Senin, 17 Mei 2021

Hukum Shalat Sunat Saat Iqomat

Hukum Shalat Sunat Saat Iqomat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: 
"Bila sudah dikumandangkan iqomat maka tidak ada shalat melainkan shalat fardlu (berjamaah)" [HR Muslim no 710]

Catatan:
Bila telah iqomat maka tidak pantas seseorang mengerjakan shalat nafilah (sunat). Jika ia berada di rakaat pertama maka hendaknya memutus shalatnya untuk mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Jika ia berada di rakaat kedua maka sempurnakanlah shalat dengan ringan dan jangan memutus shalat. Setelah itu bergabung dengan imam shalat jamaah. 
(Lihat al-Syarh al-Mumti' 4/238, Fatawa al-Lajnah al-Daimah 7/312, Majmu' Fatawa Bin Baaz 30/74)
Ust Irfan