Selasa, 11 Mei 2021

Fiqih Shiyam ke-29Masalah Umum Seputar Zakat

Fiqih Shiyam ke-29
Masalah Umum Seputar Zakat 

Syaikh Ibrahim bin Abdullah Al Mazru'i:
Masalah: Penyaluran zakat kepada kerabat atau keluarga yang masuk kategori mustahiq zakat dan wajib zakat tidak ada kewajiban menafkahinya itu lebih utama dan pahalanya lebih besar. Berdasarkan hadits: "Sedekahmu kepada kerabat (yang membutuhkan) mendapat pahala sedekah dan sekaligus pahala silaturahmi." (HR Imam Lima kecuali an-Nasa'i) 

Masalah: Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya al-Ikhtiyarat berkata: "Boleh menyalurkan zakat kepada orang tua atau anak bila mereka termasuk fuqara sedangkan dirinya tidak mampu menafkahi mereka (sehari-hari). Begitu pula jika mereka sedang dililit utang (gharimin). Oleh karena itu, jika seseorang memiliki bapak atau kakek yang fakir sedang hartanya hanya cukup untuk dinafkahkan kepada bapaknya, maka dalam kondisi ini zakatnya boleh diberikan kepada kakeknya."
Ust Irfan helmi