Pemerintah Thoghut
Sering kita dengar ada yang mengatakan: pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Allah tidak layak ditaati karena berhukum dengan hukum thoghut!
Sebagian dari mereka berdalil dengan perkataan Imam Asy Syaukani dalam Fathul Qadir (2/166) ketika menjelaskan ayat tentang ketaatan kepada ulil amri:
وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية
"Ulil amri di antara kalian, mereka adalah: Para sultan, hakim, dan setiap yang mempunya kekuasaan syar'iyyah, bukan kekuasaan thaghutiyyah".
Lalu mereka berkesimpulan sebagaimana di atas. Padahal Imam Asy Syaukani langsung menjelaskan makna kalimat tersebut persis setelahnya:
والمراد : طاعتهم فيما يأمرون به ، وينهون عنه ما لم تكن معصية ، فلا طاعة لمخلوق في معصية الله ، كما ثبت ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
"Maksudnya adalah: Taat kepada mereka dalam yang diperintahkan kepada mereka dan yang dilarang, selama bukan dalam kemaksiatan. Maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah. Sebagaimana telah shahih hal ini dari Rasulullah."
Di kitab yang sama, (2/160) beliau (Imam Asy Syaukani) telah menjelaskan makna thaghut, yaitu:
وقيل : هما كل معبود من دون الله ، أو مطاع في معصية الله
"Dikatakan juga bahwa thaghut adalah setiap yang disembah selain Allah, atau yang ditaati dalam bermaksiat kepada Allah."
Sehingga makna yang benar dari wilayah (kekuasaan) syar'iyyah, adalah kekuasaan yang dibatasi oleh syariat, yakni tidak melanggar perintah dan larangan syariat. Sedangkan kekuasaan thaghutiyyah adalah kekuasaan yang melampaui batas, yaitu ketika ia ditaati dalam perkara yang melanggar syariat.
Imam Ibnul Qayyim mengatakan :
“Thagut adalah segala sesuatu yang menyebabkan seorang hamba melebihi batasannya, baik itu sesuatu yang diibadahi, diikuti, atau ditaati.”
Diambil dari buku "Fatwa Ulama Seputar Penguasa di Era Kontemporer" oleh Abul Fatih Al Atsari, hal 12 dengan sedikit modifikasi.
Ust Ristiyan Ragil
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10155349642928190&id=670058189