blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Rabu, 28 Januari 2026
Dalam madzhab Hanbali, pendapat yang mu'tamad menyatakan bahwa kewajiban shalat fardu berjamaah sudah dianggap tertunaikan meski dilakukan di tempat kerja, pasar, rumah, atau tempat lainnya
Dalam madzhab Hanbali, pendapat yang mu'tamad menyatakan bahwa kewajiban shalat fardu berjamaah sudah dianggap tertunaikan meski dilakukan di tempat kerja, pasar, rumah, atau tempat lainnya. Jadi, shalat berjamaah di masjid bukanlah syarat sah atau mutlak agar kewajiban tersebut dianggap gugur.