ZAKAT KEPADA PARA GURU YANG MEMBUTUHKAN
Asy-Syaikh Sulthan al-Āmiriy hafizhahullah berkata :
إذا كان الفقير طالب علم أو داعية أو مدرس تحفيظ ، فيجوز إعطاءه من الزكاة وهو أولى من غيره لأن هناك أناس ينتفعون به
"Jika orang yang miskinnya adalah penuntut ilmu atau dai atau pengajar tahfizh, maka boleh memberikan zakat kepadanya dan ini lebih utama dibandingkan selainnya, karena merekalah orang-orang yang berguna bagi orang lain."
www.nenotriyono.com