Jumat, 19 Desember 2025

Hukum Berburu Binatang Untuk Sekedar Hiburan Saja

Hukum Berburu Binatang Untuk Sekedar Hiburan Saja 

Berburu binatang jika untuk dimanfaatkan dagingnya, kulitnya atau semisalnya, ulama ijma tentang kebolehannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

فهذا لا شك في جوازه ، وهو مما أحله الله عزّ وجل في كتابه ، وثبتت به السنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وأجمع عليه المسلمون

"Berburu untuk dimanfaatkan tidak ragu lagi tentang bolehnya. Ini adalah perbuatan yang dihalalkan oleh Allah azza wa jalla dalam Al-Qur'an. Dan telah shahih dari as-Sunnah dari Nabi Shallallahu'alahi Wasallam tentang bolehnya. Dan para ulama kaum Muslimin telah ijma (sepakat) tentang itu" (Syarhul Mumthi', 15/98).

Adapun jika berburu bukan untuk dimanfaatkan, seperti hanya untuk hiburan, maka hukumnya makruh bahkan sebagian ulama mengharamkan. Di antara dalilnya, hadits Abdullah bin 'Amr bin al-Ash radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قِيلَ : وَمَا حَقُّهُ ؟ قَالَ : أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا ، وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا 

“Barangsiapa membunuh burung Ushfur tanpa hak, maka Allah akan menanyakan kepadanya di hari Kiamat". Lalu para sahabat bertanya: “Apa yang dimaksud haknya itu wahai Rasulullah?”. 
Beliau bersabda: “Yaitu engkau berniat untuk menyembelihnya lalu memakannya, dan bukan sekedar memenggal kepalanya lalu membuangnya begitu saja” (HR. an-Nasai no.4349, ad-Darimi no.1978, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no.1092).

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

فهذا مكروه ، ولو قيل بتحريمه لكان له وجه ؛ لأنه عبث ، وإضاعة مال ، وإضاعة وقت

"(Adapun jika bukan untuk memanfaatkannya) maka ini makruh hukumnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan haram, dan ada sisi benarnya. Karena ini termasuk perbuatan sia-sia, membuang-buang harta dan membuang-buang waktu" (asy-Syarhul Mumthi', 15/98).

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan:

فَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ الِانْتِفَاعَ بِهِ حَرُمَ ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ ، بِإِتْلَافِ نَفْسٍ عَبَثًا

"Jika tidak berniat untuk memanfaatkannya maka haram hukumnya. Karena termasuk berbuat kerusakan di muka bumi dengan menghilangkan nyawa hewan secara sia-sia" (Fathul Bari, 9/602).

Al-Lajnah ad-Daimah mengatakan:

أما قتله لمجرد اللعب واللهو فممنوع ؛ لما فيه من ضياع المال ، مع تعذيب الحيوان ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك

"Adapun membunuh hewan sekedar untuk kesenangan dan main-main, maka terlarang hukumnya. Karena terdapat unsur membuang-buang harta dan juga menyiksa hewan. Dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang hal itu" (Fatawa al-Lajnah, 22/ 512).

Wallahu a'lam. 

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh