Sabtu, 09 Mei 2020

I'TIKAF TIDAK BISA "DIRUMAHKAN"

I'TIKAF TIDAK BISA "DIRUMAHKAN"

Prof. DR. Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata :
"saya memperingatkan kaum mukminin dari fatwa dan ajakan para dai untuk beri'tikaf di masjid pada masa pandemi ini, karena menyelisihi perintah ulil amri untuk meninggalkannya, maka janganlah ia melakukan amalan sunnah dengan kemaksiatan.
Sebagaimana saya juga memperingatkan dari fatwa dan ajakan dai yang memfatwakan untuk i'tikaf di rumah, karena menyelisihi dalil-dalil dan sekadar pendapat adalah lemah terkait landasan hukum suatu ibadah."
www.nenotriyono.com