TIDAK MELAKSANAKAN SHOLAT IED KARENA UZUR TIDAK DISELENGGARAKANNYA SECARA MASAL ATAU TAKUT MENGHADIRINYA
Soal :
"Syaikhunaa, pada masa wabah sekarang ini, apakah nanti sholat Ied akan gugur kepada kita? dengan sebab terlarangnya menyelenggarakannya secara berjamaah?
جزاك الله خيرا
Asy-Syaikh Hafizhahullah menjawab :
"Terkait dengan sholat Ied, maka wajib diadakan secara berjamaah menurut pendapat sebagian ulama. Hukum asalnya adalah fardhu kifayah, namun jika tidak diadakan sholat Ied yakni secara berjamaah di masjid-masjid, maka seseorang -wallahu a'lam- tidak perlu mengadakannya di rumah."
Moderator : Abu Sa'id Neno Triyono
================
Tanya Jawab bersama asy-Syaikh Sulthan bin Abdullah al-'Amiriy Hafizhahullah
فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui," (QS.An-Nahl 16: Ayat 43).
www.nenotriyono.com