Jumat, 11 Agustus 2023

Pada kegiatan dauroh hari kedua kemarin, ada salah seorang peserta bertanya kepada Syekh Ibrahim tentang hukum keikutsertaan dalam pemilu.

Pada kegiatan dauroh hari kedua kemarin, ada salah seorang peserta bertanya kepada Syekh Ibrahim tentang hukum keikutsertaan dalam pemilu.

Penanya menyampaikan dua alasan yang menurutnya layak untuk dipertimbangkan:
1. Bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak. Dengan kata lain, tidak ada paksaan untuk memilih.
2. Bahwa menahan diri dari keikutsertaan dalam fitnah adalah sebuah keselamatan.

Syekh Ibrahim kemudian menjelaskan bahwa benar sistem pemilu bukanlah sistem islami, namun dalam kondisi sistem ini digunakan oleh otoritas negara dalam penentuan kepala negara maka hendaknya kita memiliki pertimbangan dalam bersikap.

Beliau kemudian menjelaskan tentang kaidah "irtikab akhoffi dhororoin", yaitu sebuah kaidah yang menganjurkan agar kita cermat meminimalisir kerusakan yang besar walaupun dengan cara harus melakukan kerusakan yang lebih ringan.

Tidak cukup sampai disitu, beliau bahkan menegaskan bahwa keselamatan itu tidak selalu dengan diam dan menarik diri! Justru diamnya seorang alim dalam kondisi umat membutuhkan bimbingan adalah fitnah! 

Perintah Nabi itu (فليقل خيرا أو ليصمت), hendaklah berkata yang baik atau diam... Anjuran pertamanya adalah berkata... Maka orang alim harusnya bertindak, bukan malah diam. 

Pertimbangan orang alim tentu lebih jernih daripada awam... maka masyarakat perlu pencerahan siapakah calon pemimpin yang memiliki kemungkinan dhoror akhoff... Orang alim harus bergerak mengarahkan ummat akan hal itu... Sikap diam, bukanlah keselamatan.

Penjelasan Syekh Ibrahim tersebut sependek ilmu saya sejalan dengan fatwa banyak ulama dan masyayikh lain.. seperti Syekh Ali Al Halabi  rahimahullah, Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, dll. 

Juga selaras dengan keputusan Dewan Fatwa Al Irsyad nomor 004 tahun 2018.

Keputusan tersebut dapat dibaca disini : https://dewanfatwa.com/download/004-fatwa-menggunakan-hak-pilih-dalam-pemilu-20-februari-2018/

Wallahu a'lam.

#catatanpribadi
#hukumpemilu
Ustadz Ibnu Abbas Aminullah