagi jika ia merasa tinggi atau menyombongkan diri dengannya.
Sebaliknya, jika ia berasal dari golongan yang lain—seperti kaum 'Ajam (non-Arab), atau selain Quraisy dan Bani Hasyim—maka ketahuilah bahwa pembenarannya terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada apa yang beliau kabarkan, ketaatannya pada apa yang beliau perintahkan, kecintaannya kepada orang yang dicintai Allah, meniru orang-orang yang dilebihkan Allah, serta tegak di atas agama yang hak (yang dengannya Allah mengutus Muhammad); semua itu mewajibkan dirinya menjadi lebih utama daripada mayoritas golongan yang (secara nasab) diutamakan tersebut. Inilah keutamaan yang hakiki.
Lihatlah kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menyusun Diwan (catatan administrasi negara/penerima tunjangan). Orang-orang berkata kepadanya: 'Mulailah dengan diri Amirul Mukminin sendiri.' Beliau menjawab: 'Tidak, tetapi tempatkanlah Umar di mana Allah telah menempatkannya.' Maka beliau memulai dengan ahli bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian orang-orang yang terdekat dengan mereka, hingga sampailah giliran beliau pada Bani 'Adi, padahal mereka termasuk kabilah yang urutannya di belakang dibandingkan kebanyakan suku Quraisy lainnya.
Kemudian, karena pengikutannya terhadap kebenaran dan hal serupa, (kedudukan) Umar pun didahulukan atas kaum Bani Hasyim secara umum, apalagi dibandingkan suku Quraisy lainnya."
Poin Penting dari Teks Ini:
 * Keutamaan Nasab vs. Amal: Kelebihan suatu suku (seperti Quraisy) adalah keutamaan secara umum (jins), namun secara individu (syakhsh), ketakwaan adalah penentu utama.
 * Bahaya Kesombongan: Ibnu Taimiyah menekankan bahwa merasa hebat karena keturunan justru merusak nilai keutamaan itu sendiri.
 * Keadilan Umar bin Khattab: Beliau mendahulukan keluarga Nabi karena memuliakan Rasulullah, bukan karena kepentingan pribadi, namun secara kedudukan agama, Umar tetap melampaui mereka karena amalnya.

اقتضاء الصراط المستقيم (1/ 452)

الذي يجب على المسلم إذا نظر في الفضائل، أو تكلم فيها، أن يسلك سبيل العاقل الدين، الذي غرضه أن يعرف الخير، ويتحراه جهده، وليس غرضه الفخر على أحد، ولا الغمص من أحد، فقد روى مسلم في صحيحه عن عياض بن حمار المجاشعي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنه أوحي إلي أن تواضعوا، حتى لا يفخر أحد على أحد، ولا يبغي أحد على أحد».

فنهى سبحانه على لسان رسوله عن نوعي الاستطالة على الخلق، وهي: الفخر والبغي؛ لأن المستطيل إن استطال بحق فقد افتخر، وإن كان بغير حق فقد بغى، فلا يحل لا هذا ولا هذا، فإن كان الرجل من الطائفة الفاضلة، مثل: أن يذكر فضل بني هاشم أو قريش أو العرب أو بعضهم، فلا يكن حظه استشعار فضل نفسه، والنظر إلى ذلك، فإنه مخطئ في هذا؛ لأن فضل الجنس لا يستلزم فضل الشخص كما قدمناه، فرب حبشي أفضل عند الله من جمهور قريش، ثم هذا النظر يوجب نقصه وخروجه عن الفضل، فضلا عن أن يستعلي بهذا، أو يستطيل.

وإن كان من الطائفة الأخرى، مثل العجم، أو غير قريش، أو غير بني هاشم، فليعلم أن تصديقه لرسول الله صلى الله عليه وسلم فيما أخبر وطاعته فيما أمر، ومحبة من أحبه الله، والتشبه بمن فضل الله، والقيام بالدين الحق، الذي بعث الله به محمدا؛ يوجب له أن يكون أفضل من جمهور الطائفة المفضلة، وهذا هو الفضل الحقيقي.

وانظر إلى عمر بن الخطاب رضي الله عنه، حين وضع الديوان، وقالوا له: يبدأ أمير المؤمنين بنفسه فقال: لا، ولكن ضعوا عمر حيث وضعه الله. فبدأ بأهل بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم من يليهم، حتى جاءت نوبته في بني عدي وهم متأخرون عن أكثر بطون قريش.

