Rabu, 17 Januari 2024

Hukum Menjual Emas Via Internet

📒 Hukum Menjual Emas Via Internet

Juga termasuk riba ba'i (riba yang objeknya adalah akad jual-beli) membeli emas via internet. Di mana pembeli melakukan transaksi beli emas melalui website salah satu pedagang emas (dinar) dan membayar tunai harganya dengan fasilitas kartu kredit atau internet banking. Setelah transaksi beli dilakukan pedagang mengirimkan emas yang dipesan ke pembeli yang tentunya akan diterima pembeli setelah beberapa waktu transaksi dilakukan. Ini termasuk riba ba'i karena illat emas dan uang kartal satu. Namun, serah terima barang dan uang tidak tunai." 

| Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA hafizhahullahu
| Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet. 21, hal. 558.

🇮🇩🇸🇦 ICC DAMMAM KSA
Channel Telegram: https://t.me/iccdammamksa