ثم هذا الاتباع للحق ونحوه، قدمه على عامة بني هاشم، فضلا عن غيرهم من قريش.
Ustadz nidlol mas'ud

Ketegasan Ulama: Saat Kesaksian Sultan Ditolak

Ketegasan Ulama: Saat Kesaksian Sultan Ditolak

​Kisah ini merupakan salah satu rekam jejak mulia فقهاء الحنفية (para fuqaha Mazhab Hanafi). Adalah Syaikhul Islam Syamsuddin Muhammad bin Hamzah al-Fanari ar-Rumi al-Hanafi (751–835 H), sosok ulama besar sekaligus Qadhi (hakim) di masa Daulah Utsmaniyah.

​Dalam kitab Al-Badr ath-Thali’, Imam asy-Syaukani meriwayatkan bukti keteguhan prinsip dan ketegasan al-Fanari dalam menjalankan hukum:

​Suatu ketika, beliau menolak kesaksian Sultan Romawi (Sultan Daulah Utsmaniyah) dalam sebuah perkara hukum. Merasa heran, Sultan pun bertanya tentang alasan di balik keputusan tersebut.

​Al-Fanari menjawab dengan lugas:
​"Sebab, Anda adalah orang yang meninggalkan shalat berjamaah."

​Mendengar teguran keras tersebut, Sultan tidak marah. Beliau justru membangun sebuah masjid tepat di depan istananya, menyediakan tempat khusus bagi dirinya di sana, dan sejak saat itu beliau tidak pernah lagi meninggalkan shalat berjamaah.
-selesai-

​Kisah ini menggambarkan betapa hukum Islam di masa itu berdiri tegak di atas segalanya, di mana seorang Qadhi (hakim) tidak segan menegur penguasa demi menjaga marwah keadilan dan syariat.

___

#من_مآثر_فقهاء_الحنفية 

كان الفقيه القاضي شمس الدين محمد بن حمزة الفناري الرومي الحنفي (٧٥١-٨٣٥ه‍) شيخ الإسلام في الدولة العثمانية ٬ ومما نُقل من مآثره ما جاء في كتاب "البدر الطالع" للشوكاني : "وَمن تصلبه فِي الدين وتثبته فِي القضاء أَنه رد شَهَادَة سُلْطَان الروم-يعني سلطان الدولة العثمانية- فِي قَضِيَّة ٬ فَسَأَلَهُ السُّلْطَان عَن سَبَب ذَلِك ٬ فَقَالَ إنك تَارِكٌ للْجَمَاعَة ٬ فَبنى السُّلْطَان قُدَّام قصره جَامعاً ٬ وَعين لنَفسِهِ فِيهِ موضعاً ٬ وَلم يتْرك الْجَمَاعَة".

تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah

riyadhoh

Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:> "Perselisihan (perbedaan pendapat) para sahabat Muhammad ﷺ adalah rahmat bagi manusia."

قال ابن سعد (٤) في الطبقات : أنبأنا ( ۲۸ / ب ) قبيصة بن عقبة ثنا أفلح بن حميد عن القاسم بن محمد (٥) قال : كان اختلاف أصحاب (٦) محمد (۷) رحمة للناس (۸) ، أخرجه البيهقي في المدخل بلفظه . وقال ان سعد : أنا قبيصة بن عقبة ثنا سفيان عن إسماعيل بن عبد الملك عن عون (۹) عن عمر بن عبد العزيز (۱۰) قال : ما يسرنى باختلاف أصحاب حل الله النبی (۱۱) حمر النعم (۱۲)

Thabaqat: Qubaishah bin Uqbah memberitahu kami, (ia berkata): Aflah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:
> "Perselisihan (perbedaan pendapat) para sahabat Muhammad ﷺ adalah rahmat bagi manusia."
> (Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dengan lafaz yang sama).
Dan Ibnu Sa'ad berkata: Qubaishah bin Uqbah memberitahu kami, (ia berkata): Sufyan menceritakan kepada kami, dari Isma’il bin Abdul Malik, dari 'Aun, dari Umar bin Abdul Aziz, ia berkata:
> "Aku tidak akan merasa senang jika para sahabat Nabi ﷺ tidak berselisih pendapat, karena jika mereka tidak berselisih, maka tidak akan ada keringanan (rukhsah)." (Dalam teks Anda tertulis "Humrun Na'am" yang merujuk pada: "Aku tidak akan menukar perselisihan sahabat Nabi ﷺ dengan unta-unta merah [harta yang paling berharga].")
:
 * Ikhtilaf (Perselisihan): Dalam konteks ini, yang dimaksud bukanlah pertikaian fisik, melainkan perbedaan ijtihad dalam masalah hukum agama (fikih).
 * Rahmat bagi Manusia: Perbedaan pendapat para sahabat memberikan fleksibilitas bagi umat Islam. Jika para sahabat hanya memiliki satu pendapat dalam segala hal, maka syariat akan menjadi sangat kaku dan sempit.
 * Humrun Na'am (Unta Merah): Ini adalah kiasan bangsa Arab kuno untuk menggambarkan harta kekayaan yang paling mewah dan berharga. Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa nilai dari "ruang keberagaman" yang ditinggalkan para sahabat jauh lebih berharga daripada kekayaan duniawi.

Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar adalah seorang ulama dari golongan tabi'in, dan ahli fiqih ternama yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah. Al-Qasim adalah cucu dari sahabat Nabi Abu Bakar ash-Shiddiq.

اختلاف المذاهبللحافظ جلال الدين عبد الرحمن السيوطيالمتوفى ۹۱۱ هـ

بسم الله الرحمن الرحيم (1)

الحمد لله وسلام على عباده الذين اصطفى .

روى البيهقى (۲) في المدخل بسنده عن ابن عباس (۳) رضى الله عنهما ، قال : قال رسول الله الله : « مهما أوتيتم [ به ] (٤) من كتاب الله فالعمل به ، لا عذر لأحد في تركه [ فإن لم يكن في كتاب الله ] (٥) فسنة منى ماضية ، فإن لم تكن سنة منى فما قال أصحابي ، إن
أصحابي بمنزلة النجوم في السماء فأيما أخذتم اهتديتم واختلاف أصحابى لكم رحمة »(1)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, dan salam sejahtera bagi hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya.
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Al-Madkhal dengan sanadnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Apa pun yang diberikan kepada kalian dari Kitabullah (Al-Qur'an), maka wajib mengamalkannya; tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meninggalkannya. [Jika hal itu tidak ditemukan dalam Kitabullah], maka ikutilah Sunnahku yang telah berlaku. Jika tidak ditemukan dalam Sunnahku, maka ikutilah apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabatku. Sesungguhnya sahabat-sahabatku kedudukannya seperti bintang-bintang di langit; mana saja yang kalian ambil (ikuti), niscaya kalian akan mendapat petunjuk. Dan perbedaan pendapat di antara sahabat-sahabatku adalah rahmat bagi kalian."
>

Pengalaman ini mengajarkan saya satu hal penting, yaitu: terkadang kita terlalu cepat menganggap seseorang tidak mengamalkan ilmu hanya karena penampilannya tidak sesuai dengan standar yang kita pahami. Padahal, bisa jadi mereka justru mendasarkan perbuatannya di atas pemahaman ilmu yang lebih dalam dan luas.

Isbal dan Kontekstualisasi Salafisme

* * * 

Teman-teman Salafi atau eks-Salafi mungkin pernah melewati masa di mana isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) seolah menjadi salah satu tolok ukur "kesalafian" seseorang.

Saya teringat dahulu, seorang kawan dekat merasa sangat kesal karena terus-menerus disindir oleh rekan lainnya hanya karena celananya "mepet" di atas mata kaki. 

Di mata si penyindir, gaya seperti itu dianggap sebagai "lautsaat ikhwaniyyah"—alias sisa-sisa residu gaya Ikhwanul Muslimin. 😁🙏

Saya pun pernah ada di masa ketika seorang dosen Syariah atau Akidah masuk ke ruang kuliah, hal pertama yang saya lirik adalah bagian bawah gamisnya. Kalau posisinya cuma "pas" di atas mata kaki, rasanya kurang mantap mengambil ilmu darinya.

Sampai akhirnya, di sekitar tahun 2009 atau 2010 saya membaca dan menerjemahkan sebuah risalah karya Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul:

              حَدُّ الثَّوْبِ وَالْأَزْرَةِ وَتَحْرِيمُ الْإِسْبَالِ وَلِبَاسُ الشُّهْرَةِ
(Haddu ats-Tsaubi wa al-Azrati wa Tahrimu al-Isbali wa Libasu asy-Syuhrah)

Artinya: "Batasan Pakaian dan Sarung, serta Pengharaman Isbal dan Pakaian Syuhrah (mencolok)."

Inti dari risalah ini adalah ajakan untuk menyeimbangkan dua hal: keharaman isbal dan keharaman pakaian syuhrah. 

Artinya, semangat kita dalam menghindari isbal semestinya dibarengi dengan semangat menghindari pakaian yang membuat kita tampil asing di tengah masyarakat.

Dalam risalah tersebut, Syaikh Al-Fauzan memberikan pengantar yang sangat mencerahkan, kata beliau:

 وَقَدْ جَاءَتْ فِي وَقْتٍ تَمَسُّ الْحَاجَةُ إِلَيْهَا فِيهِ، حَيْثُ بَرَزَتْ مَظَاهِرُ غَرِيبَةٌ فِي اللِّبَاسِ بَيْنَ إِفْرَاطٍ وَتَفْرِيطٍ فِي شَأْنِ اللِّبَاسِ إِسْبَالاً وَتَقْصِيراً. وَكُنْتُ فِي دُرُوسِي أَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الظَّاهِرَتَيْنِ خُصُوصاً الْأَخِيرَةَ، لِأَنَّهَا تَأْخُذُ طَابَعَ التَّدَيُّنِ وَالتَّسَنُّنِ، وَأَحُثُّ عَلَى الِالْتِزَامِ بِمَا عَلَيْهِ الْمُجْتَمَعُ الْمُسْلِمُ، لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى الْحَقِّ وَأَبْعَدُ عَنْ مُخَالَفَةِ السُّنَّةِ. فَإِذَا كَانَ مُجْتَمَعُنَا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ يَسِيرُ عَلَى وَجْهٍ مُوَافِقٍ لِلسُّنَّةِ فَلَا تَجُوزُ مُخَالَفَتُهُ، وَهُوَ كَوْنُ اللِّبَاسِ الْمُعْتَادِ فِيهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: "Risalah ini hadir di saat yang sangat dibutuhkan, di mana muncul #fenomena aneh dalam berpakaian; antara yang berlebih-lebihan (ifrath) dan yang meremehkan (tafrith), baik dalam hal isbal maupun dalam memendekkan pakaian. Dalam pelajaran-pelajaran saya, saya sering melarang kedua fenomena ini, terutama yang terakhir (memendekkan secara ekstrem), #karena hal itu seolah diambil sebagai simbol ketaatan dan pengamalan sunnah. Saya mendorong untuk tetap berkomitmen pada apa yang berlaku di masyarakat muslim (setempat), karena hal itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih jauh dari menyalahi sunnah. Maka, apabila masyarakat kita—walhamdulillah—berjalan di atas cara yang sesuai dengan sunnah, tidak boleh menyelisihinya; yaitu di mana pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat adalah (panjangnya) #sampai ke mata kaki."

Pesan kuat dari beliau adalah: meninggalkan isbal itu tidak berarti kita harus memakai pakaian yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat. 

Di sinilah pentingnya kontekstualisasi.
#Kontekstualisasi yang dimaksud di sini bukanlah Kontekstualisasi model liberalisme yang mereduksi syariat atau melabrak hal-hal yang sudah di-ijma'-kan. 

Kontekstualisasi di sini adalah upaya mendudukan dakwah Salafiyah agar selaras dengan konteks tradisi dan budaya yang tidak menyalahi aturan agama. Hal ini merupakan bentuk keluwesan fikih, bukan pengabaian terhadap dalil.

Sejak memahami hal itu, saya tidak lagi memakai celana resmi khususnya dalam acara formal seperti undangan pernikahan, dsb. dengan potongan yang menggantung sampai ke tengah betis. Mengapa? Karena di masyarakat kita hal itu tidak lumrah. 

Kecuali dalam momentum yg tidak resmi, seperti saat olahraga atau ke pasar.

Pengalaman ini mengajarkan saya satu hal penting, yaitu: terkadang kita terlalu cepat menganggap seseorang tidak mengamalkan ilmu hanya karena penampilannya tidak sesuai dengan standar yang kita pahami. Padahal, bisa jadi mereka justru mendasarkan perbuatannya di atas pemahaman ilmu yang lebih dalam dan luas.

Saya pun akhirnya menyadari bahwa banyak orang berilmu yang memilih untuk tampak "biasa saja" atau bahkan terkesan tidak terlalu menonjolkan simbol-simbol lahiriah secara kaku. Padahal, sebenarnya mereka memiliki pandangan yang sangat jauh ke depan dan lebih dalam. 

Mereka bukan tidak tahu, melainkan sedang mempertimbangkan kaidah-kaidah keilmuan yang lebih besar demi kemaslahatan dakwah di tengah masyarakat.

Sering kali, orang yang benar-benar paham justru memilih untuk bersikap bersahaja agar tetap bisa diterima dan memberikan manfaat yang lebih luas tanpa menciptakan sekat yang tidak perlu.

Salam Ukhuwah,
Datyadikara (Aboe Syaaker Ibnu Nasihin)